NEW
Font size
WorksheetsMASYARAKAT HUKUM ADAT 3
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
suatu kesatuan masyarakat di mana para anggotanya terikat oleh suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur baik secara langsung karena hubungan darah atau tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adatadalah suatu kesatuan masyarakat di mana para anggotanya terikat oleh suatu garis keturunan yang sama dari satu leluhur baik secara langsung karena hubungan darah atau tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat disebut?
Masyarakat Hukum Adat Genealogis
Masyarakat Hukum Genealogis-Teritorial
Masyarakat Hukum Teritorial
Semua benar
kesatuan masyarakat di mana para anggotanya tidak saja terikat pada tempat kediaman, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan disebut?
Masyarakat Hukum Teritorial
Masyarakat Hukum
Masyarakat Hukum Adat Genealogis
Masyarakat genealogis-teritorial
Masyarakat hukum menurut garis Keturunan laki-laki atau bapak disebut?
Matrilineal
Parental
Patrilineal
Bilateral
Masyarakat hukum menurut garis Keturunan perempuan atau Ibu disebut?
Bilateral
Parental
Patrilineal
Matrilineal
Masyarakat hukum menurut garis Keturunan ibu dan bapak disebut?
Parental
Bilateral
Parental/Bilateral
Patrilineal / Matrilineal
masyarakat hukum yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan duniawi maupun dalam kaitan rohani disebut?
Masyarakat Hukum Adat Genealogis
Masyarakat Hukum Teritorial
Masyarakat Hukum Genealogis-Teritorial
Masyarakat Parental/Bilateral
kesatuan dari beberapa tempat kediaman yang masing-masing mempunyai pimpinan sendiri dan sederajat, tetapi kediaman itu merupakan bagian dari satu kesatuan yang lebih besar disebut?
Masyarakat hukum/perserikatan desa
Masyarakat hukum/persekutuan desa
Masyarakat hukum persekutuan daerah
Masyarakat Hukum Persekutuan Bangsa bangsa
suatu tempat kediaman bersama di dalam daerahnya sendiri termasuk beberapa persekutuan yang terletak di sekitarnya yang tunduk pada perangkat desa yang berkediaman di pusat desa disebut?
Masyarakat hukum/persekutuan desa
Masyarakat hukum persekutuan daerah
Masyarakat hukum/perserikatan desa
Masyarakat hukum adat
Pengakuan (MHA) Masyarakat Hukum Adat Terdapat di dalam UUD 1945 Pasal
81 B ayat 2
28 B ayat 2
18 B ayat 1
18 B ayat 2
Sifat magis religius diartikan sebagai tentang adanya sesuatu yang bersifat?....
kesertamertaan
Sacral
Jelas
Nyata
