NEW
Font size
WorksheetsKuis B3
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Jenis Barang Berbahaya dan Beracun (B3) di atur dalam ketentuan berikut :
PP 22/2021 ttg Penyelenggaraan & Perlindungan Lingkungan Hidup
PP 5 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
UU No 11 Tahun 2020 ttg Tentang Cipta Kerja
PP 74/2001 ttg Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
Jenis Limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3) di atur dalam ketentuan :
PP 74/2001 ttg Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
PP 5 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP No 22/2021 ttg Penyelenggaraan & Perlindungan Lingkungan Hidup
Permendag 19/2021 ttg Kebijakan dan Pengaturan Impor
Jenis Barang Berbahaya dan Beracun yang dilarang dipergunakan di atur pada :
Tabel 2 Lampiran II PP 74/2001
Tabel 1 Lampiran II PP 74/2001
Lampiran I PP 74/2001
Lampiran IX PP 22/2021
Salah satu jenis B3 adalah sebagai berikut, kecuali :
Aldrin
Klordan
Kalium Klorida
Heptaklor
Syarat impor pemasukan komoditi B3 adalah :
Laporan Surveyor B3
Persetujuan Impor B3
Surat Registrasi B3
Surat Keterangan Impor B3
Regulasi acuan DJBC atas peraturan yang di titipkan oleh Kementerian/Lembaga ke DJBC untuk dilakukan pengawasan border dalam rangka impor/ekspor adalah...
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/2016
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2021
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/2021
Data teknis yang di perlukan dalam mengidentifikasi B3, Limbah B3, Limbah Non B3 dan POPs diantaranya, kecuali
Hasil Pengujian Laboratorium
Packing List
Certificate of Analysis
Material Safety Data Sheet
POPs merupakan singkatan dari...
Persistent Organic Policies
Persistent Oxidation Pollutants
Permanent Organic Pollutants
Persistent Organic Pollutants
Jenis komoditi yang termasuk dalam POPs dirumuskan dalam :
Konvensi Stockholm
Konvensi Minamata
Konvensi Kyoto
Konvensi Brussel
Importasi komoditi B3, Limbah B3/Non B3 & POPs berbentuk senyawa tunggal relatif lebih mudah pengawasannya dibanding senyawa campuran karena
Jumlah produsen komoditi B3, Limbah B3, Limbah Non B3 dan POPs dalam bentuk senyawa tunggal tidak banyak sehingga mudah dikontrol
Identifikasi komoditi B3, Limbah B3, Limbah Non B3 dan POPs dalam bentuk senyawa tunggal dapat dilakukan secara kasat mata
Dapat dilakukan pengujian laboratoris dan dengan mempelajari data teknis terkait (MSDS, CoA, Label)
Komoditi dalam bentuk senyawa tunggal memiliki sifat fisika dan sifat kimia yang lebih stabil dibandingkan senyawa campuran
