WorksheetsTraining SJPH
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Audit internal SJPH adalah
Proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif sesuai ruang lingkup audit
Proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh temuan audit dan mengevaluasinya secara objektif sesuai ruang lingkup audit
Proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi
Proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh temuan audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi
Semua jawaban salah
Kemampuan telusur dan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal hanya berlaku untuk produk yang sudah tersertifikasi halal.
BENAR
SALAH
Bahan dengan sertifikat halal yang sudah ED masih boleh digunakan dalam proses produksi produk halal selama tanggal produksi bahan tersebut dalam rentang masa validitas sertifikat halalnya.
BENAR
SALAH
Jika terdapat pengkodean bahan (IT-CODE MATERIAL) maka bahan dengan kode yang sama harus memiliki status kehalalan yang sama dan dapat ditelusuri penggunaannya pada aktivitas kritis.
BENAR
SALAH
Berikut penanganan terhadap Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal (TMKH), kecuali?
Produk tidak boleh dijual ke konsumen yang memerlukan produk halal
Produk tidak boleh di-klaim sebagai produk halal
Produk tidak boleh di-rework
Produk boleh di down grade dan dijual ke konsumen yang tidak memerlukan produk halal
Produk harus segera dimusnahkan
Audit internal halal harus dilakukan minimal 1x dalam setahun, dan hasil audit internal harus disampaikan ke BPJPH/ LPPOM MUI khusus registrasi pengembangan/ perpanjangan.
BENAR
SALAH
Bahan-bahan berikut yang wajib memiliki Sertifikat Halal yaitu, kecuali?
Laktosa
Vitamin Ascorbat
Kapsul yang terbuat dari Gelatin
Dry Vitamin D3
Benzyl Alkohol
Seperangkat kebijakan, prosedur dan persyaratan yang digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit oleh auditor saat pelaksanaan audit disebut dengan?
Bukti Audit
Lingkup Audit
Temuan Audit
Kriteria Audit
Program Audit
Berikut merupakan prinsip audit, kecuali?
Integritas
Independensi
Profesional
Penyampaian yang subjective
Pendekatan berdasarkan bukti
Berikut pernyataan yang salah mengenai label halal yaitu
Persyaratan mengenai penggunaan label halal diatur pada Keputusan Kepala BPJPH No 145 Tahun 2022
Produk halal dengan label halal yang masih menggunakan logo MUI sudah tidak boleh diedarkan di Indonesia, logo halal yang boleh diedarkan hanya logo halal indonesia (seperti bentuk wayang)
Label halal boleh tidak dicantumkan pada produk halal yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak memungkinkan untuk dicantumkan seluruh keterangan
Warna logo halal indonesia yang diperbolehkan yaitu ungu, hitam dan putih
Label halal berfungsi untuk menandakan bahwa produk sudah lolos sertifikasi halal
