WorksheetsMPP II
Total questions: 43
Worksheet time: 22mins
Tujuan bernegara Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
mencerdaskan kehidupan bangsa
ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6 ayat 1, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan negara, sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Penyelenggaraan kekuasaan tersebut dilaksanakan sebagai berikut:
Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri teknis selaku CFO
Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri keuangan selaku COO
Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada menteri teknis selaku pengelola fiscal
Sebagian kekuasaan dikuasakan kepada gubernur/bupati/walikota
Sebagian kekuasaan diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota
Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara meliputi kewenangan bersifat umum dan bersifat khusus. Hubungan yang salah antara jenis kewenangan dengan kewenangan yang dimiliki adalah sebagai berikut:
Kewenangan bersifat umum – menetapkan arah dan kebijakan umum
Kewenangan bersifata umum – keputusan rincian APBN
Kewenangan bersifat khusus – keputusan dana perimbangan
Kewenangan bersifat umum – strategi dan priotritas dalam pengelolaan APBN
Kewenangan bersifat khusus – penghapusan aset dan piutang negara
Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu dan diselenggarakan secara konsisten (kualitatif maupun kuantitatif), merupakan:
Asas universalitas
Asas tahunan
Asas proporsionalitas
Asas kesatuan
Asas spesialitas
Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, dalam arti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran merupakan:
Asas universalitas
Asas tahunan
Asas proporsionalitas
Asas kesatuan
Asas spesialitas
Asas dalam pengelolaan keuangan negara adalah; asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, asas spesialitas, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas proporsionalitas, asas keterbukaan, asas pemeriksaan keuangan. Asas yang memberikan batasan bahwa tidak boleh tercampur antara penerimaan dan pengeluaran negara adalah:
Asas universalitas
Asas tahunan
Asas proporsionalitas
Asas kesatuan
Asas spesialitas
Asas-asas dalam pengelolaan keuangan negara antara lain sebagai berikut, kecuali;
Asas keadilan
Asas tahunan
Asas universalitas
Asas kesatuan
Asas spesialitas
Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model stone antara lain;
Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas
Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)
Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.
Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
Tidak ada jawaban yang benar
Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model jaringan kerja antara lain;
Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas
Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)
Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.
Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
Tidak ada jawaban yang benar
Pengembangan mekanisme akuntabilitas diarahkan untuk meningkatkan hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Kejelasan tugas dan peran
Perencanaan hingga pelaporan yang terbuka
Hasil akhir yang spesifik
Proses yang transparan
Ukuran keberhasilan kinerja
Mekanisme akuntabilitas juga meliputi beberapa aspek antara lain sebagai berikut, kecuali;
Siapa yang harus melakukan akuntabilitas
Kepada siapa akuntabilitas dilakukan
Untuk apa akuntabilitas dilakukan
Kapan proses akuntabilitas dijalankan
Bagaimana proses akuntabilitas direncanakan
Dalam tataran praktis, wujud nyata penerapan akuntabilitas di Indonesia adalah ditetapkannya peraturan berikut, kecuali:
Keputusan Kepala LAN Nomor 589/IX/6/1999
Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/8/2003
UU Nomor 17 Tahun 2003
Instuksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999
Semua jawaban benar
Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 1999, Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) merupakan pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan misi dan visi instansi pemerintah dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan instrument yang digunakan instansi pemerintah dalam pemenuhan kewajiban akuntabilitas. Berikut adalah pernyataan yang benar terkait SAKIP:
SAKIP merupakan kesatuan terpisah dari konsep akuntabilitas di pemerintahan
Komponen dalam SAKIP mencerminkan semua proses yang ada dalam manajemen kinerja
SAKIP hanya terdiri dari komponen perencanaan kinerja dan pelaporan kinerja
Komponen-komponen dalam SAKIP masing-masing berdiri sendiri tidak terikat satu sama lain
Tidak ada jawaban yang benar
Pengertian Keuangan Negara menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 1 ayat (1) adalah semua hak atau kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari pengertian tersebut, pokok penting unsur keuangan negara adalah sebagai berikut:
Hakikat keuangan negara (hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang)
Keuangan negara berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam rangka pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara
Keuangan negara dapat berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara
Keuangan negara dapat berupa penerimaan maupun pengeluaran uang negara/daerah maupun segala bentuk kekayaan berbentuk barang yang dapat dijadikan milik negara
Semua pilihan jawaban benar
Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan keuangan negara adalah sebagai berikut, kecuali:
Objek
Subjek
Proses
Bentuk
Tujuan
Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan negara mencakup seluruh kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara, meliputi hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Pengertian dan ruang lingkup keuangan negara
Susunan APBN dan APBD
Pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dengan bank sentral
Penetapan bentuk dan batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD
Ketentuan penyusunan penetapan APBN-P dan APBD-P
Bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam tiga sub bidang pengelolaan fiscal, moneter, dan kekayaan negara yang dipisahkan. Berikut yang bukan merupakan pernyataan yang sesuai adalah:
Sub bidang pengelolaan fiscal meliputi kebijakan sector perbankan baik dalam maupun luar negeri
Sub bidang pengelolaan moneter dilakukan agar ada keseimbangan dinamis antara jumlah uang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat
Sub bidang pengelolaan fiscal meliputi fungsi pengelolaan kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro
Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sector BUMN/BUMD
Tidak ada jawaban yang sesuai
Berikut merupakan lembaga-lembaga yang diatur hubungan keuangannya dengan pemerintah pusat melalui UU Nomor 17 Tahun 2003:
Pemerintah daerah
Pemerintah asing dan badan/lembaga asing
Bank sentral
Perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat
Semua pilihan jawaban benar
Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model tradisional yang dikembangkan antara lain;
Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas namun juga bersifat ke dalam dan ke luar
Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)
Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.
Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
Tidak ada jawaban yang benar
Empat model akuntabilitas antara lain; model tradisional Westminster, model tradisional yang dikembangkan, model stone dan model jaringan kerja. Pernyataan yang sesuai dengan model tradisional Westminster antara lain;
Konsep akuntabilitas yang tidak hanya dari bawah ke atas
Akuntabilitas dibagi dalam lima kategori; control dari parlemen (DPR), managerialism, pengadilan/lembaga semi peradilan, perwakilan masyarakat, pasar (konsumen-pengusaha)
Model yang menekankan pada pola hubungan yang terjalin dalam suatu kerja sama, dimana semua pihak terkait saling berkomunikasi, pemberian informasi dan hubungan kerja saling melengkapi.
Model ini menekankan pada garis pertanggungjawaban akuntabilitas adalah dari bawah ke atas (hirarkis) dan garis kewenangan (otoritas) dari atas ke bawah atau akuntabilitas ministerial
Tidak ada jawaban yang benar
Good governance tidak hanya terkait dengan efisiensi dan ekonomis, tapi juga berkaitan dengan akuntabilitas berbagai penyelenggaraan kepentingan public kepada stakeholder-nya. Secara garis besar, terdapat empat model akuntabilitas sebagai berikut, kecuali:
Model tradisional Westminster
Model tradisional yang dikembangkan (upward, inward, outward)
Model akuntabilitas ke dalam
Model stone
Model jaringan kerja (jaringan yang kompleks)
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan respinsive adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan partisipatif adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Jaminan kesamaan hak bagi setiap individu dalam pengambilan keputusan (langsung maupun melalui lembaga perwakilan)
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan demokratis adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan wajar adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Jaminan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat (standar)
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan adil adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan akuntabel adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Karakteristik good governance yang dirumuskan pada deklarasi Manila adalah transparan, akuntabel, adil, wajar, demokratis, partisipatif, dan responsive. Yang dimaksud dengan transparan adalah…
Semua pihak mampu memberikan pertanggungjawaban atas mandate yang diberikan kepadanya untuk para stakeholders
Terdapat jaminan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan kesempatan yang sama dalam menjalankan kehidupannya
Mengindikasikan adanya kebebasan dan kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai bagi mereka yang memerlukan
Jaminan kebebasan bagi setiap individu untuk mengeluarkan pendapat serta ikut dalam kegiatan pemilahan umum yang bebas, langsung, dan jujur
Dalam melaksanakan kepemerintahan semua institusi dan proses yang dilaksanakan pemerintah harus melayani semua stakeholders secara tepat, baik dan dalam waktu yang tepat
Perubahan pandangan dalam manajemen public dari penekanan pada hubungan antara negara dengan pasar ke hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hal ini tercermin dalam pemikiran pemerintahan yang modern tidak hanya mencakup efisiensi dan peningkatan keekonomisan, tetapi juga merupakan hubungan akuntablitas antara negara dengan warga negara. Pernyataan tersebut merupakan pandangan yang dikenal dengan istilah …
Good governance
New public management
Tata kelola yang baik
Governance
Tidak ada jawaban yang benar
Berikut adalah pernyataan yang benar terkait new public management (NPM):
Orientasi privatisasi pada NPM berarti peran pemerintah berkurang
Peran pemerintah sangat minim dalam hal manajemen pembangunan
Peran pemerintah masih sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik
Pemerintah tidak secara penuh bertanggung jawab atas perancangan dan pelaksanaan kebijakan public
Pengurangan kemiskinan merupakan hal yang bukan menjadi focus utama pemerintah lagi
Perwujudan konsep manajemen POAC apabila diterapkan dalam penyelenggaraan negara mencakup hal-hal sebagai berikut, kecuali:
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mewakili fungsi perencanaan dan pengorganisasian
SPPN mewakili fungsi perencanaan
Sistem Administrasi Keuangan Negara (SAKN) mewakili fungsi pengorganisasian
SAKN mewakili fungsi pelaksanaan
SAKN mewakili fungsi pengendalian
Empat fungsi pokok manajemen yang menjadi cakupan manajemen pemerintahan adalah sebagai berikut, kecuali:
perencanaan
pengorganisasian
pelaksanaan
pengevaluasian
pengendalian
Berdasarkan PP Nomor 25 tahun 2000, kewenangan pemerintah pusat terdiri atas enam bidang, yaitu:
politik dalam negeri, peradilan, perdata
bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, dan agama
peradilan, ekonomi makro, serta kewenangan bidang lain
kehutanan, agama, serta pertahanan dan keamanan
tidak ada jawaban yang benar
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah sebagai berikut:
Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, dan asas kepentingan hukum
Asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proposionalitas
Asas profesionalitas, asas integritas, dan asas akuntabilitas
Asas akuntabilitas, asas transparansi, dan asas keterbukaan
Tidak ada jawaban yang benar
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas tertib penyelenggaraan negara adalah…
Menjadi landasan keteraturam, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas kepentingan umum adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas akuntabilitas adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawaban kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulat tertinggi negara
Asas-asas umum penyelenggaraan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, adalah asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas. Yang dimaksud dengan asas profesionalitas adalah…
Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif
Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
Mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berikut merupakan peran administasi negara, kecuali:
Menjadi alat untuk menciptakan pemerintah yang adil dan makmur serta memajukan kesejahteraan umum
memberikan dukungan dan mengembangkan tugas penyelenggaraan negara
mengemban misi perjuangan bangsa dalam bernegara
memberikan perhatian dan pelayanan sebaik‐baiknya kepada masyarakat
membuka peluang kepada masyarakat untuk berkarya dalam upaya mencapai tujuan bersama dalam bernegara ataupun untuk melakukan peran tertentu dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang secara tradisional dilakukan oleh aparatur negara
Organisasi pemerintahan negara berkenaan dengan tatanan organisasi pemerintahan negara meliputi sebagai berikut, kecuali:
eksekutif (pemerintah)
legislative (badan perwakilan rakyat)
yudikatif (badan peradilan)
lembaga lain yang diperlukan dalam penyelenggaraan negara
lembaga swadaya masyarakat
