WorksheetsSetip
Total questions: 80
Worksheet time: 40mins
Berikut ini yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk
Barang yang mengalami penyusutan volume karena alamiah saat diangkut ke dalam daerah pabean setelah diberikan persetujuan impor untuk dipakai
Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan import untuk dipakai
Barang untuk diperdagangkan
Barang yang telah diekspor kemudian diimpor kelmbali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
Kepabeanan adalah ......
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk daerah pabean serta pemungutan bea masuk
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar serta Pajak Dalam Rangka Impor
AustraliaSegala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan dan pelayanan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar
Daerah Pabean adalah ....
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya termasuk tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dimana berlaku undang-undang kepabeanan
Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Kawasan dengan batas-batas tertentu di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean untuk menimbun barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kawasan Pabean adalah ....
Wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya termasuk tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen dimana berlaku undang-undang kepabeanan
Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Kawasan dengan batas-batas tertentu di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean untuk menimbun barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut dengan tujuan untuk diekspor, jika sarana pengangkutnya masih sandar di kade Pelabuhan Tanjung Perak....
Belum diperlakukan sebagai barang ekspor
Diperlakukan sebagai barang ekspor jika tidak ada Nota Hasil Intelijen
Diperlakukan sebagai barang ekspor
Dapat diperlakukan sebagai barang ekspor
Tempat Penimbunan Sementara adalah tempat untuk menimbun....
Barang impor, barang ekspor dan barang antar pulau, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Barang impor, barang ekspor dan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Barang impor dan barang ekspor, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Barang impor, barang ekspor dan Barang Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara serta Barang Milik Negara, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
Barang diangkut lanjut adalah ....
Barang impor, barang ekspor dan barang antar pulau yang diangkut dan dipindah ke sarana pengangkut lain dalam Daerah Pabean
Barang impor dan barang ekspor yang diangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
Barang impor dan barang ekspor yang diangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu
Barang impor dan barang ekspor yang diangkut melalui Daerah Pabean untuk tujuan keluar Daerah Pabean
Terhadap barang impor yang berasal dari Singapore yang diangkut terus dengan tujuan Timor Leste, maka selama transit di Pelabuhan Tanjung Perak untuk menunggu transhipment, diberikan fasilitas....
Pembebasan Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Keringanan Bea Masuk
Tidak dipungut Bea Masuk
Pengeluaran barang tujuan ekspor kembali yang berasal dari fasilitas impor sementara dapat dilakukan dalam jangka waktu....
Paling singkat 3 (tiga) tahun
Tidak ada jangka waktu
Setelah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
Paling lama 3 (tiga) tahun
Tarif adalah ....
Pembebanan Bea Masuk atau Bea Keluar
Klasifikasi Bea Masuk atau Bea Keluar
Kode Harmonized System Bea Masuk atau Bea Keluar
Klasifikasi dan Pembebanan Bea Masuk atau Bea Keluar
Atas kesalahan pemberitahuan Tarif oleh Importir yang menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk maka akan dikenakan....
Pungutan atas kekurangan Bea Masuk, Cukai dan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda
Pungutan atas kekurangan Bea Masuk, Cukai dan PDRI tanpa sanksi administrasi berupa denda
Pungutan atas kekurangan Bea Masuk, Cukai, PDRI dan bunga
Pungutan sanksi administrasi berupa denda
Tanggung jawab Bea Masuk atas barang yang ditimbun di dalam Tempat Penimbunan Sementara dimulai....
Sejak ditimbun di TPS sampai dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean atas impor
Setelah ditimbun di TPS sampai dengan tanggal pendaftran pemberitahuan pabean atas impor
Sejak ditimbun di TPS sampai dengan tanggal SPPB
Setelah ditimbun di TPS sampai dengan tanggal SPPB
Jika harga ekspor lebih rendah daripada harga normalnya, maka negara pengimpor berwenang untuk mengenakan....
Bea Masuk Imbalan
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguards)
Bea Masuk Anti Dumping
Bea Masuk Pembalasan
Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri dapat diberikan fasilitas....
Pembebasan Bea Masuk
Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk
Tidak Dipungut Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri dapat diberikan fasilitas....
Pembebasan Bea Masuk
Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk
Tidak Dipungut Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Barang Tidak Dikuasai yang sifatnya tidak tahan lama, maka penyelesaiannya dapat ....
Dimusnahkan
Dihibahkan
Dilelang
Dikembalikan kepada pemiliknya
Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dikenai sanksi....
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 milyar rupiah
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 100 juta rupiah dan paling banyak 5 milyar rupiah
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 5 milyar rupiah
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 5 milyar rupiah dan paling banyak 100 milyar rupiah
Pengangkut yang tidak memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan, dikenai ....
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 10 juta
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta
sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 250 juta
Hak mendahulu untuk tagihan pabean hilang setelah melampaui waktu….
2 tahun setelah tanggal diterbitkan surat tagihan
2 tahun sejak tanggal diterbitkan surat tagihan
10 tahun setelah tanggal diterbitkan surat tagihan
10 tahun sejak tanggal diterbitkan surat tagihan
Untuk kepentingan penerimaan negara, penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dapat dihentikan oleh…
Menteri Keuangan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Jaksa Agung
President
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan klasifikasi sebelum pemberitahuan pabean diserahkan, kemudahan ini disebut dengan....
Pre-Notification
Customs Classification
Valuating Rulling
Pre-Entry Classification
Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian dapat diberikan fasilitas ……
Pengembalian Bea Masuk
Keringanan Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Pembebasan Bea Masuk
Pre-Notification adalah salah satu kemudahan pelayanan kepabeanan di bidang impor yaitu....
Penetapan tarif sebelum pemberitahuan pabean impor diserahkan
Pengajuan pemberitahuan manifes sebelum pemberitahuan pabean impor diserahkan
Pengajuan pemberitahuan pabean impor sebelum pemberitahuan manifes diserahkan
Pemberitahuan pabean impor tanpa diserahkan pemberitahuan manifes
Batalkan pilihan
Mobil pribadi Duta Besar yang mendapatkan fasilitas pembebasan dapat dipindahtangankan dengan membayar bea masuk jika telah digunakan dalam waktu....
2 (dua) tahun sejak keputusan pembebasan oleh Dirjen
2 (dua) tahun sejak pemasukan barang
3 (tiga) tahun sejak keputusan pembebasan oleh Dirjen
3 (tiga) tahun sejak pemasukan barang
Seorang mahasiswa telah menyelesaikan tugas belajarnya di Australia selama 2 tahun. Pada saat kepulangannya ke Indonesia membawa barang pindahan berupa peralatan inventaris rumah tangga dan sebuah sepeda motor besar (moge) yang digunakan sehari-hari di luar negeri. Penyelesaian atas barang pindahan tersebut ....
Diberikan pembebasan bea masuk dan PDRI
Peralatan rumah tangga diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sedangkan moge diberikan fasilitas keringanan bea masuk
Peralatan rumah tangga diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sedangkan moge harus direekspor atau dilakukan penega
Peralatan rumah tangga diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, sedangkan moge dibayar bea masuk dan PDRI nya
Masa berlaku ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) paling lama....
12 (dua belas) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan
12 (dua belas) bulan dan tidak dapat diperpanjang
24 (dua puluh empat) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan
24 (dua puluh empat) bulan dan tidak dapat diperpanjang
Barang pindahan yang diimpor dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama....
30 (tiga puluh) hari sesudah atau sebelum pemilik tiba di Indonesia
60 (enam puluh) hari sesudah atau sebelum pemilik tiba di Indonesia
3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik tiba di Indonesia
6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik tiba di Indonesia
Pengeluaran barang impor dengan penundaan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dengan jaminan diberikan terhadap barang impor....
Yang diimpor oleh MITA Kepabeanan
Yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk
Yang mendapat fasilitas kemudahan pembayaran berkala
Yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan sebelum mendapatkan keputusan
Pengeluaran barang impor dengan fasilitas penangguhan pembayaran (vooruitslag) dapat diberikan ijinnya oleh kepala kantor Bea dan Cukai dalam waktu....
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan pabean impor
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendaftaran PIB
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengeluaran barang (SPPB)
Barang impor sementara untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu diberikan paling lama....
6 (enam) bulan serta dapat diperpanjang
6 (enam) bulan serta tidak dapat diperpanjang
1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang
1 (satu) tahun serta tidak dapat diperpanjang
Pembebasan/keringanan peralatan bahan untuk pencemaran lingkungan yang telah digunakan selama 2 tahun dan akan dipindahtangankan setelah mendapatkan ijin dari pihak Bea Cukai mendapatkan fasilitas ....
Pembebasan Bea Masuk
Keringanan Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Penundaan Bea Masuk
Fasilitas pembebasan bea masuk untuk kendaraan bermotor dinas diberikan untuk kantor badan internasional maksimal ....
16 unit CBU jika pejabat senior lebih dari 10 orang
10 unit CBU jika pejabat senior 10 orang atau kurang
6 unit CBU jika pejabat senior lebih dari 5 orang
2 unit CBU khusus organisasi di bawah PBB
Salah satu persyaratan yang harus diperuhi untuk mendapatkan fasilitas MITA Kepabeanan adalah....
Mendapatkan rekomendasi dari kementerian industri dan perdagangan
Mendapatkan penetapan jalur hijau selama enam bulan terakhir
Importir harus merupakan produsen yang memiliki manufaktur berskala besar
Mendapatkan profil importir minimum medium risk
Pemenuhan kewajiban pabean dalam fasilitas pelayanan segera harus dilaksanakan dalam waktu paling lambat....
3 (tiga) hari setelah selesai pengeluaran barang
3 (tiga) hari kerja sejak pengeluaran barang impor
3 (tiga) hari sejak pendaftaran pemberitahuan pabean impor
3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran pemberitahuan pabean impor
Bentuk kemudahan yang diberikan kepada AEO (Autorized Economic Operator), kecuali....
Tidak dilakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik
Kemudahan pemberitahuan pendahuluan (prenotification)
Dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee)
Prioritas mendapatkan penyederhanaan prosedur kepabeanan
Kriteria tiba bersama penumpang untuk mendapatkan pembebasan bea masuk…..
Maksimal 30 hari sebelum /60 hari setelah kedatangan melalui sarana pengangkut udara
Maksimal 30 hari sebelum /60 hari setelah kedatangan melalui sarana pengangkut laut
Maksimal 30 hari sebelum /15 hari setelah kedatangan melalui sarana pengangkut laut
Maksimal 30 hari sebelum /15 hari setelah kedatangan melalui sarana pengangkut darat
Yang termasuk kriteria buku ilmu pengetahuan yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk adalah..
Manual book
Kitab Suci
Buku Produksi
Katalog
Peralatan atau bahan untuk pencegahan pencemaran lingkungan dapat dipindahtangankan tanpa dipungut bea masuk.....
telah digunakan selama lebih dari 2 tahun
telah digunakan selama lebih dari 3 tahun
telah digunakan selama lebih dari 4 tahun
telah digunakan selama lebih dari 5 tahun
Impor barang sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai kedapatan jumlah sebenarnya kurang, cacat, bukan barang yang dipesan, berkualitas lebih rendah, dapat diberikan fasilitas fiskal kepabeanan berupa...
Pembebasan Bea Masuk
Keringanan Bea Masuk
Pengembalian Bea Masuk
Penangguhan Bea Masuk
Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional dapat diberikan fasilitas impor sementara
ATA Carnet
CPD Carnet
Pembebasan
Keringananx
Pernyataan berikut ini adalah benar ...
Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya di dasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir diluar daerah pabean.
Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir didalam atau diluar daerah pabean.
Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan pada hasil pengukuran di tempat pengukuran terakhir dalam kawasan pabean.
Pengangkutan tenaga listrik, barang cair, atau gas untuk impor atau ekspor dapat dilakukan melalui
transmisi atau saluran pipa yang jumlah dan jenis barangnya didasarkan padahasil pengukuran di tempat pengukuran terakhirdi daerah pabean
Yang dimaksud dengan barang diangkut terus yaitu ...
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
Barang impor yang diekspor kembali
Barang yang diangkut dengan sarana pengangkut multimoda ke luar daerah pabean atau ke dalam daerah pabean.
Pernyataan berikut ini adalah yang paling tepat ...
Pemeriksaan pabean barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang dapat dilakukan secara selektif.
Pemeriksaan pabean barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik . pemeriksaan fisik dapat dilakukan secara selektif.
Pemeriksaan pabean barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. Penelitian dokumen dapat dilakukan secara selektif.
Robby KennePemeriksaan pabean terhadap barang impor adalah pemeriksaan fisik yang dapat dilakukan secara selektif.
Pernyataan berikut ini adalah benar ...
Kawasan pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang ini.
Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas- batas tertentu di Pelabuhan Laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kawasan pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhi kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan undang-undang kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah tempat yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
Berdasarkan undang-undang Kepabeanan, pengertian barang tertentu adalah ...
Barang impor yang tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik.
Barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
Barang larangan dan /atau pembatasan.
Barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk
Berdasarkan UU Kepabeanan, pengawasan pengangkutan barang dilakukan terhadap pengangkutan barang tertentu dilakukan ...
Dari satu tempat ke tempat lain dalam daerah pabean melalui laut dan udara.
Dari satu tempat dalam daerah pabean ke tempat lain di luar daerah pabean melalui laut dan udara.
Dari satu tempat dalam daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean melalui laut.
Dari satu dalam daerah pabean ke tempat lain di luar daerah pabean melalui laut dan udara.
Pernyataan berikut ini adalah benar ...
Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan
/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat penimbunan pabean adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan
/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan undang-undang ini.
Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah dikantor pabean, yang berada di bawah pengolahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Penguasa Pelabuhan untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan undang-undang ini.
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah ...
Diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya.
Diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan.
Diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
A, b dan c benar semua.
Berdasarkan pasal 10 C UU Kepabeanan, Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan terjadi karena ...
Kekhilafan yang nyata.
Barang salah kirim.
Barang bukan yang dipesan.
Barang direekspor.
Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara jika pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali untuk ...
Paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) kali 12 (dua belas) bulan.
Paling lama 2 (dua) tahun.
Paling lama 12 (dua belas) bulan.
Paling lama 3 (tiga) tahun.
Barang impor dipungut bea masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan bea masuk. Dikecualikan dari ketentuan dimaksud dan dikenakan tarif yang berbeda, adalah ...
Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.
Barang impor yang mendapat pembebasan atau keringanan bea masuk.
Barang tertentu
Barang impor yang mendapatkan subsidi di negara pengekspor
Yang paling tepat dari pernyataan berikut adalah ...
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dalam waktu
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor dan nilai pabean barang impor untuk perhitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan pabean dan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean, sedangkan.
Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif barang impor dan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda ...
Paling sedikit 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000 % (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
Paling sedikit 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000 % (seribu persen) dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kurang bayar
Paling sedikit 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 500 % (lima ratus persen) dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kurang dibayar.
Paling sedikit 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 500 % (lima ratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar
Yang dimaksud dengan Pre-Entry Classification yaitu ...
Penetapan klasifikasi barang oleh Direktur Jenderal terhadap importasi barang sebelum diajukan pemberitahuan pabean atas permohonan importir.
Penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.
Pemberitahuan pabean yang disampaikan sebelum kedatangan sarana pengangkut.
Pemberitahuan tarif pabean sebelum pembongkaran arang impor.
Bea masuk anti dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal ...
Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
Terdapat subsidi di Negara pengekspor
Barang impor berasal dari Negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
Terdapat lonjakan impor barang sejenis di
Indonesia.
Berdasarkan pasal 25 UU Kepabeanan, impor barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan diberikan ...
Fasilitas tidak dipungut bea masuk
Fasilitas pembebasan bea masuk
Fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk
Fasilitas penangguhan bea masuk.
Importir bertanggung jawab atas ?
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal kedatangan barang impor .
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pembongkaran barang impor di kawasan pabean.
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal penimbunan barang impor di tempat penimbunan sementara
Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.
Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang mendapat kuasa dari importir untuk melakukan pengurusan dokumen, bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang ...
Sejak tanggal penyerahan pemberitahuan pabean.
Dalam hal importir tidak ditemukan.
Secara tanggung renteng dengan importir yang diwakilinya.
Dalam hal importir tidak mampu membayar
Dalam hal pengusaha tempat penimbunan sementara tidak dapat lagi mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya ada, maka diwajibkan membayar bea masuk dengan perhitungan bea masuk yang terutang sepanjang tidak dapat didasarkan pada tarif dan nilai pabean barang yang bersangkutan, didasarkan pada ...
Tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat pemeriksaan sediaan barang di tempat penimbunan sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai.
Tarif terendah untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di tempat penimbunan sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai.
Tarif tertinggi untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di tempat penimbunan sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai.
Tarif rata-rata untuk golongan barang yang tertera dalam pemberitahuan pabean pada saat barang tersebut ditimbun di tempat penimbunan sementara dan nilai pabean ditetapkan oleh pejabat bea dan cukai.
Bea masuk yang terutang wajib dibayar paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan
pabean.
Pada tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean
60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan
pabean.
2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi yang terutang wajib dibayar paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan
60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan
60 (enam puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.
Hak mendahulu untuk tagihan pabean melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali
Biaya perkara semata-mata disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang barang bergerak dan
/atau tidak bergerak.
Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan suatu barang
Biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Jawaban a, b dan c benar.
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ...
Atas permintaan importir atau eksportir dapat diekspor kembali atau dibatalkan ekspornya
Dinyatakan sebagai barang yang dikuasai Negara.
Di tegah oleh Pejabat bea dan cukai
Dilakukan penyelidikan oleh pejabat bea dan cukai yang melakukan pengawasan
Pernyataan berikut ini adalah benar
Atas permintaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia
Atas permintaan instansi teknis terkait, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.
Atas permintaan penyidik Kepolisian Negara, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.
Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia.
Salah satu alasan suatu barang milik negara adalah ...
Barang ditimbun di tempat penimbunan sementara melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penimbunannya.
Barang yang tersangkut tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal.
Barang kiriman pos yang tidak dapat disampaikan kepada yang berhak.
Barang impor yang terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean.
Yang dimaksud dengan “menegah barang” adalah ...
Tindakan administrasi untuk
menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean.
Tindakan administrasi untuk menyatakan suatu barang berada dalam pengawasan pejabat pabean sampai dengan selesainya penyidikan tindak pidana suatu kepabeanan
Tindakan administrasi untuk melakukan pengawasan terhadap barang impor atau ekspor dengan cara pengawasan secara terus menerus atau penyegelan barang.
Tindakan menyita barang impor untuk kelancaran penyidikan tindak pidana kepabeanan
Berdasarkan pasal 29 UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pengurusan pemberitahuan pabean ...
Dilakukan oleh pengangkut, importir atau eksportir.
Dilakukan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK).
Dilakukan oleh pengangkut, importir atau eksportir yang mempunyai salah seorang pegawai yang mempunyai kualifikasi sebagai ahli pabean
Dapat dilakukan oleh siapa saja
Berdasarkan pasal 86 UU Kepabeanan, audit kepabeanan ditujukan untuk ...
Menilai dan memberikan opini tentang laporan keuangan orang
Menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta melakukan penilaian terhadap kinerja pejabat bea dan cukai.
Menilai dan memberikan opini tentang laporan keuangan orang serta melakukan penilaian terhadap kinerja pejabat bea dan cukai.
Salah satu kriteria barang dikuasai negara adalah ...
Barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea dan cukai.
Barang yang masih berdada di tempat penimbunan sementara melebihi waktu 30 hari sejak tanggal penimbunan.
Barang kiriman pos yang tidak dapat diserahkan kepada yang berhak
Barang yang tersangkut tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal
Setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas impor yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda ...
Paling sedikit 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000 % (seribu persen) dari bea masuk yang kurang bayar.
Paling banyak 1000 % (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.
Paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) rupiah.
Paling sedikit 100 % (seratus persen) dari bea masuk yang kurang bayar dan paling banyak 1000 % (seribu persen) dari bea masuk yang kurang bayar.
Audit kepabeanan adalah
Audit kepabeanan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan dan juga untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan
Audit kepabeanan bukan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan dan juga untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
Audit kepabeanan dapat merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan dan juga untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
Audit kepabeanan hanya merupakan audit untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Salah satu perbuatan yang dapat dipidana karena melakukan penyeludupan dibidang impor ...
Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.
Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap yang palsu atau dipalsukan.
3Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 UU Kepabeanan.
Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, pasal
102A, atau pasal 102B UU Kepabeanan.
Tindak pidana di bidang kepabeanan tidak dapat dituntut lampau waktu ...
Dua tahun sejak diserahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.
Sepuluh tahun sejak diserahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana
60 (enam puluh) hari sejak tanggal diserahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.
30 (tiga puluh) hari sejak serahkan pemberitahuan pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.4
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC ...
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Hakim Pengadilan Negeri
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJBC memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik POLRI.
Penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dapat dihentikan dengan alasan demi kepentingan penerimaan negara, oleh ...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Kantor Pabean.
Menteri Keuangan atas permintaan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan.
Direktur Jenderal memutuskan keberatan, dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan
2 (dua) tahun sejak diterimanya pengajuan keberatan
10 (sepuluh) tahun sejak diterimanya pengajuan keberatan
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.
Dalam hal tidak segera dilakukan pembongkaran, untuk sarana pengangkut melalui laut, kewajiban penyampaian inward manifest dilaksanakan paling lambat ...
12 jam sejak kedatangan.
24 jam sejak kedatangan
8 jam sejak kedatangan
Pada saat keberangkatan
Pernyataan berikut ini adalah benar ...
Kelebihan bongkar jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, tidak perlu dipertanggungjawabkan oleh pengangkut karena tidak terdapat kerugian negara
Kelebihan bongkar jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, wajib dipertanggungjawabkan oleh pengangkut jika terdapat kerugian negara.
Kelebihan bongkar jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, wajib dipertanggungjawabkan oleh pengangkut
Kelebihan bongkar jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah, wajib dipertanggungjawabkan oleh pengangkut dalam hal kerugian negara
Impor dengan tujuan untuk dipakai wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dikecualikan dari kewajiban tersebut adalah impor barang ...
Pindahan.
Yang mendapat kemudahan pelayanan segera.
Yang mendapat kemudahan pemberitahuan pendahuluan.
Barang keperluan proyek pemerintah dan perlu segera digunakan
Pernyataan tentang PIB berikut ini adalah benar
PIB akan dilayani oleh pihak Pabean jika Importir telah memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
PIB dapat dilayani oleh pihak Pabean meskipun Importir belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan
PIB akan dilayani oleh pihak Pabean meskipun Importir belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan
PIB tidak dilayani oleh pihak Pabean meskipun Importir telah memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.
