NEW
Font size
WorksheetsPT. BHAWATA SECURITY QUIZ
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang Kewenangan kepolisian terbatas yang diemban oleh Satpam antara lain :
Pasal 3, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 34, Pasal 77
Pasal 3, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 34, Pasal 36
Pasal 3, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 33, Pasal 36
Pasal 3, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 34, Pasal 36
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 3 : Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
Akademi Kepolisian, Penyidik pegawai negeri sipil dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
Kepolisian khusus, Penyidik pegawai negeri sipil dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
Kepolisian khusus, T.N.I. dan Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
Kepolisian khusus, Penyidik pegawai negeri sipil dan Bentuk-bentuk pengamanan Swasta
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Mengacu pada pasal 14 yang merupakan tugas anggota Satpam. Kecuali :
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah
Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
Membina masy. untuk meningkatkan partisipasi masy., kesadaran hukum masy. serta ketaatan warga masy. terhadap hukum dan peraturan per-UU
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 15, terdapat tugas dan kewenangan satpam. Kecuali :
Menerima laporan dan/atau pengaduan
Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 17 : Sebagai petugas pengamanan memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya dilingkungan kerja masing masing sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh perusahaan, sehingga seorang petugas Satpam memiliki kewenangan kepolisian atas kuasa tempat dan kuasa kasus dilingkungan kerjanya, kecuali dalam hal ....
Penahanan
Tertangkap tangan
Penangkapan
Penggeledahan
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 34, ayat (2) berbunyi "Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya". Kode Etik Satpam diantaranya, kecuali :
Kesetiaan (Loyalty)
Keselamatan dan Keamanan, Kejujuran dan Disiplin
Memberikan teladan yang baik
Bersikap arogan dan seenaknya sendiri
Pasal 36, memberikan kewenangan kepolisian terbatas kepada Anggota Satpam sebagai berikut, Kecuali :
Melakukan penangkapan, penggeledahan, dan pengamankan tersangka barang bukti dalam hal tertangkap tangan
Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
Melakukan pemukulan terhadap pelaku kejahatan
Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas mempunyai wewenang bidang preventif secara terbatas ialah hanya berwenang di lingkungan kawasan kerjanya. Wewenang bidang preventif dalam bentuk seperti ...
Segala usaha guna mencegah secara terbatas timbulnya ancaman / gangguan kamtibmas khususnya dilingkungan Pegawai Negeri Sipil melalui kegiatan tertentu
Usaha guna mencegah secara terbatas timbulnya ancaman / gangguan kamtibmas dilingkungan kerja melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan perondaan serta kegiatan lain yang sesuai kebutuhan hingga tercipta suatu ling. mancarli
Segala usaha guna mencegah secara terbatas timbulnya ancaman / gangguan kamtibmas khususnya dilingkungan Dukcapil melalui kegiatan tertentu
Segala usaha guna mencegah secara terbatas timbulnya ancaman / gangguan kamtibmas khususnya dilingkungan Polda Jatim melalui kegiatan tertentu
Tertangkap tangan adalah ....
Tertangkap oleh tangan
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilaksanakan
Ditangkap oleh petugas pada saat berbuat kejahatan
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana kemudian diamuk massa
Apakah anda bangga menjadi Anggota Satpam khususnya menjadi di PT. BHAWATA SECURITY INDONESIA
Bangga
Sangat Bangga
Bangga sekali
Tidak terlalu bangga
