wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PERBAWASLU 7 TAHUN 2022

Total questions: 20

Worksheet time: 20mins

Name
Class
Date
1.

Pengawas pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu disebut Penemu.

a)

BENAR

b)

SALAH

2.

Investigasi adalah serangkaian tindakan pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu

a)

BENAR

b)

SALAH

3.

Hari yang digunakan dalam penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024

a)

HARI KERJA

b)

HARI KALENDER

4.

Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu disebut

a)

Pelanggaran kode etik

b)

Pelanggaran administrasi

c)

Pelanggaran tindak pidana

d)

Pelanggaran hukum lainnya

5.

Penyampaian laporan tidak boleh melebihi batas waktu

a)

7 (tujuh) hari setelah diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu

b)

7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu

c)

5 (lima) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu

d)

6 (enam) hari setalah diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu

6.

Penyampaian laporan disampaikan pada hari kerja kecuali untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara

a)

BENAR

b)

SALAH

7.

Pelapor bisa mencabut laporan setelah dilakukan registrasi

a)

BENAR

b)

SALAH

8.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporang paling lama

a)

3 (tiga) hari setelah laporan disampaikan

b)

2 (dua) hari setelah laporan disampaikan

c)

2 (dua) hari sejak laporan di regustrasi

d)

3 (tiga) hari sejak laporan disampaikan

9.

Yang tidak termasuk syarat formal

a)

Nama dan alamat telapor

b)

Pihak terlapor

c)

Waktu penyampaian tidak melebihi waktu

d)

Bukti

10.

Hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingakatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor

a)

Laporan dilanjutkan

b)

Laporan diregistrasi

c)

Laporan dilakukan pelimpahan

d)

Laporan Tidak diregistrasi

11.

Jika laporan yang disampaikan belum lengkap, maka penerima laporan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal atau materil paling lama

a)

2 (dua) hari setelah kajian awal selesai

b)

3 (tiga) hari sejak kajian awal selesai

c)

1 (satu) hari setelah kajian awal selesai

d)

3 (tiga) hari setelah kajian awal selesai

12.

Jangka waktu pelapor melengkapi syarat formal dan/atau materil paling lama

a)

2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan

b)

3 (tiga) hari sejak pemberitahuan disampaikan

c)

1 (satu) hari setelah pemberitahuan disampaikan

d)

2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan

13.

Pemberitahuan hasil kajian awal yang tidak lengkap kepada pelapor dapat disampaiakan melalui surat resmi, sigaplapor atau melalui media telekomunikasi lainnya

a)

BENAR

b)

SALAH

14.

Laporan tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat materil, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai

a)

Investigasi

b)

Informasi Awal

c)

Temuan

d)

Laporan

15.

Klarifikasi dapat dapat dilakukan dengan tatap muka dan media daring

a)

BENAR

b)

SALAH

16.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penangan atas temuan atau laporan paling lama

a)

7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi

b)

8 (delapan) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi

c)

6 (enam) Hari sejak Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi

d)

7 (tujuh) Hari sejak Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.

17.

Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi dan atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji maka

a)

Klarifikasi  tetap dilanjutkan tanpa pengambilan sumpah/janji

b)

Klarifikasi dihentikan sampai dilaksanakan sumpah/janji

18.

Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materil berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada kecuali

a)

Bawaslu Provinsi

b)

Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi

c)

Panwaslu LN

d)

Panwalsu Kecamatan

19.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan tertentu

a)

BENAR

b)

SALAH

20.

Kajiaan dugaan pelanggaran tidak bersifat rahasia selama belum diputusakan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwalsu Kecamata, atau Panwaslu LN

a)

BENAR

b)

SALAH