Font size
WorksheetsAfkar. Kitab Risalah Ahlussunnah. UTS
Total questions: 20
Worksheet time: 15mins
kata السنة menurut abul biqo' dalam secara bahasa artinya adalah
الطريقة/ jalan
المذهب/ aliran
الصحابة/sahabat
الدين/agama
kata السُنَّة menurut syara' yaitu
jalan yang
diridlai (Allah) yang ditempuh dalam agama, yaitu
yang ditempuh oleh Rasulullah s.a.w. dan yang
lainya, yang faham terhadap agama, dari kalangan
para sahabat
jalan yang
diridlai (Allah) yang ditempuh dalam agama, yaitu
yang ditempuh oleh Rasulullah s.a.w. dan dan tidak di laului atau di lakukan oleh para sahabat setelahnya
jalan yang
diridlai (Allah) yang ditempuh dalam agama, yaitu
yang belum pernah ditempuh oleh Rasulullah s.a.w. dan yang
lainya, yang faham terhadap agama, dari kalangan
para sahabat
jalan yang
diridlai (Allah) yang ditempuh dalam agama, yaitu
yang ditempuh oleh yang faham terhadap agama, dari kalangan
para sahabat nabi Muhammad SAW
عليكم بسُنَّتِي وسنةِ الخلفاءِ الراشدينَ المهديِّينَ من بعدي
maksud dari hadist di atas adalah
Seorang muslim Hendaknya berpegang pada
sunah nabi dan sunah Khulafa’ al-Rasyidin setelahnya.
Seorang muslim Hendaknya berpegang pada
sunah nabi dan sunah Para sahabat yang terpilih setelahnya.
Seorang muslim Hendaknya berpegang pada
sunah nabi dan sunah para sahabat nabi yang mengerti tentang ilmu agama yang benar setelahnya.
semua jawaban benar
Bid’ah, sebagaimana pendapat syeikh Zaruq dalam kitab “Uddatul Murid”, secara syari’at adalah
memperbaharui praktek-praktek dalam agama yang
menyerupai ajaran agama, dan sudah di amalkan oleh para sahabat, namun
bukan bagian dari agama. Baik bentuk maupun
hakikatnya
memperbaharui perkara dalam agama yang
menyerupai ajaran agama itu sendiri, tidak pernah di amalkan sahabat karena
bukan bagian dari agama. Baik bentuk maupun
hakikatnyamu namun di kerjakan oleh nabi
memperbaharui perkara dalam agama yang
menyerupai ajaran agama itu sendiri, padahal
bukan bagian dari agama. Baik bentuk maupun
hakikatnya
semua jawaban benar
hadist yang menjelaskan tentang larangan bidhah adalah
مَنْ أَحَدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
منْ أَحَبَّ لِقَاءَ اَللَّهِ أَحَبَّ اَللَّهُ لِقَاءَهُ وَمِنْ كُرَةِ لِقَاءِ اَللَّهِ كُرَةَ اَللَّهِ لِقَاءَهُ
مَن أحْسَنَ في الإسْلامِ لَمْ يُؤاخَذْ بما عَمِلَ في الجاهِلِيَّةِ، ومَن أساءَ في الإسْلامِ أُخِذَ بالأوَّلِ والآخِرِ
مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اَللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى اَلْجَنَّةِ
setiap suatu ajaran yang hukumnya
ditetapkan oleh ulama’ salaf akan tetapi
tidak pernah mereka praktikkan, maka hukumnya adalah
Bid'ah menurut imam malik
Bukan bid'ah menurut imam syafi'i
tidak ada hukumnya
semua benar
setiap suatu ajaran yang hukumnya ditetapkan oleh ulama’ salaf akan tetapi tidak pernah mereka praktikkan, menurut imam syafi'i tidak dikatakan bid'ah di karenakan
Karena mungkin saja mereka tidak mempraktikkannya karena ada suatu udzur atau karena mereka mengamalkan sesuatu yang lebih afdzal.
Karena mungkin saja mereka tidak tahu cara mempraktikkannya karena ada suatu udzur atau karena mereka mengamalkan sesuatu yang mereka tidak ketahui
Karena mungkin saja mereka tidak mempraktikkannya karena ada memang tidak ada ajaran sebelumnya
Karena mungkin saja mereka tidak mempraktikkannya karena tidak ada dalil hukumnya yang jelas
ada tiga pertimbangan dalam melihat suatu perkara baru dalam agama sebelum menjatuhkan suatu hukum, Kecuali
Supaya diteliti perkara yang baru tersebut. Jika di dalamnya terdapat prinsip-prinsip syari’at dan ada landasan asalnya, maka bukanlah bid’ah. Jika berbagai aspeknya (hal baru tersebut) tidaklah demikian, maka hal tersebut adalah perkara bathil dan sesat
Mempertimbangkan kaidah para imam dan ulama terdahulu dari Ahlussunah wal Jama’ah. Jika hal baru tersebut segala aspeknya bertentangan maka ditolak. Dan jika sesuai dengan landasan ushulnya, maka hal baru tersebut bisa diterima.
dengan melihat bahwa setiap perkara baru yang tidak pernah di lakukan nabi dan tidak ada dalil haditsnya atau tidak ada dalam alquran cara pelaksanaannya maka di kategorikan bid'ah, dan jika sudah tertulis dalam hadist dan alquran maka boleh di lakukan
Hendaklah setiap perbuatan ditakar dengan pertimbangan hukum. Yang perinciannya ada enam, yaitu wajib, sunah, haram, makruh, khilaf aula, dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu kategori hukum di atas, berarti bisa diidentifikasi dengan status hukum tersebut, sementara yang tidak bisa maka dianggap bid’ah
Yang bukan termasuk macam- macam bid'ah sebagai mana dalam kita Risalah Ahlus Sunah Wal Jamaah berikut ini, Kecuali :
Bid'ah Shorihah
Bid'ah Idhofi
Bid'ah Khilafi
Bid'ah Makruhah
Bid’ah yang memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Jika dilihat dari satu aspek tergolong bid’ah, tetapi dari aspek yang lain tergolong kelompok sunah. Seperti dzikir berjamaah, Membaca tahlil berjamaah di sebut :
Bid'ah Shorihah
Bid'ah Idhofi
Bid'ah Khilafi
Bid'ah Makruhah
Bid’ah yang disandarkan pada praktik tertentu walaupun terbebas dari unsur bid’ah, maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut tergolong sunah atau bid’ah.
Bid'ah Shorihah
Bid'ah Idhofi
Bid'ah Khilafi
Bid'ah sayyiah
Berikut ini adalah Mazhab-mazhab yang haram diikuti karena tergolong Bid'ah yang menyimpang, Kecuali :
Mazhab Qodariyah
Mazhab Jabariyah
Mazhab Mujassimah
Mazhab Hanafiyah
Berjabat tangan setelah shalat, Berdzikir jamaah setelah sholat dan melonggarkan baju, dan lain-lain sebagaimana dalam Kitab Risalah AWJ merupakan Bid'ah yang hukumnya adalah:
Makruh
Sunnah
Mubah
Wajib
Umat islam nusantara memiliki landasan Hukum dalam fikih dan tasawwuf kepada tokoh ulama tertentu, sebagaimana dalam kitab Risalah AWJ dalam Tasawuf berpegang kepada 2 tokoh besar yaitu :
Imam Asy'ari dan imam Alghazali
Al-Ghazali dan Imam Juned al-baghdadi
imam Al-maturidy dan Imam Asy'ari
Imam Malik dan Imam Syafi'i
Berikut ini adalah ulama' - 'ulama yang kontroversi sehingga mengharamkan ziarah Makan Nabi Muhammad, Kecuali
Ibnu Taimiyah
Ibnu Qoyyim Al-Jauzi
Abdul wahab An-Najdi
Syeikh Muhammad Bahith al-Hanafi al-Muthi’i
Menurut para ulama seorang muslim harus menghindarkan diri dari faham atau pemikiran dari ulama yang suka membid'ahkan umat islam lainnya di karenakan
Mereka mencederai kehormatan ulama dan menyebarkan faham yang membingungkan di hadapan orang-orang bodoh dengan tujuan membutakannya dan agar menimbulkan kerusakan di muka bumi
mayoritas mereka melakukan kerusakan dalam hal agama, tetapi terkadang juga dalam hal keduniaan dengan menciptakan konflik pemikiran yang sebenarnya untuk tujuan kekayaan belaka.
kelompok ini telah banyak menguji kaum muslimin baik salaf maupun khalaf dengan banyak fitnah, mereka sebenarnya aib dalam Islam, dan sebagai organ Islam yang rusak dan harus diamputasi, mereka bagaikan orang yang terjangkit penyakit lepra yang harus dijauhi
Mereka menghina para ulama salaf dan khalaf. bahwa, menurut mereka, para ulama tersebut bukanlah orang yang maksum sehingga tidak patut diikuti. Baik yang hidup maupun yang mati.
Kelompok dengan pemikiran menyimpang dan suka mencela sahabat abu bakar, umar, dan ustman dan fanatik kepada sahabat Ali bin Abi thalib denga menyebarkan propaganda yaitu kelompok yang di sebut
Kelompok Rafidzah
Kelompok Mu'tazilah
Kelompok Khawarij
kelompok Mujassimah
Termasuk pemikiran pemikiran kelompok Ibahiyyun yang menyimpang yaitu, Kecuali :
jika seorang hamba telah mencapai puncak mahabbah, telah bersih hatinya dari sifat ghaflah (lalai), dan memilih keimanan atas kekafiran, maka ia telah terbebas dari semua perintah dan larangan dalam agama. Dan Allah tidak akan memasukkannya ke dalam neraka karena melakukan dosa besar
jika seorang hamba telah mencapai puncak mahabbah, telah bersih hatinya dari sifat ghaflah (lalai), dan hanya cukup dengan beriman maka bebas dari ibadah dzohirah
jika seorang hamba memilih keimanan maka ia telah terbebas dari semua perintah dan larangan dalam agama. Dan beribadah dengan tafakur serta meningkatkan ibadah bathin
semua jawaban benar
kelompok menyimpang yang memiliki pemikiran bahwa "bahwa Allah adalah wujud yang mutlak, dan yang lain pada dasarnya tidak ada. Jadi, “manusia adalah makhluk yang wujud. artinya wujud manusia adalah bergantung pada wujud mutlak yaitu Allah". pemikiran ini di sebut pemikiran
pemikiran Khulul
Pemikiran wahabi
pemikiran ibahiyyun
Pemikiran shufi
berikut ini adalah Konsep-konsep pemikiran yang dapat merusak dan menghancurkan umat islam, kecuali
konsep hulul, konsep ittihad, konsep majusi
konsep hulul, konsep wahdatul wujud,
konsep wahdatul wujud, konsep reinkarnasi, konsep iitihad
konsep Ihsan, konsep tawadhu, konsep Syukur
