Font size
Worksheetshukum pidana
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Pidana yang dijatuhkan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap dan perilaku pelaku tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya, merupakan
aliran klasik
aliran neo-klasik
retributiv view
perspektif utilititarian
Pasal 78 KUHP mengatur tentang
Ne bis in idem
Meninggalnya terdakwa
Tidak adanya laporan
Apabila suatu perbuatan telah lewat waktu penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan
unsur sifat melawan hukum tidak perlu dibuktikan jika
Tidak Memenuhi syarat melawan hukum
Mempunyai fungsi yang negatif
Tak disebut dalam rumusan delik
Sebagai unsur konstitutif
Pasal 1365 BW merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang
Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana
Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana dan perdata
Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum perdata
Perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum publik
Dalam hukum podana untuk dapat dipidana tidaknya seseorang selain harus memenuhi actus reus selain itu juga orang tersebut harus
berada diluar negeri
dapat bertanggung jawab (means era)
terdapat rasa bersalahnya
warga negara indonesia
Ilmu pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum yakni hukum pidana, merupakan pengertian dari
ilmu hukum pidana
pemidanaan
sistem pemidanaan
filsafat hukum pidana
Pembagian jenis pidana secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu
pidana pokok dan pidana tambahan
pidana mati dan pidana penjara
pidana materil dan pidana formil
pidana penjara dan pidana denda
Pemidanaan seorang pelaku kejahatan merupakan salah satu yang hendak dicapai oleh
kehendak penguasa
kehendak pembuat undang undang
kehendak yang ingin dicapai yudikatif
kehendak yang ingin dicapai hukum pidana
alasan penghapusan pemidanaan apabia ditinjau dari aliran sejarah perkebangan hukum pidana lebih dominan di pengaruhi oleh aliran pidana menurut
aliran post modern
aliran klasik
aliran detemine
aliran neo klasik
tangan seseorang dipegang oleh orang lain dan dipukulkan pada kaca, sehingga kaca pecah. Maka orang yang pertama tadi tidak dapat dikatakan telah melakukan perusakan benda (Pasal 406 KUHP) hal tersebut merupakan gambaran dari
een kracht
een dwang
vis compulsive (paksaan yang relatif)
vis absoluta (paksaan yang absolut)
apakah dasar hukum pembunuhan?
(a)
apakah dasar hukum pencurian?
(a)
apakah setiap pelaku tindak pidana pasti dijatuhi pidana
apakah anda setuju dengan kuhp terbaru?
setuju
tidak setuju
apakah anda setuju dengan hukuman mati yang melanggar ham?
setuju
tidak setuju
