wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Uji pemahaman JKN

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Manakah dibawah ini yang merupakan tarif non inacbg's untuk bantuan alat kesehatan yaitu kacamata bagi peserta dengan hak kelas rawat kelas 3?

a)

Rp100.000,-

b)

Rp120.000,-

c)

Rp220.000,-

d)

Rp165.000,-

2.

Dibawah ini adalah Alat Kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan tarif non inacbgs, kecuali?

a)

kaki palsu

b)

kawat gigi

c)

protesa gigi

d)

collar neck

3.

Dibawah ini merupakan pernyataan yang benar berdasarkan Permenkes no 3 Tahun 2023, kecuali

a)

Selisih biaya rawat jalan eksekutif sebesar Rp450.000,-

b)

Pembayaran selisih biaya apabila peserta naik hak kelas rawat inap dapat dilakukan oleh:

a. Peserta;

b. Pemberi Kerja; dan/atau

c. asuransi kesehatan tambahan.

c)

Ketentuan Selisih biaya Hak rawat kelas 2 naik ke

kelas di atas kelas 1 yaitu: Selisih tarif INA-CBG antara

kelas 1 dengan kelas 2

ditambah paling banyak

sebesar 75% (tujuh puluh

lima persen) dari tarif INACBG kelas 1

d)

Ketentuan selisih biaya Hak rawat kelas 2 naik ke

kelas 1 : Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2

4.

Manakah dibawah ini merupakan tarif kapitasi dokter gigi per peserta terdaftar aktif?

a)

Rp3.300,-

b)

Rp2.000,-

c)

Rp3.500,-

d)

Rp4.000,-

5.

Manakah dibawah ini perhitungan denda rawat inap yang benar?

a)

2,5% x jumlah bulan tertunggak (maks 24 bulan) x tarif rawat inap

b)

2,5% x jumlah bulan tertunggak (maks 12 bulan) x tarif rawat inap

c)

5% x jumlah bulan tertunggak (maks 12 bulan) x tarif rawat inap

d)

5% x jumlah bulan tertunggak (maks 24 bulan) x tarif rawat inap

6.

Ketentuan tarif iuran PBPU kelas 1 menjadi Rp150.000,-/jiwa/bulan tertuang dalam peraturan berikut :

a)

Perpres no 82 tahun 2018

b)

Perpres no 82 tahun 2020

c)

Perpres no 64 Tahun 2019

d)

Perpres no 64 Tahun 2020

7.

Dibawah ini merupakan nomer pandawa BPJS Kesehatan, yaitu:

a)

08118750400

b)

08118165165

c)

165

d)

1500400

8.

Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat

Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak PHK, tanpa

membayar luran. PHK sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria:

a)

PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial,

dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial

b)

PHK karena Pekerja berkelakuan tidak baik dan tidak masuk kerja selama 12 hari berturut-turut.

c)

PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter

d)

PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta

notaris

9.

Pendaftaran Kepala dan Perangkat desa diperuntukan bagi

Pemerintah Daerah, kecuali:

a)

Sekretariat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Urusan tata usaha dan

Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan;

b)

Pelaksana kewilayahan yaitu Kepala Dusun atau sebutan lain yang

ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Bupati/Walikota;

c)

Pelaksana teknis antara lain seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan

dan seksi pelayanan.

d)

Pelaksana teknis yaitu operator, petugas kebersihan, dan penjaga kantor.

10.

Dibawah ini merupakan ketentuan yang benar terkait perubahan hak kelas rawat bagi Peserta PBPU/BP Mandiri, kecuali

a)

Perubahan kelas rawat bagi PBPU aktif dapat dilakukan setelah 1 tahun terdaftar pada hak kelas

rawat sebelumnya

b)

Perubahan kelas rawat bagi PBPU menunggak dapat dilakukan setelah 1 tahun terdaftar pada hak kelas

rawat sebelumnya

c)

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan meskipun seluruh anggota keluarga dalam KK belum terdaftar

d)

Peserta yang melakukan perubahan kelas rawat pada bulan

berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan berikutnya.