NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsPOST TEST PENANGANAN PELANGGARAN
Total questions: 50
Worksheet time: 25mins
Name
Class
Date
1.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan peserta pemilu?
a)
partai politik untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
b)
partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
c)
partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah.
d)
partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
2.
Apa yang dimaksud dengan persorangan peserta pemilu?
a)
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR
b)
Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu
c)
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD
d)
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPRD
3.
Jelaskan yang dimaksud dengan Penemu?
a)
Partai Politik yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
b)
Pengawas Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu
c)
Peserta Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
d)
Organisasi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu
4.
Jelaskan apa yang dimaksud Pelanggaran Pemilu?
a)
tindakan yang bertentangan, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
b)
tindakan yang tidak bertentangan,melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
c)
tindakan yang bertentangan,melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
d)
tindakan yang bertentangan,melanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
5.
Sebutkan jenis pelanggaran pemilu?
a)
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainya (ASN).
b)
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana.
c)
Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainya (ASN).
d)
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Tindak Pidana dan Pelanggaran Hukum Lainya (ASN).
6.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu?
a)
tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
b)
tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
c)
tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan-perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil
d)
tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
7.
Laporan hasil pengawasan pemilu bersumber dari?
a)
Pengawasan pengawas pemillu dan hasil penelusuran hasil informasi awal.
b)
Peserta Pemilu
c)
Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak Pilih
d)
Tim Kampanye Peserta Pemilu
8.
Laporan disampaikan oleh pelapor pada setiap tahapan penyelenggara pemilu, siapakah yang berhak bisa melaporkan dugaan pelanggaran?
a)
WNI yang mempunyai hak pilih
b)
peserta pemilu
c)
pemantau pemilu.
d)
Semua Jawaban Benar
9.
Dalam hal penyampaian laporan dapat diwakili oleh pihak yang di tunjuk berdasarkan?
a)
surat kuasa khusus
b)
surat tanah
c)
surat kuasa
d)
surat keterangan
10.
Berapa hari dilakukan kajian awal setelah laporan disampaikan kepada pengawas pemilu?
a)
Pengawas melakukan kajian awal paling lama 1 (satu) hari setelah laporan disampaikan
b)
Pengawas melakukan kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan
c)
Pengawas melakukan kajian awal paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan disampaikan
d)
Pengawas melakukan kajian awal paling lama 7 (Tujuh) hari setelah laporan disampaikan
11.
Apa tujuan pengawas pemilu melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan oleh pelapor?
a)
Untuk keterpenuhan syarat formal laporan dan jenis dugaan pelanggaran.
b)
Untuk keterpenuhan syarat materil laporan dan jenis dugaan pelanggaran.
c)
Untuk keterpenuhan syarat laporan dan jenis dugaan pelanggaran.
d)
Untuk keterpenuhan syarat formal dan syarat materil laporan dan jenis dugaan pelanggaran.
12.
Apa saja syarat materil yang dilakukan kajian awal oleh pengawas pemilu?
a)
Waktu
b)
tempat kejadian dugaan pelanggaran Pemilu
c)
Uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu dan Bukti.
d)
Semua Jawaban Benar.
13.
Berapa hari pelapor melengakapi laporan terkait dengan syarat formal dan/atau syarat materil ?
a)
Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (Satu) hari setelah pemberitahuan disampaikan oleh Pengawas pemilu.
b)
Pelapor melengkapi laporan paling lama 7 (Tujuh) hari setelah pemberitahuan disampaikan oleh Pengawas pemilu.
c)
Pelapor melengkapi laporan paling lama 2 (dua) hari setelah pemberitahuan disampaikan oleh Pengawas pemilu.
d)
Pelapor melengkapi laporan paling lama 14 (Empat Belas) hari setelah pemberitahuan disampaikan oleh Pengawas pemilu.
14.
Berapa lama melakukan penanganan dugaan pelanggaran atas temuan atau laporan yang sudah diterima dan diregistrasi?
a)
Paling lama 7 (Tujuh) hari kerja
b)
Paling lama 14 (empat belas) hari kerja
c)
Paling lama 2 (dua) hari kerja
d)
Paling lama 1 (satu) hari kerja
15.
Jelaskan Apa yang dimasuk dengan pasangan calon?
a)
Gubernur dan Wakil Gubernur yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
b)
Bupati dan Wakil Bupati yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan
c)
Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan
d)
Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan
16.
Jelaskan apa itu partai politik peserta pemilu?
a)
partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
b)
partai politik diartikan sebagai organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c)
Partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisasir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan citacita yang sama
d)
partai politik adalah lembaga yang terdiri dari atas orang-orang yang bersatu, untuk memperomosikan kepentingan nasional secara bersama-sama, berdasarkan prinsip-prinsip dan hal-hal yang mereka setujuai
17.
Siapa yang dimaksudkan terlapor?
a)
pihak yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
b)
Lembaga, organisasi, atau perwakilan Negara sahabat Indonesia
c)
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih
d)
peserta pemilu atau pemantau pemilu kepada bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu
18.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pelanggaran Administratif Pemilu?
a)
Pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
b)
Pelanggaran terhadap prosedur yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
c)
Pelanggaran terhadap mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
d)
Semuanya Benar.
19.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan Investigasi Penanganan Pelanggaran Pemilu?
a)
Serangkaian tindakan Pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan fakta guna membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu
b)
metode penyelidikan yang sistematik, lebih menperupai seni penelusuran atas fakta yang dilaporkan atau yang diduga terjadi
c)
Serangkaian tindakan Pengawas Pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu.
d)
Serangkaian tindakan Pengawas Pemilu mengumpulkan bukti dan fakta guna membuat terang dugaan Pelanggaran Pemilu.
20.
Apa yang dimasud dengan Sigaplapor?
a)
Sistem Informasi Pembinaan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan yang selanjutnya disebut SigapLapor adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan pembinaan Pelanggaran Pemilu.
b)
Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan yang selanjutnya disebut SigapLapor adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan penanganan Pelanggaran Pemilu.
c)
Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu yang selanjutnya disebut SigapLapor adalah sarana teknologi informasi Seputar Pelanggaran Pemilu.
d)
Sistem Informasi Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan yang selanjutnya disebut SigapLapor adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan penanganan Pelanggaran Pemilu.
21.
Informasi awal yang berupa informasi lisan.informasi tulisan, informasi yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhu syrat formal tetapi memnuhi syarat materil atau informasi dugaan pelanggaran yang dicabut di catat dalam lampiran perbawaslu 7 mengunakan formulir?
a)
Formulir B. 7
b)
Formulir B. 8
c)
Formulir B. 9
d)
Formulir B. 10
22.
Temuan pengawas pemilu dituang dalam formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.1
b)
Formulir B.2
c)
Formulir B.3
d)
Formulir B.4
23.
Dalam hal laporan yang disampaikan oleh pelapor disampaikan kepada Pengawas TPS laporan diteruskan ke Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa Paling lama berapa hari?
a)
4 (empat) hari
b)
3 (tiga) hari
c)
2 (dua) hari
d)
1 (satu) hari
24.
Setelah penerima laporan terssebut petugas penerima laporan membuat tanda bukti penyampaian laporan sebanyak 2 (dua) rangkap untuk pelapor dan arsip sesuai dengan formilir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.1
b)
Formulir B.2
c)
Formulir B.3
d)
Formulir B.4
25.
Kapan pelapor dapat mencabut laporan ?
a)
Pelapor dapat mencabut laporan sebelum dilakakukan registrasi
b)
Pelapor dapat mencabut laporan setelah dilakakukan registrasi
c)
Pelapor dapat mencabut laporan kapan saja yang diinginkan.
d)
Pelapor tidak dapat mencabut laporan
26.
Cara menerima laporan dari pelapor kepada petugas penerima laporan langsung di kantor sekretariat mengunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.1
b)
Formulir B.2
c)
Formulir B.3
d)
Formulir B.4
27.
Pencabutan laporan dilakukan secara tertulis yang memuat alasan pencabuatan sesuai dengan formulir berpa dalam lampiran Perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.1
b)
Formulir B.2
c)
Formulir B.3
d)
Formulir B.4
28.
Apa saja syarat formal yang dilakukan kajian awal oleh pengawas pemilu?
a)
Nama Terlapor
b)
Alamat terlapor
c)
pihak Pelapor dan penyampaian pelaporan tidak melebihi waktu 7 hari sejak peristiwa diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.
d)
Semua Jawaban Benar.
29.
Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan selama 2 (dua) hari maka laporan akan?
a)
Dinyatakan diterima
b)
Dinyatakan tidak diregistrasi
c)
Dinyatakan diregistrasi
d)
Dikembalikan
30.
Siapa yang dimaksud dengan pelapor?
a)
pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu
b)
Lembaga, organisasi, atau perwakilan Negara sahabat Indonesia yang telah diregistrasi dan mendapatkan izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya
c)
Laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu atau pemantau pemilu kepada bawaslu dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu
d)
Hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang mengandung dugaaan pelanggaraan
31.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu?
a)
pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
b)
Pelanggaran pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
c)
pelanggaran terhadap etika yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
d)
Pelanggaran sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
32.
Temuan dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama berapa Hari setelah menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan?
a)
1 (satu) Hari
b)
7 (tujuh) Hari
c)
2 (dua) Hari
d)
3 (tiga) Hari
33.
Hasil kajian awal dituangkan dalam formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 Tahun 2022?
a)
Formulir B.7
b)
Formulir B.8
c)
Formulir B.9
d)
Formulir B.10
34.
Dalam hal pelapor melengkapi laporan syarat formal dan/atau syarat materil petugas penerima laporan memberikan tanda bukti perbaikan mengunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.2.1
b)
Formulir B.4.1
c)
Formulir B.5.1
d)
Formulir B.3.1
35.
Status laporan yang tidak diregistrasi di umumkan dipapan pengumuman mengunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.16
b)
Formulir B.17
c)
Formulir B.18
d)
Formulir B.19
36.
Dalam mengudang kalarifikasi pelapor, terlapor dan saksi harus menggunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.9
b)
Formulir B.10
c)
Formulir B.11
d)
Formulir B.12
37.
Dalam hal proses klarifikasi dalam berita acara klarifikasi pelapor, terlapor dan saksi wajib mencatat proses klairfikasi tersebut mengunakan formulir berapa pada lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.9
b)
Formulir B.10
c)
Formulir B.11
d)
Formulir B.12
38.
Siapakah yang dapat mendampingi saat dilakukan klarifikasi baik pelapor, terlapor dan saksi?
a)
Keluarga
b)
Organisasi Masyarakat
c)
Kuasa Hukum
d)
Partai Politik
39.
Berapa hari surat undagan klarifikasi di sampaikan kepada pelapor, terlapor dan saksi?
a)
Surat undagan klarifikasi paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilakukan klarifikasi.
b)
Surat undagan klarifikasi paling lambat 2 (dua) hari sebelum dilakukan klarifikasi.
c)
Surat undagan klarifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum dilakukan klarifikasi.
d)
Surat undagan klarifikasi paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilakukan klarifikasi.
40.
Sebelum dilakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi wajib dilakukan sumpah atau janji kepada yang bersangkutan mengunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022??
a)
Formulir B.9
b)
Formulir B.10
c)
Formulir B.11
d)
Formulir B.12
41.
Dalam menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilu mengunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022??
a)
Formulir B.13
b)
Formulir B.14
c)
Formulir B.15
d)
Formulir B.16
42.
Ketentuan dalam penulisan formulir-formulir dalam lampiran perbawaslu nomor 7 tahun 2022 mengunakan jenis huruf apa serta ukuran tulisan berapa?
a)
Jenis Hurus Arial ukuran 11
b)
Jenis Huruf Arial ukuran 12
c)
Jenis Huruf Times New Roman ukuran 12
d)
Jenis Huruf Times New Roman ukuran 11
43.
Penghitungan waktu mengunakan kata sejak dalam penormaanya yang benar adalah
a)
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 25 September 2023, pada jam kerja atau tidak, maka besoknya dihitung sebagai hari pertama. Sehingga batas waktu laporan bisa disampaikan adalah hari 2 Oktober 2023.
b)
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 25 September 2023, pada jam kerja atau tidak, maka 2hari setelahnya dihitung sebagai hari pertama. Sehingga batas waktu laporan bisa disampaikan adalah hari 3 Oktober 2023.
c)
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 25 September 2023, pada jam kerja atau tidak, maka hari itu dihitung sebagai hari pertama. Sehingga batas waktu laporan bisa disampaikan adalah hari 1 Oktober 2023.
d)
Apabila A mengetahui kejadian Hari Senin 25 September 2023, pada jam kerja atau tidak, maka 7 hari setelah dihitung sebagai hari pertama. Sehingga batas waktu laporan bisa disampaikan adalah hari 8 Oktober 2023.
44.
Penghitungan waktu menggunakan kata setelah dalam penormaannya yang benar adalah
a)
Pengawas Pemilu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1 Perbawaslu 7/2022). Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 25 September 2023, maka hari pertama adalah hari Selasa 26 September 2023, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 27 September 2023.
b)
Pengawas Pemilu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1 Perbawaslu 7/2022). Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 25 September 2023, maka hari pertama adalah hari Selasa 25 September 2023, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 26 September 2023.
c)
Pengawas Pemilu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1 Perbawaslu 7/2022). Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 25 September 2023, maka hari pertama adalah hari Selasa 27 September 2023, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 28 September 2023.
d)
Pengawas Pemilu menyusun kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan (Pasal 15 ayat 1 Perbawaslu 7/2022). Apabila A menyampaikan laporan pada hari Senin 25 September 2023, maka hari pertama adalah hari Selasa 26 September 2023, sehingga batas waktu menyusun kajian awal adalah hari Rabu 27 September 2023.
45.
Penghitungan waktu menggunakan kata sebelum dalam penormaannya yang benar adalah
a)
Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2 Perbawaslu 7/2022). Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Senin 25 September 2023, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Selasa 26 September 2023.
b)
Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2 Perbawaslu 7/2022). Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Senin 25 September 2023, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Minggu 24 September 2023.
c)
Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2 Perbawaslu 7/2022). Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Senin 25 September 2023, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Rabu 27 September 2023.
d)
Surat undangan disampaikan 1 (satu) hari sebelum Klarifikasi (Pasal 29 ayat 2 Perbawaslu 7/2022). Apabila Klarifikasi akan dilakukan pada hari Senin 25 September 2023, maka surat undangan harus sudah disampaikan kepada para pihak pada hari Senin 25 September 2023.
46.
Rekomendasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu mengunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.15
b)
Formulir B.16
c)
Formulir B.17
d)
Formulir B.14
47.
Rekomendasi pelanggaran Administratif Pemilu mengunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.14
b)
Formulir B.15
c)
Formulir B.16
d)
Formulir B.17
48.
Rekomendasi pelanggaran Tindak Pidana Pemilu mengunakan formulir berapa dalam lampiran perbawaslu 7 tahun 2022?
a)
Formulir B.14
b)
Formulir B.15
c)
Formulir B.16
d)
Formulir B.17
49.
Perbawaslu berapa yang digunakan untuk menangani temuan dan laporan?
a)
Perbawaslu 4 tahun 2022
b)
Perbawaslu 5 tahun 2022
c)
Perbawaslu 6 tahun 2022
d)
Perbawaslu 7 tahun 2022
50.
Laporan hasil pengawasan pemilu bersumber dari?
a)
Pengawasan pengawas pemillu dan hasil penelusuran hasil informasi awal.
b)
Peserta Pemilu
c)
Warga Negara Indonesia yang memiliki Hak Pilih
d)
Tim Kampanye Peserta Pemilu
Reset
