wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PERADILAN PERPAJAKAN

Total questions: 10

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

PENGADILAN PAJAK MEMILIKI KEWENANGAN DAN KEKUASAAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 31, 32, DAN 33 UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2002. Kecuali

a)

Tugas dan wewenang pengadilan pajak adalah memeriksa dan memutusa sengketa pajak.

b)

Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.

c)

Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d)

Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.

2.

Berapa hari jangka waktu untuk melakukan Gugatan

a)

11 hari

b)

14 hari

c)

12 hari

d)

13 hari

3.

Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal..... Undang-undang No....... Tahun.........kekuasaan dan kewenangan peradilan pajak tersebut?

a)

PASAL 28, 29, DAN 30 UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2002.

b)

PASAL 21, 22, DAN 24 UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2002.

c)

PASAL 31, 32, DAN 33 UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2002.

d)

PASAL 25, 26, DAN 27 UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2002.

4.

Upaya Hukum yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak

a)

1. Keberatan

  1. 2. Banding

  2. 3. Gugatan

  3. 4. Peninjauan Kembali

b)
  1. 1. Gugatan

  2. 2. Banding

  3. 3. Peninjauan Kembali

  4. 4. Keputusan

c)
  1. 1. Keberatan

  2. 2. Banding

  3. 3. Gugatan

d)
  1. 1. Keberatan

  2. 2. Gugatan

  3. 3. Banding

5.

JENIS MANA YANG TIDAK TERMASUK DALAM PUTUSAN PENGADILAN PAJAK

a)

menolak dan mengabulkan sebagian atau seluruhnya

b)

menambah Pajak yang harus dibayar;

tidak dapat diterima

c)

membetulkan kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung; dan / atau membatalkan

d)

Atas pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau atas Pengumuman Lelang

6.

Putusan pemeriksan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu

(a)  

7.

Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu

(a)  

8.

Dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama

(a)  

9.

Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu

(a)  

10.

SEBUTKAN JENIS GUGATAN YANG BISA DIAJUKAN DAN DITERIMA PENGADILAN PAJAK.

(a)