wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Bawaslu Sanggau

Total questions: 30

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.
Tata cara rapat pleno secara khusus diatur dalam Perbawaslu Nomor?
a)
5 Tahun 2016
b)
5 Tahun 2017
c)
5 Tahun 2018
d)
5 Tahun 2019
e)
5 Tahun 2020
2.
Apakah pengertian dari temuan?
a)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan;
b)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan masyarakat pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan;
c)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu, masyarakat dan stake holder pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan;
d)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu, masyarakat, stake holder, dan peserta Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan;
e)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu, masyarakat, stake holder, dan badan ad hoc pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan;
3.
Apakah pengertian dari laporan?
a)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih;
b)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih dan peserta Pemilu;
c)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, dan/atau Pemantau Pemilu;
d)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, Pemantau Pemilu dan/atau Pers;
e)
Dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu, tim sukses peserta Pemilu, dan/atau Pemantau Pemilu.
4.
Manakah di bawah ini yang bukan hal wajib yang harus dibawa saat melakukan pengawasan?
a)
Id card/name tag;
b)
Surat tugas;
c)
Alat kerja pengawasan;
d)
Perbawaslu dan panduan pengawasan;
e)
Alat dokumentasi.
5.
Dalam melakukan pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam FormulirModel.A yang di dalamnya memuat hal-hal berikut, kecuali:
a)
Uraian kegiatan pengawasan;
b)
Uraian hasil pengawasan;
c)
Informasi dugaan kode etik;
d)
Informasi dugaan sengketa;
e)
Informasi dugaan pelanggaran;
6.
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terdapat dalam Perbawaslu nomor dan tahun berapa?
a)
Perbawaslu 5 Tahun 2022
b)
Perbawaslu 6 Tahun 2022
c)
Perbawaslu 7 Tahun 2022
d)
Perbawaslu 8 Tahun 2022
e)
Perbawaslu 9 Tahun 2022
7.
Informasi lisan/ tulisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi/ surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan biasanya disebut?
a)
Informasi dugaan pelanggaran Pemilu;
b)
Informasi pengawasan Pemilu;
c)
Informasi awal;
d)
Kajian awal;
e)
Aduan dugaan pelanggaran.
8.
Berapa lamakah waktu yang diberikan Perbawaslu untuk penetapan suatu temuan pelanggaran Pemilu sejak laporan hasil pengawasan dan hasil investigasi dibuat?
a)
Tidak melebihi 3 hari;
b)
Tidak melebihi 5 hari;
c)
Tidak melebihi 7 hari;
d)
Tidak melebihi 9 hari;
e)
Tidak melebihi 12 hari.
9.
Informasi dugaan pelanggaran Pemilu ditindaklanjuti dengan mekanisme investigasi dalam hal diputuskan dalam?
a)
Rapat Ketua dan Anggota bersama Sentra Gakkumdu;
b)
Rapat Ketua dan Anggota bersama Jajaran Sekretariat Pengawas Pemilu;
c)
Rapat Pleno Ketua dan Anggota;
d)
Rapat Divisi Penindakan Pelanggaran;
e)
Rapat Koordinator Tahapan.
10.
Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dalam hal ada dugaan temuan pelanggaran minimal telah memenuhi persyaratan sebagai berikut, kecuali:
a)
Identitas penemu dugaan pelanggaran Pemilu;
b)
Saksi
c)
Identitas pelaku;
d)
Uraian kejadian;
e)
Bukti;
11.
Temuan yang dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama berapa hari sejak Pengawas Pemilu menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi temuan?
a)
1 hari;
b)
2 hari;
c)
3 hari;
d)
4 hari;
e)
5 hari.
12.
Dalam hal laporan disampaikan oleh Pelapor kepada Panwaslu Kelurahan/Desa, laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama berapa hari setelah laporan diterima untuk diproses dan ditindaklanjuti?
a)
1 hari;
b)
2 hari;
c)
3 hari;
d)
4 hari;
e)
5 hari.
13.
Pelapor dapat mencabut laporannya sebelum dilakukannya?
a)
Penerbitan tanda bukti penyampaian laporan;
b)
Registrasi;
c)
Rapat Pleno;
d)
Pembahasan dalam Sentra Gakkumdu;
e)
Kajian Awal.
14.
Hasil kajian awal pelanggaran Pemilu dapat berupa kesimpulan sebagai berikut, kecuali:
a)
Laporan memenuhi syarat formal dan materiel;
b)
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel;
c)
Laporan merupakan hasil kajian awal;
d)
Laporan merupakan dugaan pelanggaran pemilu;
e)
Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain;
15.
Dalam hal klarifikasi, keterangan dapat didapatkan dari siapa saja, kecuali?
a)
Pelapor;
b)
Terlapor;
c)
Saksi;
d)
Ahli;
e)
Pengawas.
16.
Formulir untuk Temuan adalah:
a)
Formulir Model B.1
b)
Formulir Model B.1.1
c)
Formulir Model B.2
d)
Formulir Model B.2.2
e)
Formulir Model B.3
17.
Formulir untuk Laporan adalah:
a)
Formulir Model B.1
b)
Formulir Model B.1.1
c)
Formulir Model B.2
d)
Formulir Model B.2.2
e)
Formulir Model B.3
18.
Formulir untuk Tanda Bukti Perbaikan Laporan adalah:
a)
Formulir Model B.3
b)
Formulir Model B.3.1
c)
Formulir Model B.4
d)
Formulir Model B.5
e)
Formulir Model B.6
19.
Formulir untuk Kajian Awal Dugaan Pelanggaran adalah:
a)
Formulir Model B.5
b)
Formulir Model B.6
c)
Formulir Model B.7
d)
Formulir Model B.8
e)
Formulir Model B.9
20.
Dalam konteks Panwaslu Kecamatan, manakah di bawah ini yang bukan merupakan tugas koordinator divisi di dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022?
a)
Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi;
b)
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Panwaslu Kecamatan;
c)
Melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi;
d)
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi;
e)
Mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan divisi;
21.
Di dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS di wilayah kelurahan/desa disebutkan secara langsung adalah salah satu tugas dari…
a)
Panwaslu Kecamatan;
b)
Panwaslu Kelurahan/Desa;
c)
Ketua Panwaslu Kecamatan;
d)
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi Panwaslu Kecamatan;
e)
Penanggung Jawab Tahapan;
22.
Tugas pengawasan pemilu dibagi berdasarkan?
a)
Divisi;
b)
Wilayah kerja;
c)
Kerawanan Pemilu;
d)
Divisi dan wilayah kerja;
e)
Divisi, wilayah kerja dan kerawanan pemilu.
23.
Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melaksanakan tugas kelembagaan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang mendesak dan/atau diperlukan penanganan yang bersifat khusus maka dibentuk …
a)
Tim Kerja;
b)
Kelompok Kerja;
c)
Tim Fasilitasi;
d)
Panitia Kegiatan;
e)
Badan Ad Hoc.
24.
Penyelenggaraan pengawasan Pemilu dan Pemilihan dilakukan oleh semua tingkatan Pengawas Pemilu secara …
a)
Metodologis, bertanggung jawab dan sesuai peraturan;
b)
Terkoordinasi, bertanggung jawab dan sesuai peraturan;
c)
Sesuai peraturan, bertanggung jawab dan profesional;
d)
Bertanggung jawab, sesuai peraturan dan menjaga integritas;
e)
Hierarkis, bertanggung jawab dan sesuai peraturan.
25.
Manakah di bawah ini yang bukan termasuk cuti yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022?
a)
Cuti tahunan;
b)
Cuti belajar;
c)
Cuti sakit;
d)
Cuti melahirkan;
e)
Cuti bersama.
26.
Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah ditetapkan dengan?
a)
Keputusan Bawaslu
b)
Keputusan Ketua Bawaslu
c)
Keputusan Rapat Pleno
d)
Keputusan Bawaslu melalui Rapat Kerja
e)
Keputusan Ketua dan Anggota Bawaslu
27.
Tugas pengawasan dan sosialisasi Pemilu dan Pemilihan dikoordinasikan oleh?
a)
Anggota Panwaslu Kecamatan pada divisi diampu
b)
Ketua Panwaslu Kecamatan
c)
Penanggung Jawab Tahapan
d)
Anggota Panwaslu Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno
e)
Koordinator Divisi
28.
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 disahkan dan diundangkan pada bulan?
a)
Juli
b)
Agustus
c)
September
d)
Oktober
e)
November
29.
Dengan berlakunya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Perbawaslu nomor dan tahun berapakah yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku?
a)
Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2019
b)
Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020
c)
Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021
d)
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
e)
Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2021
30.
Apa pengertian dari pencegahan di dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022?
a)
Segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan melalui serangkaian upaya dan metode pencegahan pelanggaran oleh Pengawas Pemilu;
b)
Segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media;
c)
Segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu dengan melibatkan peran serta masyarakat setempat sampai pada tingkat akar rumput;
d)
Segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu dengan melibatkan masyarakat lokal serta alat kerja pengawasan;
e)
Segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan melalui serangkaian upaya dan metode pencegahan pelanggaran oleh Pengawas Pemilu dengan melibatkan masyarakat dan stake holder.