wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pre Test Sosialisasi SMK3

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Sebutkan dasar hukum SMK3?

a)

PP No. 50 Tahun 2013

b)

UU No. 13 Tahun 2003

c)

PP 12 Tahun 2012

d)

UU No. 1 Tahun 1960

2.

Pada peraturan PP No 50 tahun 2012 tentang SMK3, Penilaian SMK3 terdapat pada bab berapa?

a)

Bab I

b)

Bab II

c)

Bab III

d)

Bab IV

3.

Tujuan Penerapan SMK3, Kecuali?

a)

Mengurangi jumlah penggunaan SDM

b)

Meningkatkan efektifitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur & terintegrasi

c)

Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja dan PAK

d)

Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas

4.

Sebutkan 5 prinsip SMK3, kecuali?

a)

Sosialisasi SMK3

b)

Peninjauan SMK3

c)

Penetapan kebijakan K3

d)

Perencanaan SMK3

5.

Sebutkan yang termasuk bagian dari pemantauan dan evaluasi kinerja?

a)

Penetapan kebijakan

b)

Evaluasi terhadap kebijakan K3

c)

Pemeriksaan SMK3

d)

Penyediaan SDM

6.

Kebijakan K3 harus memuat hal dibawah ini, kecuali?

a)

Visi

b)

Evaluasi penilaian program kerja SMK3

c)

Tujuan perusahaan

d)

Kerangka dan program kerja

7.

Siapakah pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan tujuan dan sasaran K3, kecuali?

a)

Ahli lingkungan

b)

Wakil pekerja/buruh

c)

Instansi Pemerintah

d)

Ahli K3

8.

Terdiri dari berapakah unsur dan kriteria dalan teknis audit SMK3?

a)

10 Unsur/ Elemen Audit & 160 Kriteria

b)

11 Unsur/ Elemen Audit & 166 Kriteria

c)

12 Unsur/ Elemen Audit & 166 Kriteria

d)

13 Unsur/ Elemen Audit & 163 Kriteria

9.

Sebutkan elemen audit SMK3, kecuali?

a)

Pembangunan dan pemeliharaan komitmen

b)

Pengendalian dokumen

c)

Keamanan bekerja berdasarkan SMK3

d)

Penyediaan saran dan prasarana

10.

SMK3 wajib diterapkan untuk usaha yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan kriteria?

a)

Mempekerjakan pekerja buruh lebih dari 100 orang atau < 100 orang dengan potensi bahaya tinggi

b)

Mempekerjakan pekerja buruh lebih dari 90 orang atau < 100 orang dengan potensi bahaya rendah

c)

Mempekerjakan pekerja buruh lebih dari 80 orang atau < 100 orang dengan potensi bahaya rendah

d)

Mempekerjakan pekerja buruh lebih dari 70 orang atau < 100 orang dengan potensi bahaya rendah