WorksheetsKeselamatan Mengemudi
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
Setiap pengemudi suatu kendaraan di daerah pergerakan dilarang
meninggalkan kendaraannya tanpa pengawasan
mematikan mesin kendaraan
memakai bahan bakar solar
mendahului kendaraan lain yang menuju ke arah yang sama
Kendaraan yang telah memperoleh ijin masuk diberikan :
surat
logo
stiker /pas kendaraan
informasi
Setiap pengemudi kendaraan di daerah pergerakan wajib memberikan
jalan yang cukup kepada pesawat udara yang sedang bergerak dan
memberikan keleluasan/prioritas bagi
pesawat yang di tarik
ambulance, kendaraan pemadam kebakaran dan patroli bandara
penumpang dari/ke pesawat
semua benar
Ijin masuk/ijin operasi di daerah pergerakan dapat dicabut atau di
bekukan sementara oleh penyelenggara bandara apabila
melanggar aturan tata tertib bandara
dipergunakan oleh orang lain
melanggar aturan lalu-lintas di apron
semua benar
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang akan memasuki atau beroperasi di pergerakan antara lain
seluruh bagian/peralatan pada kendaraan dalam kondisi dan berfungsi dengan baik
tidak ada kebocoran pada tempat penampungan dan pada saluran bahan bakar atau oli serta bagian pengapian
semua benar
dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, larangan merokok, lampu merah (steady red light) serta stnk yang masih berlaku
Setiap kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah pergerakan
harus memiliki ijin yang dikeluarkan oleh
otoritas bandara/penyelenggara bandara
pemilik kendaraan
perusahaan penerbangan
pengguna jasa kendaraan
Untuk menjamin keselamatan mengemudi di apron, setiap pengemudi
disamping harus mematuhi tata tertib lalu lintas di apron juga harus
kecuali
memeriksa kendaraannya sebelum mengemudikan kendaraan tersebut
-
tidak mengemudikan kendaraan yang bukan menjadi kewenangannya
Tidak mengoperasikan kendaraan yang rusak, melainkan segera membawanya ke bagian perawatan kendaraan
memarkir kendaraan tanpa memasang rem tangan
Persyaratan dan prosedur mengemudi di sisi udara diatur oleh
kementerian perhubungan sebagai pembina penerbangan di indonesia
dengan
skep/150/v/1990
skep/240/ii/1995
skep/140/vi/1999
skep/300/v/1990
Kecepatan maksimum kendaraan/peralatan yang beroperasi di sisi udara untuk area service road, apron, baggage break-down dan make up area adalah
40 km/jam, 15 km/jam, 25 km/jam
25 km/jam, 10 km/jam, 15 km/jam
40 km/jam, 15 km/jam, 10 km/jam
25 km/jam, 15 km/jam, 15 km/jam
Berikut adalah yang termasuk unsur api, kecuali :
Udara
Sumber Panas
Oksigen
Bahan Bakar
