NEW
Font size
WorksheetsUji Pemahaman BCM Tahun 2023
Total questions: 20
Worksheet time: 3mins
Pedoman Business Cointinuity Management (BCM) diatur dalam perdir :
2 Tahun 2022
3 Tahun 2022
2 Tahun 2023
3 tahun 2023
Business Continuity Plan (BCP) adalah :
konsekuensi yang telah dievaluasi dari keluaran tertentu
Sistem Pengelolaan Kelangsungan Usaha adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan kelangsungan bisnis.
rencana yang akan dilakukan untuk memulihkan suatu fungsi/ proses yang operasionalnya berhenti karena mengalami disrupsi
suatu insiden, baik yang dapat diantisipasi atau yang tidak dapat diantisipasi, yang menyebabkan penyimpangan negatif yang tidak terencana dari penyampaian produk/jasa, sesuai dengan tujuan dari organisasi
Pengertian dari Disrupsi adalah :
konsekuensi yang telah dievaluasi dari keluaran tertentu.
Sistem Pengelolaan Kelangsungan Usaha adalah bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan kelangsungan bisnis.
rencana yang akan dilakukan untuk memulihkan suatu fungsi/ proses yang operasionalnya berhenti karena mengalami disrupsi
suatu insiden, baik yang dapat diantisipasi atau yang tidak dapat diantisipasi, yang menyebabkan penyimpangan negatif yang tidak terencana dari penyampaian produk/jasa, sesuai dengan tujuan dari organisasi
Business Continuity Management System (BCMS) merupakan :
konsekuensi yang telah dievaluasi dari keluaran tertentu.
Sistem Pengelolaan Kelangsungan Usaha yang merupakan bagian dari keseluruhan sistem manajemen dengan menetapkan, menerapkan, mengoperasikan, memantau, meninjau, memelihara, dan meningkatkan kelangsungan bisnis.
rencana yang akan dilakukan untuk memulihkan suatu fungsi/ proses yang operasionalnya berhenti karena mengalami disrupsi
suatu insiden, baik yang dapat diantisipasi atau yang tidak dapat diantisipasi, yang menyebabkan penyimpangan negatif yang tidak terencana dari penyampaian produk/jasa, sesuai dengan tujuan dari organisasi
Maximum Tolerable Period of Disruption (MTPD) adalah :
proses dimana setiap tahapan yang direncanakan akan dilakukan pada BCP/ DRP ditelaah dan/ atau dicoba dilakukan, untuk mengetahui apakah BCP/ DRP secara sebagian atau keseluruh dapat mencapai tujuannya secara efektif
semua aset, orang, keterampilan, informasi, teknologi (termasuk mesin pabrik dan peralatan), bangunan, perlengkapan, dan informasi (yang berbentuk elektronik atau tidak), yang harus dimiliki dan siap untuk digunakan oleh organisasi bila diperlukan, untuk beroperasi dan memenuhi tujuannya
batas maksimum waktu yang bisa ditoleransi oleh para pihak yang berkepentingan, atas suatu fungsi/ proses yang berhenti beroperasi, karena mengalami disrupsi.
target waktu yang ditetapkan untuk dilanjutkannya kembali disampaikannya produk/layanan, setelah terjadinya suatu insiden.
Sedangkan Recovery Time Objective (RTO) adalah :
proses dimana setiap tahapan yang direncanakan akan dilakukan pada BCP/ DRP ditelaah dan/ atau dicoba dilakukan, untuk mengetahui apakah BCP/ DRP secara sebagian atau keseluruh dapat mencapai tujuannya secara efektif
semua aset, orang, keterampilan, informasi, teknologi (termasuk mesin pabrik dan peralatan), bangunan, perlengkapan, dan informasi (yang berbentuk elektronik atau tidak), yang harus dimiliki dan siap untuk digunakan oleh organisasi bila diperlukan, untuk beroperasi dan memenuhi tujuannya
batas maksimum waktu yang bisa ditoleransi oleh para pihak yang berkepentingan, atas suatu fungsi/ proses yang berhenti beroperasi, karena mengalami disrupsi.
target waktu yang ditetapkan untuk dilanjutkannya kembali disampaikannya produk/layanan, setelah terjadinya suatu insiden.
Bencana dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
Bencana alam dan bencana non alamiah
Bencana alam dan bencana sosial
Bencana sosial dan bencana radikal
Bencana finansial dan bencana non finansial
Berikut ini adalah merupakan contoh bencana alam yaitu, kecuali :
Bencana alam eksogen
Bencana alam ekstra-terestrial
Bencana environmental
Bencana antropogenikal
Berikut ini adalah merupakan contoh bencana non alamiah yaitu, kecuali :
Bencana teknikal
Bencana sosial
Bencana eksogen
Bencana antropogenikal
bencana alam yang disebabkan oleh gaya-gaya yang berasal dari bagian dalam bumi merupakan pengertian bencana alam :
Bencana Alam Eksogen
Bencana Alam Endogen
Bencana Alam ekstra-terestrial
Bencana alam environmental
bencana alam yang disebabkan oleh bencana alam yang terjadi di luar angkasa, contoh : hantaman meteor merupakan bencana alam :
Bencana Alam Eksogen
Bencana Alam Endogen
Bencana Alam ekstra-terestrial
Bencana alam environmental
Untuk dapat menangani bencana, organisasi harus mengembangkan sistem manajemen kelangsungan usaha yang efektif, kecuali
Perencanaan
Implementasi & pelaksanaan rencana kerja
Pemantauan dan tinjauan
Pembelajaran
Busines Coordinator (BC) representative di kantor cabang adalah :
Kepala Cabang dan Kepala Bagian SDMUK
Kepala Bagian SDMUK dan Staff Komsek
Kepala Cabang
Kepala Bagian SDMUK
Tugas dari BC representative adalah :
Sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan BCM.
Memastikan pelaksanaan proses pengembangan dan implementasi BCM di BPJS Kesehatan telah berjalan dengan baik, dan sesuai dengan standar ISO 22301:2019.
Melaporkan setiap insiden krisis kepada Direktur Teknis, sebagai bahan pertimbangan bagi Direksi dalam mengaktifkan Tim (Crisis Management Center) CMC.
Membantu Business Continuity Coordinator dalam menerapkan BCM di seluruh organisasi
Salah satu tugas dari Tim Tanggap Darurat dan Pemulihan Sarana Prasarana (Tim TDPSP) adalah, kecuali :
merespon setiap insiden yang mengancam keselamatan jiwa manusia dan aset[1]aset utama BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja BPJS Kesehatan yang berlaku
Melakukan penilaian dampak kerusakan bencana (damage assesment)
Melaksanakan arahan penanganan pasca kondisi darurat/bencana sesuai dengan arahan BC Representative dan/atau BC Coordinator
Menyusun Program kerja BCM
Berdasarkan Perdir Nomor 2 Tahun 2022, tugas dari BRICO adalah, kecuali :
Melaksanakan arahan penanganan pasca kondisi darurat/bencana sesuai dengan arahan BC Representative dan/atau BC Coordinator
Mengaktifkan dan menonaktifkan Tim CMC
Menyusun draft program kerja BCM, untuk didiskusikan dengan BC Coordinator, sebelum diajukan/diusulkan ke DirekturTeknis dan ke Direksi untuk memperoleh persetujuan
Menyusun draft program kerja BCM, untuk didiskusikan dengan BC Coordinator, sebelum diajukan/diusulkan ke DirekturTeknis dan ke Direksi untuk memperoleh persetujuan
Level Bencana secara berurutan yaitu, Normal, waspada, siaga, awas serta krisis. kondisi dimana terdapat insiden yang mengakibatkan terganggunya operasional secara massif yaitu pada level :
Waspada
Siaga
Awas
Krisis
Level Level Bencana secara berurutan yaitu, Normal, waspada, siaga, awas serta krisis. kondisi dimana terdapat insiden yang mengganggu kegiatan BPJS Kesehatan, namun tidak massif yaitu pada level :
Waspada
Siaga
Awas
Krisis
Level Bencana secara berurutan yaitu, Normal, waspada, siaga, awas serta krisis. kondisi dimana terdapat insiden tidak berpengaruh terhadap kegiatan BPJS Kesehatan, sementara terjadi kerusakan pada lokasi tertentu yaitu pada level :
Waspada
Siaga
Awas
Krisis
Level Bencana secara berurutan yaitu, Normal, waspada, siaga, awas serta krisis. kondisi dimana terdapat insiden yang mengakibatkan terganggunya operasional secara sangat massif yaitu pada level :
Waspada
Siaga
Awas
Krisis
