wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post Test Bicara Pajak: PPh Potput

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

PPh PotPut (Pemotongan dan Pemungutan) secara universal disebut...

a)

witholding tax

b)

self assessment tax

c)

officer assessment tax

2.

PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan secara

a)

final

b)

tidak final

3.

Dari sisi penerima penghasilan, bukti pemotongan PPh dapat dikreditkan pada

a)

SPT Masa PPh Pasal 21

b)

SPT Masa PPH Pasal 4 ayat 2

c)

SPT Masa PPN

d)

SPT Tahunan

4.

Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan, dan Pembayaran lain dengan nama/bentuk apapun yang diberikan kepada Subjek Pajak Dalam Negeri dipotong

a)

PPh Pasal 26

b)

PPh Pasal 23

c)

PPh Pasal 21

d)

PPh Pasal 4 ayat 2

5.

Tarif PPh Pasal 22 atas impor yang mempunyai API adalah

a)

2,5%

b)

5%

c)

7,5%

d)

10%

6.

tarif PPh Pasal 23 untuk JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI, JASA KONSULTAN

a)

2%

b)

5%

c)

10%

d)

15%

7.

PPh Pasal 15 mengatur jenis usaha kecuali..

a)

WP Pelayaran Dalan Negeri

b)

WP Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri

c)

WP Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri

d)

WP Perusahaan Kereta Api

8.

Tarif PPh pasal 26 normal tanpa adanya tax treaty adalah

a)

10%

b)

15%

c)

20%

d)

25%

9.

Atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Pasal 22

c)

PPh Pasal 23

d)

PPh Pasal 26

10.

Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan berupa dividend, bunga, royalti,imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah definisi dari

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Pasal 22

c)

PPh Pasal 15

d)

PPh Pasal 23