wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

quis bimtek ppk

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :

a)

Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.

b)

Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye.

c)

Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan.

d)

Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.

2.

Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:

a)

Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia

b)

Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri

c)

Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri

d)

Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih

3.

Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :

a)

1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

b)

3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

c)

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

d)

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

4.

Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada:

a)

1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

b)

3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

c)

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

d)

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

5.

KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :

a)

Tetangga yang bisa ditemui

b)

Disimpan oleh KPPS

c)

Pesan elektronik yang bersifat private/personal

d)

Ketua RT/RW setempat

6.

KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:

a)

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

b)

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id

c)

melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.

d)

Semua jawaban benar

7.

KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah:

a)

5 (lima) Kota Suara

b)

3 (tiga) Kota Suara

c)

2 (dua) Kota Suara

d)

1 (satu) Kota Suara

8.

Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:

a)

Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah

b)

Ruangan/Gedung Sekolah Rumah 

c)

Balai Pertemuan Masyarakat

d)

Dalam Ruangan Tempat Ibadah

9.

KPPS menyiapkan dan mengatur tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Terdapat 5 (lima) tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:

a)

Saksi

b)

Pengawas TPS 

c)

Pemantau dan Pewarta

d)

Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus

10.

Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:

a)

Anggota KPPS Kedua

b)

Anggota KPPS Ketiga

c)

Anggota KPPS Keempat

d)

Anggota KPPS Kelima

11.

Bagian tugas dari ketua KPPS adalah

a)

Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS

b)

Memeriksa pemberian coblos pada setiap surat suara yang telah di buka

c)

A dan B benar

d)

Membuka surat suara lembar demi lembar

12.

Tugas anggota KPPS ke 6 dan 7 adalah: 

a)

Melipat surat suara

b)

Merapikan surat suara

c)

Meneliti surat suara

d)

Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS 

13.

Berapa jumlah KPPS dalam TPS

a)

5 (lima)

b)

6 (enam)

c)

7 (tujuh)

d)

8 (delapan)

14.

Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu 

a)

Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

b)

Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden

c)

Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

d)

Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden 

15.

Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara:

a)

Menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL

b)

Mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN.

c)

A dan B benar

d)

A dan B salah