Worksheetspemahaman PBJ level 1
Total questions: 99
Worksheet time: 48mins
Name
Class
Date
1.
Perencanaan Pengadaan disusun oleh …... Dan ditepakan oleh …..
a)
PA/KPA, PPK
b)
PPK, Pokja
c)
PPK, PA/KPA
d)
Pejabat Pengadaan, PPK
2.
Hasil (Output) dari Perencanaan Pengadaan dituangkan dalam
a)
Nota Keuangan
b)
KRO
c)
RO
d)
RUP
3.
Penyusunan spesifikasi teknis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, kecuali
a)
menggunakan produk dalam negeri sepanjang tersedia dan mencukupi
b)
Menggunakan dan produk bersertifikat SMI
c)
Menggunakan Produk Usaha Mikro dan Kecil Serta Koperasi
d)
Menggunakan Produk Ramah Lingkungan Hidup
4.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK yang sebelumnya belum diatur dan memperluas cakupan penyebutan merek dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam
a)
Permendagri 19 tahun 2016
b)
Perpres 17 tahun 2019
c)
Perpres 16 tahun 2018
d)
UU 15 tahun 2004
5.
RUP diumumkan melalui:
a)
Sistem Informasi RUP
b)
E-Katalog
c)
E-Purchasing
d)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
6.
Ketentuan mengenai PBJ pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi papua dan papua barat adalah
a)
PP No. 17 Tahun 2019
b)
UU No. 1 Tahun 2003
c)
PP No. 71 Tahun 2010
d)
Permendagri No. 19 Tahun 2016
7.
yang bertugas menyusun perencanaan pengadaan yang dituangkan dalam RUP untuk satuan kerja pemerintah pusat adalah
a)
Bendahara
b)
Pejabat Pengadaan
c)
PPSPM
d)
PPK
8.
yang bertugas menetapkan dan mengumumkan RUP untuk satuan kerja pemerintah pusat adalah
a)
Bendahara
b)
Pejabat Pengadaan
c)
PA/KPA
d)
PPK
9.
Dalam siklus APBN, perencanaan pengadaan dilakukan bersamaan dengan
a)
Pengesahan UU APBN
b)
Pembahasan RUU APBN dan Nota Keuangan
c)
Reviu angka dasar
d)
Pemeriksaan BPK
10.
Dalam siklus APBD, perencanaan pengadaan dilakukan bersamaan dengan
a)
Pengesahan Perda APBD
b)
Penetapan RKPD
c)
Pembahasan Ranperda APBD dengan DPRD
d)
Pemeriksaan BPK
11.
Apabila terjadi kesalahan akibat perencanaan (konsultan perencana) yang tidak cermat sehingga mengakibatkan kerugian Pejabat Pembuat Komitmen, maka yang harus dilakukan konsultan perencana kecuali
a)
Menyusun kembali perencanaan dengan biaya dari Konsultanyang bersangkutan
b)
Membayar tuntutan Ganti Rugi
c)
Menyusun kembali perencanaan dan membayar ganti rugi
d)
Mengganti semua kerugian Pejabat Pembuat Komitmen
12.
Penyusunan spesifikasi teknis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut kecuali
a)
Menggunakan Produk dalam Negeri sepanjang masa
b)
Menggunakan produk bersertifikat SNI
c)
Menggunakan produk usaha mikro dan kecil
d)
Menggunakan produk ramah lingkungan hidup
13.
Larangan dalam pemaketan PBJ kecuali
a)
Menyatukan beberapa paket pengadaan yg tersebar di beberapa lokasi menurut sifat pekerjaan
b)
Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenispekerjaannya harus dipisahkan
c)
Memecah PBJ agar efisien dan efektif
d)
Memecah PBJ menjadi beberapa paketdengan maksud menghindari tender
14.
Pada tahap perencanaan yang melakukan konsolidasi pengadaan adalah
a)
PPK
b)
KPA
c)
UKPBJ
d)
Penyedia Jasa
15.
Penyebutan merek dalam penyusunan spesifikasi teknis diperbolehkan untuk barang/jasa sebagai berikut kecuali
a)
Suku Cadang
b)
Komponen barang/Jasa
c)
Barang/jasa dalam katalog elektronik
d)
Perlengkapan
16.
Metode Prakualifikasi digunakan untuk hal berikut, kecuali…
a)
Tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang tidak kompleks
b)
Tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang kompleks
c)
Seleksi jasa konsultansi badan usaha
d)
Penunjukan langsung
17.
Pengadaan langsung digunakan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang….
a)
Bernilai di atas Rp1Milyar
b)
Bernilai maksimal Rp200juta
c)
Hanya untuk Jasa Konsultansi
d)
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang sesuai keinginan Pelaku PBJ
18.
Berikut keadaan tertentu yang terjadi agar Pengadaan Barang/Jasa dapat dilaksanakan dengan Metode Penunjukkan Langsung, kecuali…
a)
Penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden.
b)
Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan.
c)
Barang/jasa yang untuk kepentingan layanan umum
d)
Peningkatan sarpras dan utilitas umum di lingkungan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan pengembang bersangkutan.
19.
Metode pemilihan penyedia untuk Pengadaan Jasa Konsultansi adalah…
a)
Seleksi
b)
Tender
c)
Tender Cepat
d)
E-Purchasing
20.
Metode Penunjukan langsung digunakan untuk jasa konsultansi dalam keadaan tertentu meliputi…
a)
Dapat dilakukan lebih dari satu penyedia
b)
Tidak perlu mendapat izin dari pemegang hak cipta
c)
Jasa konsultansi pada bidang umum yang tidak bersifat mendesak
d)
Permintaan berulang untuk penyedia yang sama, maksimal dilakukan dua kali
21.
Metode Penyampaian dokumen yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang menggunakan metode evaluasi Harga Terendah adalah
a)
1 (satu) file
b)
2 (dua) file
c)
2 (dua) tahap
d)
1 (satu) tahap
22.
Berikut salah satu contoh metode yang digunakan untuk evaluasi penawaran pengadaan barang yaitu
a)
Metode Penilaian Biaya Selama umur ekonomis
b)
Metode Kualitas
c)
Metode Biaya
d)
Metode Pagu Anggaran
23.
Metode Evaluasi Penawaran yang hanya digunakan untuk pekerjaan standar atau
bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu kepada ketentuan tertentu disebut dengan metode
a)
Biaya Terendah
b)
Metode Penilaian Biaya Selama umur ekonomis
c)
Metode Kualitas
d)
Metode Pagu Anggaran
24.
Berikut salah satu contoh metode yang digunakan untuk evaluasi penawaran pengadaan Jasa Konsultansi yaitu
a)
Metode Penilaian Biaya Selama umur ekonomis
b)
Metode Sistem Nilai
c)
Metode Kualitas
d)
Metode Ekuitas
25.
Berikut salah satu contoh metode yang digunakan untuk evaluasi penawaran pengadaan Jasa Lainnya yaitu
a)
Metode Penilaian Biaya Selama umur ekonomis
b)
Metode Kualitas
c)
Biaya Terendah
d)
Metode Harga Terendah
26.
Manakah yang bukan merupakan larangan dalam pemaketan dalam PBJ?
a)
Menyatukan/memusatkan beberapapaket pengadaan yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurutsifat pekerjaan dan tingkat efisiensinyaseharusnya dilakukan di beberapalokasi/daerah masing-masing
b)
Memecah PBJ menjadi beberapa paketdengan maksud menghindaritender/seleksi
c)
Memecah beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaanya harus dipisahkan
d)
Menyatukan beberapa paket pengadaanyang menurut sifat dan jenis pekerjaanharus dipisahkan dan besaran nilainyaseharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil
27.
Penyusunan dokumen pemilihan dilakukan oleh
a)
Pokja Pemilihan/PPK
b)
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan
c)
PA/KPA
d)
PPHP
28.
Manakah yang tidak termasuk dokumen pemilihan
a)
Dokumen Kualifikasi
b)
Dokumen Tender
c)
Dokumen Evaluasi
d)
Dokumen Pengadaan Langsung
29.
Berikut yang bukan berkaitan dengan dokumen kualifikasi dalam dokumen pemilihan
a)
Untuk pemilihan Penyedia dengan pascakualifikasi, Dokumen
Kualifikasi disampaikan setelah penyampaian Dokumen Tender/Seleksi
b)
Untuk pemilihan Penyedia dengan prakualifikasi, Dokumen Kualifikasi
disampaikan sebelum penyampaian penawaran
c)
Untuk pemilihan Penyedia dengan pascakualifikasi, Dokumen
Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan Dokumen Tender/Seleksi
d)
Dokumen kualifikasi untuk
mengatur bagaimana menilai kualifikasi penyedia barang/jasa
30.
Sebelum penyusunan dokumen pemilihan, tahap persiapan pengadaan barang/jasa yang perlu dilakukan adalah
a)
Penetapan HPS
b)
Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran
c)
Penetapan metode pemilihan penyedia
d)
Penetapan jadwal pemilihan
31.
Berikut yang bukan merupakan permasalahan dalam persiapan pemilihan penyedia
a)
Persyaratan kualifikasi mengarah kepada
penyedia tertentu
b)
Spesifikasi terlalu rinci/rigid
c)
Jadwal pemilihan tidak memberi cukup waktu
utk menyiapkan penawaran terbaik
d)
Dokumen pemilihan disusun kurang cermat
dan tidak konsisten
32.
Dalam Perpres No 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan khusus, terdapat lima hal yang diatur sebagaimana berikut kecuali:
a)
PBJ dalam rangka penanganan keadaan darurat
b)
PBJ di luar negeri
c)
Pengecualian
d)
Penelitian dan Pengembangan
33.
Penetapan keadaaan darurat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Adapun Keadaan darurat meliputi antara lain:
a)
Siaga darurat
b)
Waspada Darurat
c)
Tanggap Darurat
d)
Transisi darurat ke pemulihan
34.
Pengecualian dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya adalah sebagai berikut kecuali:
a)
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
b)
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat
c)
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis pada umumnya
d)
Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya
35.
Penyelenggara penelitian memiliki kewenangan sebagaimana berikut kecuali:
a)
Menetapkan arah pengembangan penelitian nasional
b)
Menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional
c)
Menetapkan program penelitian tahunan
d)
Melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian
36.
Tender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri Tender/Seleksi Internasional dapat dilaksanakan sebagaimana berikut kecuali:
a)
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas satu triliun rupiah
b)
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas lima puluh miliar rupiah
c)
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas lima puluh miliar rupiah;
d)
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing
37.
Tahap pelaksanaan pengadaan terbagi menjadi 2 yaitu:
a)
Tahap Pelaksanaan Kontrak dan Tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
b)
Tahap Pelaksanaan Kontrak dan Tahap Pelaksanaan Pemilihan Jenis Kontrak
c)
Tahap Pelaksanaan Pemilihan Bentuk Kontrak dan Tahap Pelaksanaan Pemilihan Jenis Kontrak
d)
Tahap Pelaksanaan Pemilihan Bentuk Kontrak dan Tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
38.
Pelaksanaan pemilihan melalui tender cepat dilakukan dengan memperhatikan hal berikut, kecuali:
a)
peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
b)
peserta hanya memasukan penawaran harga
c)
evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi
d)
penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah
39.
Tender cepat gagal dalam hal berikut, kecuali:
a)
seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
b)
tidak ada peserta
c)
sebagian peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat
d)
hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan
40.
Ketika tender cepat gagal, berikut tindakan yang dilakukan pokja pemilihan, kecuali:
a)
melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat
b)
melakukan Tender Cepat kembali
c)
mengganti metode pemilihan lain
d)
memutus kontrak
41.
penunjukan langsung dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu berikut, kecuali:
a)
Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi
b)
hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu
c)
pemutusan kontrak
d)
rahasia (kepentingan negara)
42.
Apabila terdapat perbedaan kondisi di lapangan dengan spesifikasi teknis, maka dapat dilakukan perubahan, kecuali:
a)
Menambah/Mengurangi Volume dalam Kontrak
b)
Mengubah jadwal pelaksanaan
c)
Mengubah Spesifikasi Teknis sesuai yang disampaikan oleh penyedia
d)
Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan
43.
Berikut ini hal yang menyebabkan perubahan kontrak, kecuali:
a)
Pergantian PPK
b)
Perbedaan antara Kondisi Lapangan dengan gambar
c)
Perubahan Kontrak karena kesalahan Pemberi Jasa
d)
Perubahan Kontrak karena kesalahan Pengguna Jasa
44.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan dapat dibayarkan dalam bentuk
a)
Bulanan
b)
Menggunakan mekanisme LS Bendahara
c)
Transfer langsung ke penyedia
d)
Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah
45.
Berapakah besaran retensi untuk pemeliharaan
a)
0.1
b)
0.075
c)
0.025
d)
0.05
46.
Apabila Tender Gagal, maka yang dilakukan Pokja yaitu
a)
Melakukan Penunjukan langsung apabila terdapat 2 penyedia dimana 1 penyedia dinilai tidak berkompeten
b)
Mengadakan Tender kembali apabila hanya 1 peserta yang mengikuti tender ulang
c)
Menambah jadwal pemasukan dokumen penawaran
d)
Melakukan Prakualifikasi Ulang
47.
Pedoman PBJ melalui swakelola diatur lebih lanjut dalam…
a)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2021
b)
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021
c)
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2018
d)
Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021
48.
Pelaksanaan swakelola memperhatikan hal-hal sebagai berikut, kecuali…
a)
Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan/spesifikasi teknis/KAK yang telah ditetapkan oleh PPK;
b)
PPK melakukan pembayaran pelaksanaan swakelola sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam kontrak swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan
c)
Menyusun laporan swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen kontrak
d)
Pelaksana swakelola dapat mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain
49.
Dalam hal K/L/PD lain bersedia maka PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan pejabat K/L/PD lain sebagai pelaksana Swakelola. Hal tersebut termasuk kegiatan penetapan penyelenggaran swakelola ...
a)
Tipe II
b)
Tipe IV
c)
Tipe I
d)
Tipe IV
50.
Dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat merupakan swakelola …
a)
Tipe III
b)
Tipe I
c)
Tipe IV
d)
Tipe II
51.
Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pekerjaan yang meliputi, kecuali ….
a)
Verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan
b)
Penandatanganan kontrak dengan ketua tim pelaksana swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama
c)
Pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil swakelola untuk mengetahui realisasi fisik
d)
Pengawasan tertib administrasi keuangan
52.
Tipe swakelola dimana tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh pimpinan Ormas
pelaksana swakelola adalah swakelola ...
a)
Tipe I
b)
Tipe II
c)
Tipe III
d)
Tipe IV
53.
Berikut ini tiga tahapan dalam PBJ yang dilakukan melalui swakelola, kecuali …
a)
Perencanaan
b)
Persiapan
c)
Pelaksanaan
d)
Pelaporan
54.
Rencana kegiatan yang diusulkan oleh kelompok masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh …
a)
PPK
b)
PA/KPA
c)
Pemimpin Kelompok Masyarakat
d)
Tim Evaluasi
55.
Berikut ini adalah contoh swakelola yang dilakukan dengan swakelola tipe I, kecuali ...
a)
Pelaksanaan Swakelola oleh PTN
b)
Pelaksanaan Swakelola oleh Asosiasi Profesi
c)
Pelaksanaan Swakelola oleh BLUD
d)
Pelaksanaan Swakelola oleh K/L
56.
Berikut ini adalah kegiatan yang tidak terdapat dalam swakelola tipe I pada tahap persiapan, yaitu …
a)
Penentuan dan penetapan penyelenggara swakelola
b)
Rencana Kegiatan
c)
Reviu Spesifikasi Teknis
d)
Finalisasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola
57.
Berikut dokumen yang digunakan untuk mengatur bagaimana menilai kualifikasi penyedia barang/jasa adalah:
a)
Dokumen Kualifikasi
b)
Dokumen Tender
c)
Dokumen Penunjukan langsung
d)
Dokumen Pengadaan langsung
58.
Dokumen kualifikasi paling sedikit memuat hal berikut, kecuali
a)
Ketentuan umum
b)
instruksi kepada peserta
c)
pakta integritas
d)
lembar data pemilihan
59.
Peserta yang berbentuk konsorsium/kerjasama, penyampaian kualifikasi pada formulir elektronik isian dilakukan oleh:
a)
Pokja pemilihan
b)
Badan Usaha yang ditunjuk
c)
Pelaku usaha pengadaan barang
d)
Agen Pengadaan
60.
Berikut hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan persyaratan kualifikasi penyedia kecuali
a)
Jenis barang
b)
Nilai pagu anggaran
c)
jasa lainya
d)
Nilai kontrak
61.
Hasil prakualifikasi untuk tender barang/jasa paling sedikit jumlah peserta yang lulus kualifikasi adalah
a)
2
b)
3
c)
1
d)
4
62.
Berikut adalah persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Perorangan, kecuali
a)
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
b)
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
c)
mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
d)
menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
63.
Berikut adalah persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia, kecuali
a)
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
b)
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak
c)
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
d)
memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal
64.
Persyaratan kualifikasi teknis untuk Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan yaitu
a)
Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran
b)
penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
c)
Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses penyediaan termasuk layanan purna jual
d)
Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi Nonkonstruksi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak
65.
Yang menyusun persyaratan kualifikasi Penyedia adalah
a)
PPK
b)
PA
c)
KPA
d)
Pokja Pemilihan
66.
Penyusunan persyaratan kualifikasi Penyedia memperhatikan hal sebagai berikut, kecuali
a)
jenis barang
b)
nilai Pagu Anggaran
c)
persyaratan Pelaku Usaha yang ditetapkan oleh PA
d)
jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi
67.
Manakah berikut ini yang bukan ketentuan dan ketetapan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK?
a)
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan
b)
Nilai HPS bersifat rahasia
c)
HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara
d)
HPS tidak perlu disusun untuk PBJ yang nilai pagunya sampai dengan Rp10 juta, epurchasing, dan tender Pekerjaan Terintegrasi
68.
Manakah yang menjadi tahap pertama dalam persiapan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia?
a)
Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
b)
Penetapan Rancangan Kontrak
c)
Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan penyesuaian harga
d)
Penetapan Spesifikasi Teknis
69.
PBJ berikut ini tidak perlu menyusun HPS, kecuali
a)
nilai pagunya Rp5juta
b)
e-purchasing
c)
nilai pagunya Rp20juta
d)
tender pekerjaan terintegrasi
70.
HPS digunakan sebagai…
a)
Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan
b)
Dasar untuk menetapkan batas terendah penawaran yang sah
c)
Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang
lebih dari 80% dari nilai HPS
d)
Alat untuk menilai kewajaran harga pasar
71.
Manakah yang tidak termasuk jenis kontrak untuk pengadaan jasa konsultansi non konstruksi
a)
Lumsum
b)
Biaya plus imbalan
c)
Kontrak Payung
d)
Waktu Penugasan
72.
Manakah yang termasuk pengertian dari kontrak payung?
a)
Kontrak dengan harga satuan tetap namun volume belum dapat ditentukan
b)
Kontrak dengan harga satuan tetap namun waktu pengiriman belum dapat ditentukan
c)
Kontrak dengan harga satuan tetap namun volume dan waktu pengiriman belum dapat ditentukan
d)
Kontrak dengan harga satuan, volume, dan waktu pengiriman belum dapat ditentukan
73.
Berapakah batas nilai untuk bentuk pengadaan barang/jasa dengan bukti pembelian?
a)
Rp50.000.000,00
b)
Rp200.000.000,00
c)
Rp100.000.000,00
d)
Rp10.000.000,00
74.
Manakah dokumen yang merupakan bentuk perjanjian dengan menggunakan metode e-Purchasing?
a)
Surat Pesanan
b)
Surat Perjanjian
c)
Surat Perintah Kerja
d)
Bukti Pembelian
75.
Manakah yang jenis kontrak yang dapat digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi non konstruksi?
a)
Lumsum dan Kontrak Payung
b)
Lumsum dan Waktu Penugasan
c)
Lumsum dan Harga Satuan
d)
Lumsum dan Biaya Plus Imbalan
76.
Kontrak Tahun Jamak tidak digunakan untuk pekerjaan yang …
a)
penyelesaiannya lebih dari 12 bulan
b)
penyelesaiannya lebih dari 1 tahun anggaran
c)
penyelesaiannya kurang dari 1 tahun anggaran
d)
memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk
jangka waktu lebih dari 1 Tahun Anggaran dan paling lama 3 tahun anggaran
77.
Jaminan Penawaran diberlakukan untuk nilai HPS paling sedikit….
a)
100000000000
b)
100000000
c)
10000000000
d)
1000000000
78.
Jaminan yang tidak diperlukan untuk Pengadaan Jasa Konsultasi, kecuali
a)
Jaminan Penawaran
b)
Jaminan Uang Muka
c)
Jaminan Sanggah Banding
d)
Jaminan Pelaksanaan
79.
Besar Jaminan Penawaran untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara integrasi adalah sebesar….
a)
1% hingga 3% dari nilai HPS
b)
5% dari nilai HPS
c)
5% dari nilai Pagu Anggaran
d)
1% hingga 3% dari nilai Pagu Anggaran
80.
Jaminan Sanggah Banding hanya diberlakukan untuk Pengadaan ….
a)
Pekerjaan Konstruksi
b)
Jasa Konsultasi
c)
Jasa Lainnya
d)
Barang
81.
Pernyataan yang tepat terkait Penetapan Uang Muka, kecuali…
a)
Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan
b)
Uang muka diberikan paling tinggi 30% dari nilai kontrak untuk usaha kecil
c)
Uang muka diberikan paling tinggi 30% dari nilai kontrak untuk usaha non kecil
d)
Uang muka diberikan paling tinggi 15% dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak
82.
Manakah yang bukan merupakan larangan dalam pemaketan dalam PBJ?
a)
Menyatukan/memusatkan beberapapaket pengadaan yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurutsifat pekerjaan dan tingkat efisiensinyaseharusnya dilakukan di beberapalokasi/daerah masing-masing
b)
Memecah PBJ menjadi beberapa paketdengan maksud menghindaritender/seleksi
c)
Memecah beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaanya harus dipisahkan
d)
Menyatukan beberapa paket pengadaanyang menurut sifat dan jenis pekerjaanharus dipisahkan dan besaran nilainyaseharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil
83.
Pejabat Pengadaanam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai ...
a)
Rp200.000.000,00
b)
paling kecil di atas Rp200.000.000,00
c)
paling banyak Rp200.000.000,00
d)
di atas Rp200.000.000,00
84.
Salah satu penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa secara elektronik adalah melalui toko daring. Berikut adalah kriteria barang/ jasa dalam toko daring menurut PerLKPP Nomor 9 Tahun 2021, Kecuali ...
a)
Standar atau distandarkan
b)
Memiliki sifat risiko rendah
c)
Harga sudah terbentuk di pasar
d)
Barang/ jasa bersifat kompleks
85.
Pada tahap pelaksanaan pengadaan langsung, calon Penyedia menyampaikan data kualifikasi dan dokumen penawaran yang terdiri atas ...
a)
Surat penawaran
b)
penawaran teknis
c)
penawaran biaya/harga
d)
semua benar
86.
Berikut termasuk kriteria keadaan tertentu untuk dapat melakukan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya melalui penunjukan langsung
a)
Kegiatan yang mendadak menindaklanjuti komitmen Internasional yg dihadiri menteri
b)
Pengadaan dan penyaluaran benih unggul
c)
Barang/Jasa sifatnya tidak rahasia/umum
d)
Pekerjaan sarpras utilitas umum di lingkungan perumahan elit.
87.
Mengundang satu pelaku usaha yang dipilih dan disertai dengan negosiasi teknis maupun harga merupakan pelaksanaan pemilihan penyedia dengan cara ...
a)
Penunjukan Langsung
b)
Tender Cepat
c)
Pengadaan Langsung
d)
E-Purchasing
88.
Manakah yang bukan merupakan larangan dalam pemaketan dalam PBJ?
a)
Menyatukan/memusatkan beberapapaket pengadaan yang tersebar dibeberapa lokasi/daerah yang menurutsifat pekerjaan dan tingkat efisiensinyaseharusnya dilakukan di beberapalokasi/daerah masing-masing
b)
Memecah PBJ menjadi beberapa paketdengan maksud menghindaritender/seleksi
c)
Memecah beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaanya harus dipisahkan
d)
Menyatukan beberapa paket pengadaanyang menurut sifat dan jenis pekerjaanharus dipisahkan dan besaran nilainyaseharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil
89.
Berikut yang bukan metode pemilihan penyedia untuk jasa konsultansi adalah …
a)
E-purchasing
b)
Seleksi
c)
Pengadaan Langsung
d)
Penunjukkan Langsung
90.
Berikut yang bukan merupakan metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan penyedia adalah
a)
1 file
b)
1 tahap
c)
2 file
d)
2 tahap
91.
Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan penyedia barang adalah, kecuali …
a)
Sistem Nilai
b)
Harga Terendah
c)
Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
d)
Kualitas
92.
Penetapan jadwal pemilihan ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi pokja dan peserta pemilihan sesuai dengan … pekerjaan
a)
Kompleksitas
b)
Efektivitas
c)
Efisiensi
d)
Ekonomis
93.
Dimanakah kita dapat mengakses dokumen pengadaan?
a)
SIRUP
b)
SPSSE
c)
SPSE
d)
SIAP
94.
Berikut salah satu kriteria dapat dilaksanakannya Tender Cepat ...
a)
Pelaku Usaha memiliki NPWP Badan
b)
Spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci
c)
Spesifikasi dan volume pekerjaannya belum dapat ditentukan secara rinci
d)
Pelaku Usaha belum terdaftar dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia
95.
Berikut yang bukan merupakan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan ...
a)
Tender
b)
Tender Cepat
c)
Penunjukan Langsung
d)
E-Purchasing
96.
Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan salah satu kriteria berikut ...
a)
Nilai Paket Pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00
b)
Terdapat Peserta Tender yang mengajukan Sanggah Banding
c)
Terdapat Peserta Tender yang mengajukan Penunjukan Langsung
d)
Kebutuhan tidak dapat ditunda
97.
Tender cepat gagal dalam hal, kecuali ...
a)
Hanya 2 (dua) peserta yang mengajukan penawaran
b)
Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya
c)
Seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
d)
Pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi
98.
Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran, Pokja Pemilihan segera melakukan ...
a)
Tender/Seleksi Ulang
b)
Evaluasi Ulang
c)
Pengadaan Langsung
d)
Tender Cepat
99.
Tahahapan pada Tender/Seleksi yang hanya ada pada pemilihan pekerjaan konstruksi adalah
a)
Pemberian Penjelasan
b)
Evaluasi Dokumen Penawaran
c)
Sanggah
d)
Sanggah Banding
100 %
