WorksheetsPOST TEST BAG. KEPSER 22 JULI 2023 KC BARABAI
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Data tentang orang perseorangan yang terindetifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik disebut
Data Privacy
Data Pribadi
Data Sociality
Data Community
Undang – Undang yang mengatur tentang Pelindungan Data Pribadi
UU Nomor 26 tahun 2021
UU Nomor 26 tahun 2022
UU Nomor 27 tahun 2021
UU Nomor 27 tahun 2022
Klasifikasi data pribadi yang bersifat spesifik yaitu
Data anak
Nama lengkap
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Data pribadi yang harus dilindungi, kecuali
Sidik jari
Tanda tangan
Iris mata
Genetika
Setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri – sendiri atau bersama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi adalah
Pemroses data
Subjek Data Pribadi
Pengendali Data
Data Protection Officer
Melindungi dan memastikan keamanan pemrosesan Data Pribadi, melakukan pengawasan terhadap pemroses Data Pribadi merupakan
Hak subyek data pribadi
Hak pengendali data pribadi
Kewajiban pengendali data pribadi
Kewajiban subyek data pribadi
Risiko Hukum Pelanggaran dan Kegagalan PDP yaitu
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.0000,- (empat milyar rupiah)
Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.0000,- (tiga milyar rupiah)
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.0000,- (lima milyar rupiah)
Pidana penjara paling lama 4 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4.000.000.0000,- (empat milyar rupiah)
Kualitas data sangat penting karena :
Mengurangi risiko dari keputusan yang berbahaya
Mengembangkan strategi untuk pembuatan keputusan
Meningkatkan kepercayaan diri dalam pengambilan keputusan
Semua benar
Level data yang menyatakan data tersebut akurat, lengkap, timely, konsisten sesuai dengan semua kebutuhan peraturan bisnis disebut :
Tingkat kualitas data
Kualitas data
Kuantitas data
Validitas Data
Indikator Kualitas Data, kecuali :
NIK
Nomor HP
Gaji
Pedoman yang mengatur tentang Administrasi dan Manajemen Data Kepesertaan yaitu :
Perdiserta Nomor 68 tahun 2021
Perdir Nomor 68 tahun 2021
Perdir Nomor 19 tahun 2021
Perdiserta Nomor 19 tahun 2021
Validitas Data Kepesertaan terdiri dari :
NIK dan Nomor HP
NIK dan Email
NIK dan Gaji PPU
NIK dan Gaji all segmen
Pendaftaran dan mutasi peserta menjadi segmen PPPK atau PPNPN serta perpanjangan untuk masa berlaku bisa dilakukan sampai dengan :
1 tahun anggaran
2 tahun anggaran
5 tahun anggaran
Semua benar
Syarat penambahan anggota keluarga Peserta Jaminan PHK, kecuali :
Status peserta PHK
Anggota keluarga yang ditambahkan wajib satu no KK dengan Peserta
Anggota keluarga yang dapat ditambahkan seluruh yang terdaftar dalam 1 KK
Usia anak maksimal 21 tahun
Yang tidak dapat mendaftarkan anggota keluarga 1 % dari gaji yaitu :
PNS
Badan Usaha
PPPK
Penerima Pensiun
Peserta PBPU Menunggak dapat dialihkan segmen kepesertaannya tanpa melunasi terlebih dahulu ke segmen :
PNS
Badan Usaha
Semua Benar
PBPU BP Pemda
Pernyataan yang tidak benar dari cut off Aplikasi Kepesertaan dalam proses data kepesertaan adalah :
Pendaftaran dan mutasi dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan pukul 16.00 WIB
Tidak dapat melakukan proses pendaftaran/mutasi segmen
Tidak dapat melakukan penonaktifan peserta
Tidak dapat melakukan Updat kelas rawat PBPU/BP, update gaji PPU BU
Perubahan fitur aplikasi kepesertaan pada penambahan validasi usia pada saat proses pendaftaran dan mutasi segmen yang benar untuk Prajurit adalah :
Prajurit pangkat perwira maksimal usia 56 tahun
Prajurit selain perwira maksimal 53 tahun
Prajurit pangkat perwira maksimal usia 60 tahun
Prajurit selain perwira maksimal usia 56 tahun
Penyesuaian referensi golongan/pangkat untuk segmen peserta prajurit TNI golongan III, kecuali :
Mayor
Letnan Satu
Letnan Dua
Kapten
Flag ahli waris berlaku untuk segmen tujuan sebagai berikut, kecuali :
Veteran
Perintis Kemerdekaan
Penerima Pensiun
PNS
