NEW
Font size
WorksheetsQuiz Gratifikasi Jenjang SD
Total questions: 10
Worksheet time: 2mins
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya adalah pengertian dari
Korupsi
Gratifikasi
Suap Menyuap
Pemerasan
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara merupakan pengertian dari?
Gratifikasi
Korupsi
Suap Menyuap
Pemerasan
Tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dan pembalasan dari pemberi kepada penerima yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi merupakan pengertian dari
Suap Menyuap
Korupsi
Gratifikasi
Pemerasan
Yang bukan merupakan jenis tindak pidana korupsi adalah
Gratifikasi
Suap Menyuap
Pemerasan
Perolehan Pendapatan/Honor dari Kegiatan yang Sah
Apa yang dimaksud Gratifikasi?
Pemberian uang yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Pemberian barang yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Pemberian fasilitas yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
Berikut ini adalah gratifikasi yang tidak boleh diterima, kecuali
Terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat diluar penerimaan yang sah
Terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah
Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah
Terkait dengan pemberian dari keluarga , yakni kakek/nenek, bapak/ibu/mertua/mertua, suami/istri, anak/anak menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak ipar/adik ipar, espupu/keponakan yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan posisi ataupun jabatan penerima
Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, khitanan atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak...
Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Apa Kepanjangan dari UPG ?
Unit Pengelola Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Unit Pemantau Gratifikasi
Unit Penindaklanjut Gratifikasi
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi, namun jika penerima gratifikasi melaporkan pada KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara akan......
tetap dikenakan ancaman hukuman pidana
dikenakan denda
dipecat dari jabatannya
dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi
Jika saya menerima gratifikasi, kemana saya harus melapor?
Unit Pelaporan Gratifikasi
Unit Pemberantasan Gratifikasi
Unit Pencegahan Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
