WorksheetsPUNYA PAK SAM
Total questions: 65
Worksheet time: 33mins
Berikut ini adalah ketentuan yang mengatur riviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, :
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2018
Penelahaan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana , atau norma yang telah ditetapkan, adalah salah satu bentuk pengawasan, yaitu:
SPI
Riviu
Monitoring
SAP
APIP daerah melaksanakan riviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran tahunan untuk meningkatkan kualitas APBD dan /atau Perubahan APBD, dalam konteks tersebut terkait dengan, :
Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan , dan keabsahan
Memberikan keyakinan terbatas atas Opini wajar dengan pengecualian
Memberikan keyakinan terbatas bahwa kehandalan laporan keuangan didukung hasil riset
A, b, dan c, benar semua
Berikut ini adalah lingkup riviu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2018, kecuali ,
RKPD dan perubahan RKPD, dan Renja PD dan perubahan Renja PD
KUA, PPAS, dan perubahan PPAS
RKA PD dan Perubahan RKA PD
RPJPD dan RPJMD
Pengujian atas kesesuaian informasi dalam RKPD dan perubahan RKPD dengan informasi dalam RPJMD dan perubahan RPJMD, merupakan bagian dari pelaksanaan :
Riviu RPJPD
Riviu RKA K/L
Riviu Kinerja
Riviu RKPD
Pernyataan yang benar berikut ini, yang terkait dengan riviu perubahan RKPD, adalah
Kesesuaian perumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan pembangunan
Kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran
Kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran DAU
Kesesuaian perumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan pembangunan lima tahun
Pernyataan yang benar berikut ini, terkait lingkup riviu dokumen perencanaan tahunan dan perubahan dokumen perencanaan tahunan, adalah :
Pengujian tidak mencakup pengujian atas system pengendalian intern
Pengujian mencakup pengujian atas system pengendalian intern
Pengujian dilakukan atas permintaan manajemen
Pengujian dokumen dilakukan secara sampling
Mekanisme yang ideal dalam melakukan riviu dokumen perencanaan tahunansesuai lingkup riviu, sebagaimana diatuar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018, adalah :
Riviu atas RKPD dan perubahan RKPD, riviu atas Renja PD dan perubahan Renja PD, Riviu atas KUA,PPAS, Perubahan KUA dan perubahan PPAS, Riviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD
Riviu atas KUA,PPAS, Perubahan KUA dan perubahan PPAS, Riviu atas RKPD dan perubahan RKPD, riviu atas Renja PD dan perubahan Renja PD, Riviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD
Riviu atas KUA,PPAS, Perubahan KUA dan perubahan PPAS, Riviu atas RKPD dan perubahan RKPD, riviu atas Renja PD dan perubahan Renja PD, Riviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD
Riviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD, Riviu atas RKPD dan perubahan RKPD, riviu atas Renja PD dan perubahan Renja PD, Riviu atas KUA,PPAS, Perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Dalam kegiatan riviu tahunan, dituangkan dalam PKPT, sebagai bukti keabsahan PKPT di kabupaten/kota, ditetapkan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Keputusan Bupati/Walikota
Peraturan Gubernur
Keputusan Gubernur
Berikut ini adalah tahapan riviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, :
Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan
Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan
Persiapan, pelaksanaan, dan ekspose
Persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan
Berikut ini adalah Langkah kerja dalam tahapan perencanaan dalam riviu atas dokumen perencanaan tahunan, kecuali :
Pengumpulan informasi umum obyek riviu
Penentuan skala prioritas berdasarkan analisis risiko
Penetapan tim riviu
Menganalisis risiko
Kertas Kerja Riviu (KKR), adalah instrumen yang digunakan oleh tim dalam melaksanakan riviu, berikut ini pernyataan yang benar terkait penyusunan laporan riviu atas dokumen perencanaan tahunan :
KKR berisi CHR untuk pelaporan pengawasan yang akan disampaikan kepada Inspektur
KKR sama dengan hasil analisis Tim yang dituangkan dalam CHR
CHR dilaporkan langsung kepada Tim ke Pengendali Mutu
KKR berisi catatan hasil riviu yang akan diinput kedalam LHR sebagai simpulan hasil riviu
Berikut ini adalah tahapan penyusunan dokumen perencanaan pemerintah daerah Lima tahunan (RPJMD), sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, :
Persiapan Penyusunan, Penyusunan Rancangan awal, Penyusunan Rancangan, Pelaksanaan Musrembang RPJMD, Perumusan Rancangan Akhir, Penetapan
Persiapan Penyusunan, Penyusunan Rancangan awal, Penyusunan Rancangan, Pelaksanaan konsultasi Publik, Perumusan Rancangan Akhir, Penetapan
Persiapan Penyusunan, Penyusunan Rancangan awal, Penyusunan Rancangan, Perumusan Teknoratik, Pembahasan dengan DPRD, Penetapan
Persiapan Penyusunan, Fasilitasi Menteri/gubernur, Penyusunan Rancangan, Pelaksanaan Pelaksanaan Musrembang RPJMD, Perumusan Rancangan Akhir, Penetapan
Berikut ini adalah bukti, bahwa proses pelaksanaan Musrembang RPJMD telah dilaksanakan, adalah :
Ada SK Tim yang ditandangani oleh Sekretaris Daerah
Berita acara hasil Musrembang RPJMD
Berita acara para pemangku kepentingan
Ada bukti pemberian honorarium narasumber
Berikut ini adalah ketentuan yang mengatur riviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, :
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2018
Penelahaan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana , atau norma yang telah ditetapkan, adalah salah satu bentuk pengawasan, yaitu
SPI
REVIU
MINITORING
SAP
APIP daerah melaksanakan riviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran tahunan untuk meningkatkan kualitas APBD dan /atau Perubahan APBD, dalam konteks tersebut terkait dengan, :
Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan , dan keabsahan
Memberikan keyakinan terbatas atas Opini wajar dengan pengecualian
Memberikan keyakinan terbatas bahwa kehandalan laporan keuangan didukung hasil riset
A, b, dan c, benar semua
Berikut ini adalah lingkup riviu yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 10 Tahun 2018, kecuali
RKPD dan perubahan RKPD, dan Renja PD dan perubahan Renja PD
KUA, PPAS, dan perubahan PPAS
RKA PD dan Perubahan RKA PD
RPJPD dan RPJMD
Pengujian atas kesesuaian informasi dalam RKPD dan perubahan RKPD dengan informasi dalam RPJMD dan perubahan RPJMD, merupakan bagian dari pelaksanaan :
Riviu RPJPD
Riviu RKA K/L
Riviu Kinerja
Riviu RKPD
Pernyataan yang benar berikut ini, yang terkait dengan riviu perubahan RKPD, adalah
Kesesuaian perumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan pembangunan
Kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran
Kesesuaian perumusan dokumen perencanaan anggaran daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan anggaran DAU
Kesesuaian perumusan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan tata cara dan kaidah perencanaan pembangunan lima tahun
Pernyataan yang benar berikut ini, terkait lingkup riviu dokumen perencanaan tahunan dan perubahan dokumen perencanaan tahunan, adalah
Pengujian tidak mencakup pengujian atas system pengendalian intern
Pengujian mencakup pengujian atas system pengendalian intern
Pengujian dilakukan atas permintaan manajemen
Pengujian dokumen dilakukan secara sampling
Mekanisme yang ideal dalam melakukan riviu dokumen perencanaan tahunansesuai lingkup riviu, sebagaimana diatuar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018, adalah :
Riviu atas RKPD dan perubahan RKPD, riviu atas Renja PD dan perubahan Renja PD, Riviu atas KUA,PPAS, Perubahan KUA dan perubahan PPAS, Riviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD
Riviu atas KUA,PPAS, Perubahan KUA dan perubahan PPAS, Riviu atas RKPD dan perubahan RKPD, riviu atas Renja PD dan perubahan Renja PD, Riviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD
Riviu atas KUA,PPAS, Perubahan KUA dan perubahan PPAS, Riviu atas RKPD dan perubahan RKPD, riviu atas Renja PD dan perubahan Renja PD, Riviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD
Riviu atas RKA-SKPD dan perubahan RKA-SKPD, Riviu atas RKPD dan perubahan RKPD, riviu atas Renja PD dan perubahan Renja PD, Riviu atas KUA,PPAS, Perubahan KUA dan perubahan PPAS.
Dalam kegiatan riviu tahunan, dituangkan dalam PKPT, sebagai bukti keabsahan PKPT di kabupaten/kota, ditetapkan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Keputusan Bupati/Walikota
Peraturan Gubernur
Keputusan Gubernur
Berikut ini adalah tahapan riviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah tahunan, :
Perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan
Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan
Persiapan, pelaksanaan, dan ekspose
Persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan
Berikut ini adalah Langkah kerja dalam tahapan perencanaan dalam riviu atas dokumen perencanaan tahunan, kecuali :
Pengumpulan informasi umum obyek riviu
Penentuan skala prioritas berdasarkan analisis risiko
Penetapan tim riviu
Menganalisis risiko
Kertas Kerja Riviu (KKR), adalah instrumen yang digunakan oleh tim dalam melaksanakan riviu, berikut ini pernyataan yang benar terkait penyusunan laporan riviu atas dokumen perencanaan tahunan :
KKR berisi CHR untuk pelaporan pengawasan yang akan disampaikan kepada Inspektur
KKR sama dengan hasil analisis Tim yang dituangkan dalam CHR
CHR dilaporkan langsung kepada Tim ke Pengendali Mutu
KKR berisi catatan hasil riviu yang akan diinput kedalam LHR sebagai simpulan hasil riviu
Ketentuan berikut ini yang mengatur tentang percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, adalah :
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2004
Instruksi Presiden Nomor 45 Tahun 2004
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2004
Berikut ini adalah kegiatan KOSUPGAH KPK yang bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan, kecualai :
Penataan Urusan Pemerintahan Daerah
Perencanaan dan Penaggaran APBD
Pengadaan Barang dan Jasa
Manajemen ASN
Atensi Stranas Pencegahan Korupsi, oleh APIP sebagai berikut : :
Humas/kominfo agar meningkatkan strategi ko munikasi Aksi Pencegahan Korupsi yang dilakukan Pemerintah (Staranas PK) kepada ASN, masyarakat secara umum
Agar meningkatkan kualitas capaian Aksi Pencegahan Korupsi melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan memantau kepatuhan pelaporan
Melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat desa
Pemberdayaan teknologi dan informasi pengawasan
Pemantauan TLHP, adalah :
Penilaian hasil TLHP oleh Tim Pengawasan dan atau pemeriksaan terhadap substansi saran dan atau rekomendasi sebagamana yang tercantum dalam LHP.
Hasil TLHP pengawasan dan atau pemeriksaan terhadap substansi saran dan atau rekomendasi
Proses penilaian hasil TLHP oleh Obrik pengawasan dan atau pemeriksaan terhadap substansi saran dan atau rekomendasi sebagamana yang tercantum dalam LHP
Proses penilaian hasil TLHP oleh Obrik pengawasan dan atau pemeriksaan
terhadap substansi saran dan atau rekomendasi sebagamana yang
tercantum dalam KKP
Salah satu yang urgen yang dilakuakan oleh Tim penyelesaian tindak lanjut adalah
Surat tanda kendaraan Tim (STKT)
Berita Acara penyelesaian tindak lanjut (BAPTL)
Surat keterangan pemeriksaan Audit (SKPA)
Berita Acara permintaan keterangan (BAPK)
Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan.
Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh obrik pengawasan dan atau
pemeriksaan dalam rangka memperbaiki kelemahan pengendalian intern
yang telah diidentifikasi oleh oleh tim yang melakukan pengawasan dan atau
pemeriksaan berupa saran dan atau rekomendasi;
Tindakan-tindakan potensial yang dilakukan oleh obrik pengawasan dan atau
pemeriksaan dalam rangka memberikan kesejahteraan organisasi;
Serangkaian tindakan perencanaan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan dan
atau pemeriksaan dalam rangka memperbaiki kelemahan pengendalian intern
a, b, dan c benar.
Berikut ini adalah diantara 8 area perubahan, kecuali : .
Manajemen perubahan;
Pelayanan publik;
pengawasan
kinerja organisasi.
Berikut ini adalah peran Inspektorat dalam Reformasi Birokrasi, kecuali, :
Melakukan riviu terhadap hasil PMPRB satuan kerja
Melakukan konpilasi PMPRB Satuan Kerja
Melakukan pemeriksaan/Audit Kinerja
Mengkoordinasikan penilaian mandiri pelaksanaan RB
Sasaran Refomasi Birokrasi yang bersih dan akuntabel, diharapkan kedepan
(2020 -2024), adalah kecuali, :
perbaikan regulasi (deregulasi)
Akuntabilitas
Optimalisasi pengawasan
Transparence
Standar Pelayanan Minimal (SPM), adalah ketentuan mengenai jenis, dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, siapakah warga Negara, dimaksud,:
Setiap penduduk yang bermukim di Indonesia
Semua masyarakat yang ber KTP di Indonesia
Setiap masyarakat Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban
Setiap warga masyarakat yang bermukim paling lama 4 bulan menetap di Indonesia
Penetapan dan penerapan SPM berdasarkan prinsip berikut ini, kecuali :
Kesesuaian kewenangan
Ketersediaan, keterjangkauan
Eksternalitas dan internalitas
Ketepatan sasararan, dan kesinambungan
Materi muatan SPM , mencakup kecuali :
Jenis pelayanan dasar
Mutu pelayanan dasar
Kesinambungan pelayanan dasar
Penerima pelayanan dasar
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), diatur dalam ketentuan berikut ini :
Peraturan Pemerintahan Nomor 53 Tahun 2020
Peraturan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2018
LPPD memuat antara lain, :
Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja pelaksnaan tugas pembantuan
Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja pelaksnaan tugas pemerintahan umum
Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja pelaksnaan tugas politik dalam negeri
Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan capaian kinerja pelaksnaan tugas trantibun linmas
Capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terdiri dari, kecuali :
Capaian kinerja makro
Capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan
Capaian akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah
Capaian urusan pemerintahan umum
Program Kerja Pengawasan (riviu, monitoring, evaluasi, dan Pemeriksaan), merupakan salah satu yang dipersiapkan sebelum melaksanakan pengawasan oleh APIP, Berikut ini data yang harus termuat dalam PKP, adalah,,,, kecuali :
dasar pengawasan
ruang lingkup
gambaran besaran keuangan tim pengawasan
Metodologi serta alokasi dan sumber daya
Seorang PPUPD Ahli Madya akan melakukan Riviu atas draft PKP yang disusun oleh Tim,, berikut ini yang perlu diperhatikan oleh periviu PKP terkait sistematikan PKP adalah,,, kecuali :
Judul, No.PKP, Nama Unit/Obrik
Sifat pengawasan, periode pengawasan
Lama waktu pengawasan, dan tujuan pengawasan
Siapa target pejabatnya, bentuk pelaporannya yang disesuaikan dengan pola tatanaskah pengawasan
Penyusunan Kertas Kerja Pengawasan (KKP) mendomani :
PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan)
Memperhatikan urutan senioritas dalam SPT (Surat Peritah Tugas)
Urutan Langkah kerja dalam PKP
Sesuai dengan dokumen yang didapatkan
Setelah rangkaian kegiatan pelaksanaan pengawasan dilaksanakan, maka setelah kembali kantor Inspektorat, Tim akan menyusun Laporan Hasil Pengawasan (Riviu, Monitoring, Evaluasi dan Pemerinksaa), berikut ini adalah garis besar sistimatika penulisan LHP, kecuali :
BAB I SIMPULAN DAN REKOMENDASI
BAB II URAIAN HASIL PENGAWASAN
BAB III PENUTUP
BAB I DASAR PENGAWASAN
Salah satu bagian rangkaian Penyusunan LHP adalah :
Ekspose yang difasilitasi oleh Sekretariat (yang membidangi Evlapwas)
Zoommeting yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas hanya lingkup Anggota Tim yang melaksanakan pengawasan
Ekspose sepihak yang hanya dihadiri oleh Tim yang melakukan pengawasan bersama Sekretariat (yang membidangi Evlapwas
Ekpose langsung dihadapan Inspektur dengan tidak menyertakan Irban yang lainnya
Berikut ini, diantaranya yang menjadi ruang lingkup Riviu Rancangan akhir RPJMD, kecuali, :
Keselarasan antar peraturan perundang-undangan
Konsistensi Antar Bab dalam Dokumen RPJMD
Keselarasan antara dokumen RPJMD dengan dokumen RTRW
Pengintegrasian KLHS ke dalam dokumen RPJMD
Berikut ini adalah sistematika dokumen RPJMD
Bab I, Bab II, Bab, III, Bab IV, Bab V, Bab V, Bab VI, Bab, VII, Bab VIII, Bab IX
Bab I, Bab II, Bab, III, Bab IV, Bab V, Bab V, Bab VI, Bab, VII, Bab VIII
Bab I, Bab II, Bab, III, Bab IV, Bab V, Bab V, Bab VI, Bab, VII,
Bab I, Bab II, Bab, III, Bab IV, Bab V, Bab V, Bab VI
Berikut ini adalah tahapan perencanaan Riviu RPJMD, kecuali :
Rapat Persiapan
Pembentukan Tim Riviu
Penyiapan Obrik/Audity
Penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT)
Tahapan penelaahan informasi umum pada kegiatan riviu RPJMD, meliputi kegiatan :
Pemahaman obyek riviu dan Pemilihan prosedur
Merancang materi PKR dan Persetujuan PKR
Merumuskan tujuan dan manfaat PKR
Mengidentifikasi semua dokumen
Berikut ini adalah pernyataan yang benar, kapan pelaksanaan riviu rancangan akhir renstar PD :
Bulan keenam, setelah dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dan/atau sebelum Perda tentang RPJMD ditetapkan
Bulan ketujuh setelah dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dan/atau setelah ditetapkannya Perda tentang RPJMD
Bulan kelima setelah dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dan/atau setelah ditetapkannya Perda tentang RPJMD
Bulan keenam setelah dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dan/atau setelah ditetapkannya Perda tentang RPJMD
Dokumen berikut ini yang digunakan oleh pereviur dalam melakukan tugas riviu renstra PD. kecuali, :
Rancangan akhir renstra PD
Perda tentang RPJMD
BA rapat Musrembang RPJMD
Laporan Hasil Evaluasi pelaksanaan Renstra PD periode sebelumnya dan Laporan hasil pengendalian kebijakan penyusunan Renstra PD
Berikut ini adalah fokus riviu rancangan akhir renstra PD, :
Keterhubungan dan kesesuaian program dan kegiatan dengan tujuan dan sasaran PD dalam dokumen renstra PD
Konsistensi dan keterhubungan antara dokumen renstra PD dengan dokumen RPJMD
Konsistensi dan keterhubungan antara dokumen renstra PD dengan dokumen RPJMD Periode sebelumnya
a dan b yang benar
Berikut ini adalah pernyataan yang benar, terkait tahapan riviu Renstra PD:
6 Tahapan
5 Tahapan
7 Tahapan
8 Tahapan
“Menguji bahwa rancangan akhir renstra akhir PD yang disusun telah di dukung dengan dukumen perencanaan yang memadai”, merupakan tujuan dari laangkah kerja riviu :
Pengujian atas kelengkapan dokumen pendukung riviu rancangan akhir renstra PD
Konsistensi dan keterhubungan antara dokumen renstra PD dengan RPJMD
Keterhubungan dan kesesuaian program dan kegiatan dengan tujuan dan sasaran PD dalam renstra PD
a, b, c, benar semua
Sistematika RKPD, yang benar berikut ini, :
Pendahuluan, Gambaran Umum, Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah, Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Penutup.
Pendahuluan dan Pelayanan Daerah, Permasalahan dan Isu strategis Perangkat Daerah, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan, Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan, Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan, Penutup.
Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Daerah, Visi dan Misi Daerah, Arah kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah, Penutup
Pendahuluan dan Pelayanan Daerah, Permasalahan dan Isu strategis Perangkat Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Strategi dan Arah Kebijakan, Rencana Program dan Kegiatan serta Pendanaan, Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan, Penutup.
Berikut ini, adalah Tahapan penyusunan Rencana Kerja PD, :
Persiapan Penyusunan Renja PD, Penyusunan Rancangan Awal Renja PD, Penyusunan Rancangan Renja PD, Pelaksanaan Musrembang, Perumusan Rancangan Akhir Renja PD, Penetapan Renja PD.
Persiapan Penyusunan Renja PD, Penyusunan Rancangan Renja PD, Penyusunan Rancangan Renja PD, Pelaksanaan Forum Kepala Dinas, Perumusan Rancangan Renja PD, Penetapan Renja PD.
Persiapan Penyusunan Renja PD, Penyusunan Rancangan Awal Renja PD, Penyusunan Rancangan Renja PD, Pelaksanaan Forum PD/Lintas PD, Perumusan Rancangan Akhir Renja PD, Penetapan Renja PD.
Persiapan Penyusunan Renja PD, Penyusunan Rancangan Awal Renja PD, Penyusunan Rancangan Renja PD, musrembang Desa, Perumusan Rancangan Akhir Renja PD, Penetapan Renja PD.
Skenario periode proses perencanaan daerah untuk RKPD itu, dilansanakan antara bulan, :
Januari s/d Desember
April s/d September
Januari s/d Juni
Juli s/d Desember
Berikut ini adalah muatan materi dari BAB II dokumen RKPD, kecuali :
Kondisi Umum Daerah
Evaluasi Pelaksanaan Program dan kegiatan RKPD Tahun Lalu
Permasalahan Pembanguan Daerah
Visi dan Misi
Skenario periode proses perencanaan penganggaran daerah, adalah :
Januari s/d Desember
April s/d September
Januari s/d Juni
Juli s/d Desember
Riviu terhadap rancangan RKPD meliputi, kecuali
Membandingkan antara rancangan awal RKPD dengan hasil analisis kebutuhan
Penjelasan mengenai alasan proses dilakukan
Penjelasan temuan-temuan setelah proses tersebut dan catatan penting terhadap perbedaan dengan rancangan awal.
Penjelasan mengenai permasalahan dan kondisi kearifan lokal daerah
Jika dalam proses analisis dokumen yang dilakukan seorang PPUPD Ahli Muda, kesimpulan hasil analisisnya cenderung ke sumbu X, atau berada pada ruang b , maka, simpulan sementara, adalah:
Temuan Negatif
Temuan Positif
Temuan Tidak Usah di Catat
Temuan abu – abu (tidak jelas)
Pernyataan yang tepat berikut ini, adalah:
Temuan merupakan jawaban atas pertanyaan atau dugaan sementara atau hipotesis yang telah dituangkan dalam suatu tujuan pengawasan.
Temuan merupakan jawaban atas pertanyaan atau dugaan sementara atau hipotesis yang telah dituangkan dalam suatu tujuan pengawasan
Temuan merupakan jawaban atas pertanyaan atau dugaan sementara atau hipotesis yang telah dituangkan dalam suatu tujuan pengawasan.
Temuan merupakan jawaban atas pertanyaan atau dugaan sementara atau hipotesis yang telah dituangkan dalam suatu tujuan pengawasan
Berikut ini adalah kegiatan KOSUPGAH KPK yang bertujuan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Kementrian/lembaga dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, kecuali :
PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN DA
Perencanaan dan Penganggaran APBD
Pengadaan Barang dan Jasa
Manajemen ASN
Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) adalah :
Penilaian hasil TLHP oleh Tim pengawasan dan atau pemeriksaan terhadap substansi saran dan atau rekomendasi sebagai mana yang tercantum dalam LHP
Hasil TLHP pengawasan dan atau pemeriksaan terhadap substansi saran dan atau rekomendasi
PROSES PENILAIAN HASIL TLHP OLEH OBRIK PENGAWASAN DAN ATAU PEMERIKSAAN TERHADAP SUBSTANSI SARAN DAN ATAU REKOMENDASI SEBAGAI MANA YANG TERCANTUM DALAM LHP
Proses penilaian hasil TLHP oleh obrik pengawasan dan atau pemeriksaan terhadap substansi saran dan atau rekomendasi sebagaimana tercantum dalam KKP.
