Font size
WorksheetsQuiz - Akuntansi Mudharabah
Total questions: 40
Worksheet time: 20mins
Bu Lala adalah seorang ibu kantin di sebuah SMK. Untuk menjalankan usahanya, ia mengajukan pendanaan kepada sebuah bank syariah, dan prinsip bagi hasil. Kedudukan bu Lala dalam transaksi keuangan syariah adalah...
wakalah
mudharib
murabahah
musyarokah
mudharobah
Pak Rudi adalah seorang pegawai baru yang membeli 1 unit rumah di kompleks perumahan dengan melalui pembiayaan dari bank syariah. Pada saat transaksi jual-beli, bank syariah menjelaskan bahwa harga beli 1 unit rumah adalah Rp250.000.000,00. Kemudian Pak Rudi dan pihak bank bersepakat untuk pembayaran rumah tersebut secara transparan sebesar Rp260.000.000,00 sehingga pak Rudi tahu persis bahwa pihak bank mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 dari transaksi ini.
Dalam istilah keuangan syariah, transaksi ini disebut dengan….
Mudharabah
Musyarakah
Murabahah
Istishna
Ijarah
nama bank syariah yang pertama kali ada di Indonesia bernama...
bank syariah Indonesia
BRI syariah
Bank Muamalat
Bank BTN
perjanjian kerjasama atas nama usaha. pihak satu sebagai penyedia dana dan pihak kedua sebagai pengelola usaha adalah ....
jual beli
sewa menyewa
investasi
mudharabah
Produk tabungan syariah pada bank syariah bisa menggunakan akad…
Wadiah
Mudharabah
Musyarakah
Wadiah dan Mudharabah
Mudharabah dan Musyarakah
Dibawah ini hal-hal yg dilarang dalam Bank Syariah, Kecuali?
Riba
Gharar
Murabahah
Maisir
Lembaga di dalam Bank Syariah yg berwenang mengawasi produk dan layanan bank syariah
LPS
KPS
DSN
DPS
kewenangan Dewan Syariah Nasional adalah
membentuk fatwa sebagai dasar operasional Bank syariah
mengawasi bank syariah
menentukan suku bunga bank syariah
memberikan sanksi bagi bank syariah yang melanggar fatwa
bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola disebut
musyarakah
wadiah
mudharabah
murabahah
Porsi bagi hasil antara nasabah dan bank atas transaksi pendanaan dan pembiayaan dengan akad bagihasil ( mudharabah dan musyarakah) disebut...
Margin
Profit
Nisbah
Market
Deposito yang merupakan simpanan berjangka yang penarikan dananya dilakukan pada waktu tertentu dapat mengaplikasikan akad.....
mudharabah
murabahah
salam
ijarah
Tahun berapa Bank Syariah pertama berdiri di Indonesia:
1998
1996
1994
1992
Tahun 2021 pemerintah melakukan Merger tiga Bank Umum Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia. Apakah ketiga bank tersebut:
BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan BRI Syariah
BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah dan Bank Muamalat Indonesia
BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah dan BRI Syariah
BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah dan Bank Muamalat Indonesia
Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
wadiah
mudharabah
musyarakah
murabahah
Tujuan utama dari pemberian pembiayaan kepada Nasabah, kecuali ...
Mencari keuntungan (profitability) yaitu dengan tujuan untuk memperoleh hasil dari pembiayaan yang disalurkan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola nasabah.
Safety atau keamanan yaitu keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Membantu usaha nasabah, yaitu membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi ataupun dalam bentuk pembiayaan.
Memberikan bantuan secara sukarela kepada kepada setiap nasabah yang mengajukan pembiayaan agar dapat meningkatkan usahanya.
Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian, Adalah pengertian dari akad ...
Murabahah
Mudharabah
Wadiah
Salam
Musyarakah
Dibawah ini yang merupakan contoh akad yang mengandung unsur natural UNCERTAINTY CONTRACTS, adalah ...
Murabahah
Salam
Istisna'
Ijarah
Mudharabah
Pembiayaan yang mana pemilik dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat, disebut dengan pembiayaan ...
Mudharabah Muqayyadah
Ijarah Muntahiya Bittamlik
Musyarakah
Mudharabah Mutlaqah
Murabahah
Pembiayaan yang mana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha, dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan, disebut dengan pembiayaan ...
Mudharabah Muqayyadah
Ijarah Muntahiya Bittamlik
Musyarakah
Mudharabah Mutlaqah
Murabahah
Salah satu produk bank syariah yang mengimplementasikan akad mudharabah ialah...
Giro
Tabungan
Kliring
Bilyet Giro
Perbankan syariah tak lepas dari istilah pemilik dan pengelola dana. Istilah pengelola dana dalam Islam disebut…
Mudharib
Shohibul Maal
Trust Financing
Musaqah
Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS adalah…
Giro
Deposito
Tabungan
Cek
Diketahui Bank Syariah ABC memiliki laba kotor sebesar Rp 500.000 dan laba bersih Rp 200.000. Jika bank menggunakan sistem bagi hasil revenue sharing dengan ketentuan 50:50, maka nisbah untuk bank sebagai mudharib adalah…
Rp100.000
Rp150.000
Rp250.000
Rp300.000
Tabungan, giro, dan deposito adalah jenis-jenis kegiatan usaha yang dilakukan perbankan syariah dalam hal…
Penghimpunan dana
Penyaluran dana
Pelayanan jasa
Pembiayaan
Perhitungan bagi hasil yang menggunakan pendekatan laba bersih dalam menentukan jumlah bagi hasil adalah pendekatan…
Revenue sharing
Profit sharing
Loss sharing
Expense sharing
Di bawah ini yang tidak boleh dalam proporsi nisbah bagi hasil adalah...
99:1
0:100
40:60
20:80
Laporan keuangan yang mencerminkan keuntungan perusahaan adalah?
Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan Ekuitas
Laporan Posisi Keuangan
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan Keuangan yang mencerminkan kekayaan perusahaan adalah?
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Arus Kas
Laporan Neraca Perdagangan
Laporan Posisi Keuangan
Tabungan dan deposito di bank Syariah menggunakan sistem bagi hasil dimana nasabah tidak menentukan syarat dalam penggunaan dana tersebut (bank syariah bebas menginvestasikannya). akad tersebut
mudharabah muqayyadah
mudharabah muthlaqah
wadi'ah muqayyadah
wadi'ah muthlaqah
Jika terjadi penurunan nilai atas aset nonkas setelah usaha mudharabah berjalan
A. akan mengurangi nilai investasi mudharabah
B. akan diperhitungkan ketika pembagian hasil usaha
C. akan diperhitungkan diakhir akad
D. semua jawaban di atas benar
Jika pengelola dana menyertakan dana dalam mudharabah musytarakah, penyaluran dana milik pengelola dana berdasarkan PSAK 105 (2007) diakui sebagai
investasi mudharabah
dana syirkah temporer
investasi mudharabah musytarakah
piutang mudharabah
Adi melakukan usaha bersama Beni dengan menginvestasikan uang Rp2.000.000. nisbah Adi dan Beni disepakati 1:3. Setelah usaha berjalan, Beni ikut berinvestasi Rp500.000. Pendapatan yang diakui Beni tahun 2011, jika laba Januari 2011 Rp1.000.000
Rp750.000
Rp800.000
Rp900.000
Rp1.000.000
Hal yang tidak diperbolehkan dalam transaksi mudharabah
A. pelaku mudharabah dapat dilakukan dengan non muslim
B. pemilik dana boleh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu
C. pemilik dana boleh meminta jaminan dari pengelola dana agar dia tidak melakukan penyimpangan
D. pembagian keuntungan dalam bentuk nisbah atau persentase
Pernyataan yang benar terkait penyajian kerugian oleh pemilik dana menurut PSAK 105
A. disajikan sebagai pengurang dana syirkah temporer
B. disajikan sebagai penambah dana syirkah temporer
C. disajikan sebagai pengurang investasi mudharabah
D. disajikan sebagai penambah investasi mudharabah
PT A menandatangani akad mudharabah dengan Bank Syariah Terkini (BST). BST sebagai pemilik dana menyerahkan Rp100.000.000. Jurnal yang dibuat PT A
A. investasi mudharabah dikredit Rp100.000.000
B. investasi mudharabah didebet Rp100.000.000
C. dana syirkah temporer didebet Rp100.000.000
D. dana syirkah temporer dikredit Rp100.000.000
Mahmud menyerahkan aset tetap (harga perolehan Rp200.000.000, akm penyusutan Rp50.000.000). saat diserahkan harga pasar aset tetap Rp125.000.000. pernyataan yang tepat
keuntungan Rp75.000.000
kerugian Rp75.000.000
keuntungan Rp25.000.000
kerugian Rp25.000.000
A bermudharabah dengan B selama 2 tahun. Pola bagi hasil 70% (A), 30% (B). Tahun pertama, pendapatan Rp70.000.000 dan beban Rp40.000.000. jurnal yang dibuat B saat menerima tunai pembagian hasil
A. kas Rp30.000.000 (D), pendapatan bagi hasil mudharabah Rp30.000.000 (K)
B. kas Rp30.000.000 (D), pendapatan yang belum dibagikan Rp30.000.000 (K)
C. kas Rp9.000.000 (D), pendapatan bagi hasil mudharabah Rp9.000.000 (K)
D. kas Rp9.000.000 (D), pendapatan yang belum dibagikan Rp9.000.000 (K)
Pendapatan dan beban mudharabah suatu usaha Rp60.000.000 dan Rp64.000.000. pernyataan yang tepat dari sisi pemilik dana terkait informasi ini adalah
A. mengakui pendapatan Rp60.000.000, beban Rp64.000.000, dan kerugian Rp4.000.000
B. mengakui kerugian sebesar porsi modal masing-masing
C. mengakui penyisihan kerugian sebesar porsi modal masing-masing
D. mengakui penyisihan kerugian sebesar total kerugian yang terjadi
Perlakuan selisih lebih nilai pasar terhadap nilai buku atas investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas (dari sisi pemilik dana) adalah
A. diakui sebagai keuntungan pada saat penyerahan aset non kas
B. diakui sebagai keuntungan tangguhan pada saat penyerahan aset non kas
C. tidak perlu pengakuan tersendiri karena aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar
D. diakui sebagai kerugian pada saat penyerahan aset non kas
Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, pernyataan yang tepat terkait hal ini berdasarkan PSAK 105 (2007) adalah
A. penghasilan usaha diakui di akhir akad mudharabah sesuai nisbah yang disepakati
B. penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati
C. penghasilan usaha diakui setiap akhir tahun sesuai nisbah yang disepakati
D. penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya sesuai nisbah yang disepakati
