NEW
Font size
WorksheetsPERBAWASLU 7 TAHUN 2022
Total questions: 20
Worksheet time: 20mins
Pengawas pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu disebut Penemu.
BENAR
SALAH
Investigasi adalah serangkaian tindakan pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu
BENAR
SALAH
Hari yang digunakan dalam penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024
HARI KERJA
HARI KALENDER
Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu disebut
Pelanggaran kode etik
Pelanggaran administrasi
Pelanggaran tindak pidana
Pelanggaran hukum lainnya
Penyampaian laporan tidak boleh melebihi batas waktu
7 (tujuh) hari setelah diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
5 (lima) hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
6 (enam) hari setalah diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
Penyampaian laporan disampaikan pada hari kerja kecuali untuk tahapan masa tenang serta hari pemungutan dan penghitungan suara
BENAR
SALAH
Pelapor bisa mencabut laporan setelah dilakukan registrasi
BENAR
SALAH
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap laporang paling lama
3 (tiga) hari setelah laporan disampaikan
2 (dua) hari setelah laporan disampaikan
2 (dua) hari sejak laporan di regustrasi
3 (tiga) hari sejak laporan disampaikan
Yang tidak termasuk syarat formal
Nama dan alamat telapor
Pihak terlapor
Waktu penyampaian tidak melebihi waktu
Bukti
Hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran Pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu pada tingakatan tertentu atau laporan dicabut oleh pelapor
Laporan dilanjutkan
Laporan diregistrasi
Laporan dilakukan pelimpahan
Laporan Tidak diregistrasi
Jika laporan yang disampaikan belum lengkap, maka penerima laporan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal atau materil paling lama
2 (dua) hari setelah kajian awal selesai
3 (tiga) hari sejak kajian awal selesai
1 (satu) hari setelah kajian awal selesai
3 (tiga) hari setelah kajian awal selesai
Jangka waktu pelapor melengkapi syarat formal dan/atau materil paling lama
2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan
3 (tiga) hari sejak pemberitahuan disampaikan
1 (satu) hari setelah pemberitahuan disampaikan
2 (dua) hari sejak pemberitahuan disampaikan
Pemberitahuan hasil kajian awal yang tidak lengkap kepada pelapor dapat disampaiakan melalui surat resmi, sigaplapor atau melalui media telekomunikasi lainnya
BENAR
SALAH
Laporan tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat materil, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu LN menjadikan laporan sebagai
Investigasi
Informasi Awal
Temuan
Laporan
Klarifikasi dapat dapat dilakukan dengan tatap muka dan media daring
BENAR
SALAH
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penangan atas temuan atau laporan paling lama
7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi
8 (delapan) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi
6 (enam) Hari sejak Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi
7 (tujuh) Hari sejak Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi.
Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi dan atau ahli tidak bersedia untuk diambil sumpah/janji maka
Klarifikasi tetap dilanjutkan tanpa pengambilan sumpah/janji
Klarifikasi dihentikan sampai dilaksanakan sumpah/janji
Laporan yang diterima dan telah memenuhi syarat formal dan materil berdasarkan kajian awal Bawaslu dapat dilimpahkan kepada kecuali
Bawaslu Provinsi
Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Bawaslu Provinsi
Panwaslu LN
Panwalsu Kecamatan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengambilalih Laporan dari Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di bawahnya dengan alasan tertentu
BENAR
SALAH
Kajiaan dugaan pelanggaran tidak bersifat rahasia selama belum diputusakan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwalsu Kecamata, atau Panwaslu LN
BENAR
SALAH
