wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Penempatan Tenaga Kerja

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang

a)

Pelatihan Tenaga Kerja

b)

Penempatan Tenaga Kerja

c)

Ketenagakerjaan

d)

Tenaga Kerja

2.

Peraturan Menteri yang mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja adalah

a)

Permenaker Nomor 1 tahun 2020

b)

Permenaker Nomor 39 Tahun 2016

c)

Permenaker Nomor 36 Tahun 2016

d)

Permenaker 33 Tahun 2016

3.

Yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenegakerjaan adalah

a)

Pengantar Kerja

b)

Mediator Hubungan Industrial

c)

Penguji K3

d)

Pengawas Ketenagakerjaan

4.

Sistem Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah disebut juga dengan istilah

a)

AKAN

b)

AKL

c)

AKAL

d)

AKAD

5.

Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja adalah dibawah ini, KECUALI

a)

Instansi yang bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan di Pusat

b)

Dinas yang membidangi Ketenagaekerjaan di Provinsi

c)

Instansi yang bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota

d)

Perseorangan

6.

Persyaratan umur dalam penempatan tenaga kerja adalah minimal

a)

15 tahun

b)

18 tahun

c)

17 tahun

d)

16 tahun

7.

Direktorat Jenderal yang menangani Penempatan Tenaga Kerja di tingkat Pusat adalah :

a)

Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3

b)

Dirjen Bina Pelatihan dan Produktivitas Kerja

c)

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

d)

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja

8.

Surat Izin yang diberikan kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lama :

a)

5 tahun

b)

4 tahun

c)

3 tahun

d)

2 tahun

9.

Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja mempunyai kewajiban dibawah ini,

KECUALI :

a)

Menyediakan tempat tinggal yang layak

b)

Monitoring penempatan sesuai jabatan sesuai PK

c)

Melaporkan ke Dinas Kabupaten/Kota Tujuan

d)

Tidak membuat Laporan ke Dinas Kabupaten/Kota Tujuan

10.

Pelanggaran terhadap Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja dapat diberikan sanksi :

a)

Sanksi pidana dan sanksi administratif

b)

Sanksi pidana

c)

Sanksi administratif

d)

Sanksi denda