WorksheetsUji Pemahaman Piagam Audit Internal BPJS Kesehatan
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Piagam Audit Internal BPJS Kesehatan disahkan oleh Direktur Utama pada tanggal 16 Maret 2023 sesuai dengan:
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023
Pernyataan dibawah yang tidak sesuai terkait dengan struktur dan kedudukan Satuan Pengawas Internal:
SPI berada langsung dibawah Direktur Utama
Pelaksana auditor internal bertanggung jawab langsung kepada Kepala SPI
SPI tidak dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Pengawas melainkan dengan Komite Audit
Kepala SPI, auditor dan/atau personil SPI tidak diperkenankan merangkap tugas/jabatan dengan kegiatan operasional fungsi bisnis BPJS Kesehatan
Salah satu tujuan Satuan Pengawas Internal sesuai dengan Piagam Audit Internal BPJS kesehatan adalah:
Meningkatkan dan mengembangkan fungsi audit internal secara berkesinambungan dan selaras dengan tujuan Organisasi
Mengembangkan strategi pengawasan internal yang mendukung efektivitas strategi Organisasi
Mewujudkan peran yang efektif sebagai mitra manajemen dalam pencapaian tujuan strategis Organisasi
Membantu Organisasi mencapai tujuan melalui cara yang sistematis dan terstruktur dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas proses manajemen risiko, proses pengendalian internal serta proses tata kelola Organisasi
Berikut ini merupakan persyaratan auditor internal, kecuali:
Memiliki sertifikasi profesi auditor
Wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman teknis audit, tidak termasuk pengetahuan disiplin ilmu lainnya
Wajib menjaga kerahasiaan data
Wajib mematuhi standar profesi dan kode etik auditor internal
Sebagai auditor internal wajib menerapkan dan memegang teguh standar perilaku Integritas, yang ditunjukkan dengan perilaku sebagai berikut:
Menaati hukum dan mengungkapkan hal-hal yang dipersyaratkan oleh hukum dan profesi
Tidak menerima/meminta sesuatu yang dapat mengganggu/patut diduga mengganggu penilaian
Tidak menggunakan informasi yang diperoleh dalam penugasan untuk kepentingan pribadi
Hanya terlibat dlm penugasan dimana memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman
Sebagai auditor internal wajib menerapkan dan memegang teguh standar perilaku Objektivitas, yang ditunjukkan dengan perilaku sebagai berikut:
Menaati hukum dan mengungkapkan hal-hal yang dipersyaratkan oleh hukum dan profesi
Tidak menerima/meminta sesuatu yang dapat mengganggu/patut diduga mengganggu penilaian
Tidak menggunakan informasi yang diperoleh dalam penugasan untuk kepentingan pribadi
Hanya terlibat dlm penugasan dimana memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman
Sebagai auditor internal yang melaksanakan penugasan audit investigatif, wajib memiliki etika kerja sesuai profesi dan standar berlaku yang ditunjukkan dengan perilaku sebagai berikut, kecuali:
Selalu menunjukkan komitmen profesionalisme dan kehati-hatian dalam menjalankan investigasi
Patuh pada perintah pengadilan/pihak berwajib dan memberikan kesaksian jujur tanpa bias
Mendapatkan bukti/dokumentasi sebagai dasar memadai untuk memberikan pendapat, terutama dalam menyatakan pendapat apakah orang/badan tertentu bersalah/tidak
Tidak membuka informasi tanpa persetujuan pihak berwenang
Dibawah ini yang bukan merupakan kewenangan Satuan Pengawas Internal adalah:
Melakukan pemeriksaan khusus/investigatif atas indikasi pelanggaran, penyimpangan atau atas perintah Direktur Utama dan Dewan Pengawas
Memperoleh akses penuh dan tidak terbatas terhadap fungsi operasional, sistem informasi, dokumentasi dan catatan, asset fisik dan Sumber Daya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi wasin
Menyusun dan melaksanakan Program Kerja Tahunan
Menetapkan status tindak lanjut rekomendasi audit
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan internal, perlu dibangun hubungan kerja yang baik dengan Auditan, Dewan Pengawas dan Lembaga Pengawas Eksternal, yaitu:
Meminta masukan auditan dalam penyusunan Program Kerja Tahunan
Melakukan konsultasi dengan Lembaga Pengawas Eksternal sebagai narasumber untuk membahas hal-hal material yang dijumpai dari pengawasan
Melakukan pembahasan dengan Lembaga Pengawas Eksternal sekurangnya sekali setahun perihal hasil pengawasan
Auditan wajib menyediakan dan menyajikan data/informasi yang relevan dengan kebutuhan penugasan
Dibawah ini yang bukan merupakan akuntabilitas (pelaporan) SPI dalam melaksanakan fungsinya, yaitu:
Melaporkan PKT termasuk anggaran kepada Direktur Utama untuk mendapatkan persetujuan dan setelah mendapat masukan dari Komite Audit
Melaporkan hasil pengawasan, penilaian, evaluasi dan kegiatan jasa konsultansi internal secara berkala kepada Direktur Utama dan DJSN
Menyampaikan laporan hasil audit kepada Direktur Utama, Dewan Pengawas dan/atau Komite Audit
Menyampaikan analisis atas hasil pengawasan secara berkala kepada Direktur Utama
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut ini, kecuali:
Perumusan kebijakan audit internal BPJS Kesehatan
Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, monitoring atas fungsi bisnis BPJS Kesehatan
Pelaksanaan audit khusus/investigative
Koordinasi secara rutin dengan seluruh organ Dewan Pengawas
Dibawah ini yang merupakan ruang lingkup penugasan SPI adalah...
Audit kinerja atas fungsi bisnis dan program BPJS Kesehatan
Audit investigatif atas indikasi pelanggaran
Audit atas teknologi dan sistem informasi
Semua benar
Auditor internal harus bebas dari pertentangan kepentingan atas obyek atau kegiatan yang diperiksa, merupakan bentuk dari...
Independensi
Obyektivitas
Profesionalisme
Integritas
Jujur, rajin, tekun dan bertanggungjawab, merupakan cerminan perilaku Auditor Internal yang sesuai dengan kode etik profesi...
Integritas
Obyektivitas
Kerahasiaan
Kompeten
Tidak menggunakan informasi yang diperoleh selama penugasan untuk kepentingan pribadi, merupakan cerminan perilaku Auditor Internal yang sesuai dengan kode etik profesi...
Integritas
Obyektivitas
Kerahasiaan
Kompeten
