WorksheetsUJI PEMAHAMAN REGULASI JKN DI FKRTL BARU
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Poin-poin yang menjadi komitmen Perjanjian Kerja Sama di bawah ini kecuali:
Tidak melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta diluar ketentuan yang berlaku
Menyediakan sarana dan petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta Jaminan Kesehatan
Tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien umum ataupun pasien JKN-KIS
Melaksanakan rujukan berjenjang dan program rujuk balik sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berkomitmen untuk mencapai target Peserta Program Rujuk Balik sesuai yang telah ditetapkan
Menyediakan ruang perawatan kelas I, II dan III untuk peserta JKN-KIS dengan kuota atau pembatasan
Kondisi yang menyebabkan FKRTL mendapatkan teguran kecuali:
Menyediakan ruang perawatan kelas I, II dan III untuk peserta JKN-KIS tanpa kuota atau pembatasan
Memberikan fasilitas & pelayanan kesehatan sesuai dengan hak peserta
Memungut biaya tambahan diluar ketentuan
Melanggar ketentuan dalam Perjanjian/penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban dalam Perjanjian (wanprestasi)
Mengajukan klaim fiktif
Klaim atas pelayanan kesehatan yang belum dapat disetujui pembayarannya oleh PIHAK KESATU dikarenakan adanya ketidaksepakatan antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA yang dinyatakan dengan Berita Acara Dispute Klaim adalah
Klaim layak
Klaim kadaluarsa
Klaim pending
Klaim reguler
Klaim Dispute
Klaim yang sudah diverifikasi namun belum dapat dibayarkan oleh PIHAK KESATU dikarenakan adanya ketidaklengkapan administrasi, masih dalam proses konfirmasi (wajib disertai alasan yang jelas) adalah
Klaim layak
Klaim kadaluarsa
Klaim pending
Klaim reguler
Klaim dispute
Pernyataan yang benar tentang pengajuan klaim reguler adalah pengajuan klaim satu bulan pelayanan penuh atau minimal berapa persen dari jumlah SEP terbit ?
Pengajuan klaim satu bulan pelayanan penuh
Pengajuan klaim minimal 75% dari jumlah SEP terbit
Maksimal satu kali antara tanggal 1 sampai dengan maksimal tanggal 15
Dalam hal PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan klaim reguler maka klaim susulan belum dapat diajukan pada bulan yang sama
Semua Benar
Kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan dan atau pengakhiran kerja sama yaitu
Izin operasional salah satu Pihak berakhir
Salah satu Pihak melanggar ketentuan (wanprestasi), didahului surat teguran sebanyak 3 x
Masa berlaku sertifikat Akreditasi berakhir
a dan b benar
Semua benar
Ketentuan terkait kenaikan hak kelas perawatan adalah
Selisih biaya dapat dibayar oleh Peserta, Pemberi Kerja dan AKT
Hanya boleh 1 kali dalam satu episode perawatan
Untuk Peserta PBI tidak diperkenankan untuk naik kelas perawatan
Peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan 1 tingkat dari hak kelas peserta
Selisih biaya hanya dapat dibayar oleh Peserta
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai status penjaminan peserta JKN, berikut pernyataan yang benar adalah:
Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk ke FKRTL
Bila pasien ingin memperoleh penjaminan oleh BPJS Kesehatan namun oleh karena alasan tertentu tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka pasien diberi waktu 3x24 jam untuk menunjukkan nomor identitas peserta JKN
Jika dalam 3x24 jam pasien belum dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN, maka status pasien adalah sebagai pasien umum
Benar Semua
Pernyataan yang salah mengenai manfaat yang dijamin dalam program JKN di FKRTL adalah:
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
Pemulasaran Jenzah yang meninggal di Fasilitas Kesehatan (Termasuk peti jenazah)
Perawatan inap non-intensif dan di ruang intensif
Akupuntur medis
Yang termasuk manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN, kecuali:
Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas
Pengobatan komplementer, alternative dan tradisional, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan HTA
Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
Tindakan pengobatan akupuntur medis
Berikut pernyataan yang benar mengenai pelayanan, penyediaan dan penggunaan obat pada program JKN, kecuali:
Pelayanan obat bagi peserta JKN harus menggunakan obat yang terdapat pada daftar obat yang tercantum dalam Fornas dan harga obat yang tercantum dalam e-katalog obat
Penggunaan obat diluar Fornas dimungkinkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur RS yang biayanya telah termasuk ke dalam paket INA CBG
Penggunaan obat diluar Fornas dimungkinkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur RS yang biayanya telah termasuk ke dalam paket INA CBG
Penggunaan obat di luar Formularium nasional dapat digunakan apabila sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan standar pelayanan kedokteran yang biayanya tidak boleh dibebankan kepada peserta
Ketentuan mengenai hal dimana ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, maka dimungkinkan beberapa hal sebagai berikut, kecuali:
Peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari sambal menunggu ruangan sesuai hak kelas rawatnya tersedia, kemudian dikembalikan ke ruang rawat yang menjadi haknya
Apabila dalam 3 (tiga) hari belum tersedia ruang rawat yang sesuai dengan haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lain
Bila kelas sesuai hak kelas peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari
Apabila perawatan di kelas yang lebih rendah dari haknya lebih dari 3 (tiga) hari, maka tarif yang dibayarkan sesuai dengan hak kelas perawatan peserta
Dalam hal Peserta akan meningkatkan kelas rawat atas permintaan sendiri maka hal berikut harus dilakukan, kecuali:
Peserta/anggota keluarga menandatangani pernyataan persetujuan peningkatan kelas perawatan secara sadar dan tanpa paksaan
Fasilitas Kesehatan menjelaskan tentang risiko biaya tambahan yang menjadi beban peserta sebelum Peserta diberikan pelayanan
Peserta melapor ke BPJS Center untuk mendapat persetujuan biaya tambahan
Peserta/anggota keluarga mendapatkan informasi yang jelas dari fasilitas kesehatan dan telah memahami mengenai biaya yang akan dibebankan pada episode perawatan
Ibu Ani dengan hak kelas rawat di kelas I, dirawat inap di kelas VIP karena kelas perawatan sesuai hak penuh selama 3 hari dengan tarif umum VIP adalah Rp 15.000.000,- tarif INA CBG kelas I adalah Rp 10.000.000,- maka tambahan biaya yang harus dibayar oleh peserta adalah sebesar:
Maksimal Rp 7.500.000,-
Selisih antara tariff umum VIP dengan tariff INA CBG kelas I
Maksimal 75% dari tariff umum VIP sesuai Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit
Tidak diperkenankan membayar biaya tambahan
Bapak Lingga dengan hak kelas rawat di kelas III dan merupakan Peserta yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah dirawat inap di kelas VIP atas permintaan sendiri dengan tarif umum VIP adalah Rp 15.000.000,- tarif INA CBG kelas I adalah Rp 10.000.000,-, tarif INA CBG kelas III Rp 8.000.000,- maka dalam kasus ini Bapak Lingga:
Membayar maksimal Rp 7.500.000,- ditambah Rp 2.000.000
Maksimal 75% dari tariff umum VIP sesuai Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan
Tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan
Tidak diperkenankan membayar biaya tambahan
Berikut ini merupakan pernyataan yang benar mengenai rujukan parsial, kecuali :
Faskes penerima rujukan tidak dapat menagihkan secara terpisah ke BPJS Kesehatan, pasien tidak boleh dibebani iur biaya
Faskes penerima rujukan menerbitkan SEP untuk pelayanan rujukan parsial
Biaya rujukan parsial menjadi tanggung jawab Faskes perujuk
BPJS Kesehatan membayar biaya rujukan parsial sesuai dengan paket INACBG’s ke Faskes perujuk
Biaya pelayanan kesehatan rujukan parsial ditanggung oleh:
Faskes Perujuk
Faskes Penerima Rujukan
Faskes Perujuk dan Penerima Rujukan
Faskes Tingkat pertama
Rujukan parsial dapat berupa antara lain:
Pengiriman pasien untuk dilakukan pemeriksaan penunjang
Pengiriman specimen untuk dilakukan pemeriksaan penunjang
Pengiriman pasien dan specimen untuk dilakukan pemeriksaan penunjang
Bukan diantara keduanya
Berikut yang termasuk Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:
Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau melakukan hobi yang mebahayakan diri sendiri
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh Program Jaminan Kecelakaan Kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
Pelayanan kesehatan yang disertai dengan rujukan yang sesuai dan masih berlaku
Kenaikan kelas peserta BPJS Kesehatan saat mendapatkan pelayanan rawat inap dari hak kelas 1 ke kelas VIP terdapat selisih biaya tambahan paling banyak sebesar?
50% dari tarif INACBG Kelas 1
75% dari tarif INACBG kelas 1
75% dari tarif VIP Rumah Sakit
50% dari tarif VIP Rumah Sakit
Pelayanan alat bantu kesehatan (Permenkes Nomor 59 Tahun 2014) yang masih dibatasi oleh Hak kelas peserta adalah:
Alat Bantu Dengar
Kacamata
Kruk
Protesa Gigi
Mekanisme prosedur rawat inap jika tidak tersedia kamar sesuai dengan hak kelas (Kamar dengan sesuai hak kelas penuh) maka peserta dapat:
Naik kelas dengan iur biaya sendiri
Naik kelas satu tingkat atau turun satu tingkat dari hak kelasnya tanpa iur biaya selama 3 hari
Dirujuk ke FKRTL lain
Naik kelas ke kelas VIP
Masa pengenaan denda bagi peserta yang terlambat bayar iuran dan mendapatkan pelayanan rawat inap adalah:
45 hari sejak rawat inap
45 hari sejak pelunasan pembayaran iuran
30 hari sejak rawat inap
30 hari sejak pelunasan pembayaran iuran
Pelayanan ambulans yang bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:
Dari Rumah peserta ke Faskes
Dari Puskesmas ke Rumah Sakit
Dari Rumah Sakit ke Rumah Duka
Semua benar
Ibu Lusi adalah pasien dengan control rutin Poli Saraf di RS Prima, dengan diagnose CVA Infark. DPJP memberikan advice kepada pasien untuk melakukan beberapa perawatan fisioterapi sebanyak 3x seminggu sampai 6 siklus, dan menerbitkan surat rujukan internal ke Poli Rehabilitasi Medis. Setelah dilakukan perawatan di Poli RM, sebanyak 6 siklus, bagaimana kah perlakuan terhadap pasien tersebut?
Dokter Sp KFR boleh melanjutkan pelayanan Rehabilitasi Medis bila dianggap perlu
Dokter Sp KFR mengembalikan pasien ke DPJP Saraf untuk mendapatkan advice berikutnya
Pelayanan Rehabilatasi Medis dapat diperpanjang cukup dengan surat control dari Terapis di Poli RM
Semua salah
