Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Uji Pemahaman Piagam Audit Internal BPJS Kesehatan

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Piagam Audit Internal BPJS Kesehatan disahkan oleh Direktur Utama pada tanggal 16 Maret 2023 sesuai dengan:

a)

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023

b)

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023

c)

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023

d)

Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023

2.

Pernyataan dibawah yang tidak sesuai terkait dengan struktur dan kedudukan Satuan Pengawas Internal:

a)

SPI berada langsung dibawah Direktur Utama

b)

Pelaksana auditor internal bertanggung jawab langsung kepada Kepala SPI

c)

SPI tidak dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Pengawas melainkan dengan Komite Audit

d)

Kepala SPI, auditor dan/atau personil SPI tidak diperkenankan merangkap tugas/jabatan dengan kegiatan operasional fungsi bisnis BPJS Kesehatan

3.

Salah satu tujuan Satuan Pengawas Internal sesuai dengan Piagam Audit Internal BPJS kesehatan adalah:

a)

Meningkatkan dan mengembangkan fungsi audit internal secara berkesinambungan dan selaras dengan tujuan Organisasi

b)

Mengembangkan strategi pengawasan internal yang mendukung efektivitas strategi Organisasi

c)

Mewujudkan peran yang efektif sebagai mitra manajemen dalam pencapaian tujuan strategis Organisasi

d)

Membantu Organisasi mencapai tujuan melalui cara yang sistematis dan terstruktur dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas proses manajemen risiko, proses pengendalian internal serta proses tata kelola Organisasi

4.

Berikut ini merupakan persyaratan auditor internal, kecuali:

a)

Memiliki sertifikasi profesi auditor

b)

Wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman teknis audit, tidak termasuk pengetahuan disiplin ilmu lainnya

c)

Wajib menjaga kerahasiaan data

d)

Wajib mematuhi standar profesi dan kode etik auditor internal

5.

Sebagai auditor internal wajib menerapkan dan memegang teguh standar perilaku Integritas, yang ditunjukkan dengan perilaku sebagai berikut:

a)

Menaati hukum dan mengungkapkan hal-hal yang dipersyaratkan oleh hukum dan profesi

b)

Tidak menerima/meminta sesuatu yang dapat mengganggu/patut diduga mengganggu penilaian

c)

Tidak menggunakan informasi yang diperoleh dalam penugasan untuk kepentingan pribadi

d)

Hanya terlibat dlm penugasan dimana memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman

6.

Sebagai auditor internal wajib menerapkan dan memegang teguh standar perilaku Objektivitas, yang ditunjukkan dengan perilaku sebagai berikut:

a)

Menaati hukum dan mengungkapkan hal-hal yang dipersyaratkan oleh hukum dan profesi

b)

Tidak menerima/meminta sesuatu yang dapat mengganggu/patut diduga mengganggu penilaian

c)

Tidak menggunakan informasi yang diperoleh dalam penugasan untuk kepentingan pribadi

d)

Hanya terlibat dlm penugasan dimana memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman

7.

Sebagai auditor internal yang melaksanakan penugasan audit investigatif, wajib memiliki etika kerja sesuai profesi dan standar berlaku yang ditunjukkan dengan perilaku sebagai berikut, kecuali:

a)

Selalu menunjukkan komitmen profesionalisme dan kehati-hatian dalam menjalankan investigasi

b)

Patuh pada perintah pengadilan/pihak berwajib dan memberikan kesaksian jujur tanpa bias

c)

Mendapatkan bukti/dokumentasi sebagai dasar memadai untuk memberikan pendapat, terutama dalam menyatakan pendapat apakah orang/badan tertentu bersalah/tidak

d)

Tidak membuka informasi tanpa persetujuan pihak berwenang

8.

Dibawah ini yang bukan merupakan kewenangan Satuan Pengawas Internal adalah:

a)

Melakukan pemeriksaan khusus/investigatif atas indikasi pelanggaran, penyimpangan atau atas perintah Direktur Utama dan Dewan Pengawas

b)

Memperoleh akses penuh dan tidak terbatas terhadap fungsi operasional, sistem informasi, dokumentasi dan catatan, asset fisik dan Sumber Daya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi wasin

c)

Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Tahunan

d)

Menetapkan status tindak lanjut rekomendasi audit

9.

Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal, perlu dibangun hubungan kerja yang baik dengan Auditan, Dewan Pengawas dan Lembaga Pengawas Eksternal, yaitu:

a)

Meminta masukan auditan dalam penyusunan Program Kerja Tahunan

b)

Melakukan konsultasi dengan Lembaga Pengawas Eksternal sebagai narasumber untuk membahas hal-hal material yang dijumpai dari pengawasan

c)

Melakukan pembahasan dengan Lembaga Pengawas Eksternal sekurangnya sekali setahun perihal hasil pengawasan

d)

Auditan wajib menyediakan dan menyajikan data/informasi yang relevan dengan kebutuhan penugasan

10.

Dibawah ini yang bukan merupakan akuntabilitas (pelaporan) SPI dalam melaksanakan fungsinya, yaitu:

a)

Melaporkan PKT termasuk anggaran kepada Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan dan setelah mendapat masukan dari Komite Audit

b)

Melaporkan hasil pengawasan, penilaian, evaluasi dan kegiatan jasa konsultansi internal secara berkala kepada Direktur Utama dan DJSN

c)

Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama, Dewan Pengawas dan/atau Komite Audit

d)

Menyampaikan analisis atas hasil pengawasan secara berkala kepada Direktur Utama

11.

Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut ini, kecuali:

a)

Perumusan kebijakan audit internal BPJS Kesehatan

b)

Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, monitoring atas fungsi bisnis BPJS Kesehatan

c)

Pelaksanaan audit khusus/investigative

d)

Koordinasi secara rutin dengan seluruh organ Dewan Pengawas

12.

Dibawah ini yang merupakan ruang lingkup penugasan SPI adalah...

a)

Audit kinerja atas fungsi bisnis dan program BPJS Kesehatan

b)

Audit investigatif atas indikasi pelanggaran

c)

Audit atas teknologi dan sistem informasi

d)

Semua benar

13.

Auditor internal harus bebas dari pertentangan kepentingan atas obyek atau kegiatan yang diperiksa, merupakan bentuk dari...

a)

Independensi

b)

Obyektivitas

c)

Profesionalisme

d)

Integritas

14.

Jujur, rajin, tekun dan bertanggungjawab, merupakan cerminan perilaku Auditor Internal yang sesuai dengan kode etik profesi...

a)

Integritas

b)

Obyektivitas

c)

Kerahasiaan

d)

Kompeten

15.

Tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama penugasan untuk kepentingan pribadi, merupakan cerminan perilaku Auditor Internal yang sesuai dengan kode etik profesi...

a)

Integritas

b)

Obyektivitas

c)

Kerahasiaan

d)

Kompeten