NEW
Font size
WorksheetsREVIEW ITK ITAS
Total questions: 11
Worksheet time: 6mins
izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia adalah definisi dari
visa
izin masuk kembali
izin tinggal
surat keterangan keimigrasian
subjek izin tinggal kunjungan adalah sebagai berikut, kecuali
pemegang visa kunjungan
anak yang baru lahir di Indonesia
pemegang visa tinggal terbatas
awak alat angkut
berikut ini adalah asal pemberian izin tinggal kunjungan, kecuali
visa indeks B211A
visa indeks B213
visa indeks D212
visa indeks B112A
Visa kunjungan yang memerlukan otorisasi Ditjenim dalam pemberian nya adalah sebagai berikut, kecuali
B211B
B213
B211C
D212
Maksimum izin tinggal kunjungan yang dapat diberikan bagi OA pemegang ITK dari Visa Kunjungan untuk tinggal di Indonesia adalah
210 hari
180 hari
60 hari
30 hari
masa berlaku Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan adalah
6 bulan
1 tahun
2 tahun
5 tahun
izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah indonesia adalah definisi dari
izin tinggal kunjungan
izin tinggal terbatas
izin tinggal tetap
alih status
maksimum tinggal bagi OA pemegang ITAS di Indonesia adalah
1 tahun
2 tahun
5 tahun
6 tahun
bagi OA pemegang ITAS Perairan diberikan kebijakan untuk dapat berada di darat paling lama
7 hari
14 hari
30 hari
60 hari
OA pemegang ITAS rumah kedua tanpa penjamin, dapat digantikan dengan proof of fund senilai
Rp. 2.000.000
Rp. 200.000.000
Rp. 2.000.000.000
Rp. 20.000.000.000
masa tinggal maksimal bagi OA di Indonesia pemegang ITAS Rumah kedua adalah
2 tahun
5 tahun
8 tahun
10 tahun
