NEW
Font size
WorksheetsKuis Penempatan Tenaga Kerja
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang
Pelatihan Tenaga Kerja
Penempatan Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja
Peraturan Menteri yang mengatur tentang Penempatan Tenaga Kerja adalah
Permenaker Nomor 1 tahun 2020
Permenaker Nomor 39 Tahun 2016
Permenaker Nomor 36 Tahun 2016
Permenaker 33 Tahun 2016
Yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenegakerjaan adalah
Pengantar Kerja
Mediator Hubungan Industrial
Penguji K3
Pengawas Ketenagakerjaan
Sistem Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah disebut juga dengan istilah
AKAN
AKL
AKAL
AKAD
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja adalah dibawah ini, KECUALI
Instansi yang bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan di Pusat
Dinas yang membidangi Ketenagaekerjaan di Provinsi
Instansi yang bertanggung jawab bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
Perseorangan
Persyaratan umur dalam penempatan tenaga kerja adalah minimal
15 tahun
18 tahun
17 tahun
16 tahun
Direktorat Jenderal yang menangani Penempatan Tenaga Kerja di tingkat Pusat adalah :
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
Dirjen Bina Pelatihan dan Produktivitas Kerja
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
Surat Izin yang diberikan kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lama :
5 tahun
4 tahun
3 tahun
2 tahun
Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja mempunyai kewajiban dibawah ini,
KECUALI :
Menyediakan tempat tinggal yang layak
Monitoring penempatan sesuai jabatan sesuai PK
Melaporkan ke Dinas Kabupaten/Kota Tujuan
Tidak membuat Laporan ke Dinas Kabupaten/Kota Tujuan
Pelanggaran terhadap Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja dapat diberikan sanksi :
Sanksi pidana dan sanksi administratif
Sanksi pidana
Sanksi administratif
Sanksi denda
