NEW
Font size
WorksheetsPenguatan BPD_P3PD
Total questions: 25
Worksheet time: 14mins
Pengertian BUM Desa menurut PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Adalah?
BUM Desa adalah usaha yang dikelola oleh masyarakat desa untuk kepentingan sekelompok orang
BUM adalah bagian dari Badab Usaha Milik daerah yang dikelola oleh pemerintah Daerah
BUM Desa adalah gabungan usaha pemerintah desa dan pengusaha desa
BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa- desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat Desa.
Sebelum, mendirikan BUM Desa, hendaknya desa mempertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut, kecuali :
Sumber daya Milik desa lain
Potensi usaha ekonomi desa,
Sumberdaya alam di desa
Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa
Strategi Peningkatan PADesa melalui pemanfaatan aset desa Terdapat empat strategi pemanfaatan aset desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa, kecuali:
Sewa dan Pinjam pakai
Kerjasama pemanfaatan
Bangun guna serah atau bangun serah guna (BGS/BSG)
Jawaban a,b,c salah
Salah satu strategi peningkatan pendapatan asli desa melalui penyertaan modal pemerintah desa ke dalam BUMDesa. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah, yang paling tepat
Pemindah tanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.
Pembekuan Modal
Penambahan modal
Hutang dari pihak ketiga
Dalam hal mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, diantaranya:
Pemerintah Desa sebagai Eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa harus berhati-hati, disiplin mengikuti dan memahami semua aturan, harus transparan, akuntabel serta bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahann
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berfungsi sebagai pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam
hal ini sangat penting terutama mencegah terjadinya tipikor. Pengendalian dan pengawasan yang baik akan "mengurangi kemungkinan tindakan kecurangan".
Masyarakat Desa, dalam hal ini masyarakat selaku stakeholder harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa.
Semua Benar
Di bawah ini adalah jenis dan penyebab penyalahgunaan dana desa:
Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukan-nya/tidak sesuai spesifikasi
Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting
Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan
A, B dan C benar
Aparatur desa perlu memahami seluruh tahapan dan rangkaian penyusunan RPJMDes. Untuk itu perlu diajarkan penerapan teknik persiapan penyusunan RPJM desa. Hal-hal yang perlu disiapkan dan disampikan kepada peserta pelatihan, antara lain:
Perangkat pembelajaran perencanaan pembangunan desa disiapkan sesuai
dengan rencana dan silabus pelatihan;
Konsep dasar perencanaan partispatif dijelaskan untuk memberikan pemahaman pokok pokok perencanaan partsipatif;
Kerangka dasar penyusunan APBDES desa dijelaskan;
Kerangka dasar penyusunan keuangan Desa
Pengkajian keadaan desa adalah hal penting dalam tahapan penyusunan RPJMDes. Dalam melakukan pengkajian keadaan desa, hal-hal yang harus diketahui dan dilakukan, antara lain:
Mencari data ke kantor statistic kabupaten.
Mempelajari RPJMDes desa lain
Teknik mengenal karakteristik masyarakat disimulasikan agar terbentuk pemahaman praktis yang mudah diterapkan.
Memperkenal model analisi masalah dengan metode statistic
Penguasaan Aparatur Desa terhadap materi Kerangka Dasar RKP dan DU- RKP sangat penting. Untuk itu, pelatih harus mampu penjelaskan secara lengkap kerangka dasar tersebut, antara lain:
Peran RKP dalam keberhasilan pembagian desa dan kualitas pemerintahan desa dijelaskan
Kerangka RKP tidak perlu dijelaskan untuk memberikan rujukan alur pikir dalam penyusunan RKP dan DU-RKP Desa
Anggaran penyusunan RKP Desa dijelaskan.
RKP dan DUR-KP Desa disusun oleh Kepala Desa dan BPD.
Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Hal-hal yang perlu dijelaskan dalam proses penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah pembangunan Desa adalah sebagai berikut, kecuali:
Peran Kepala Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan
unsur masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dijelaskan.
Pemahaman peserta dalam membahas dan menyepakati rancangan RKP
Desa dan DU RKP Desa dielaborasi
Pemahaman peserta dalam proses penetapan RKP Desa dan penyusunan Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa dielaborasi
Teknik penulisan RKP dan DU RKP Desa didemonstrasikan untuk membangun kemampuan menghasilkan kesepakatan para pihak.
Salah satu materi pelatihan yang harus diketahui oleh aparatur desa adalah proses perubahan RKP Desa. Untuk itu Pelatih Aparatur Desa harus mampu menjelaskan proses perubahan RKP Desa. Salah satu syarat dilakukannya perubahan RKP Desa Adalah:
ada usulan masyarakat yang tidak termuat dalam perencanaan pembangunan desa;
Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
Ada gagasan baru dari kepala desa dan BPD
Hasil diskusi reses anggota DPRD
Pokok – pokok kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Kecuali:
Tugas dan tanggung jawab pelaku dalam pelaksanaan keuangan desa;
Alur proses pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
Ketentuan pengadaan barang dan jasa;
Ketentuan RPJMDesa
APB Desa adalah merupakan perencanaan penganggaran di desa. Struktur APB Desa terdiri dari :
Pendapatan Desa, Pembayaran Desa dan Pembiayaan Desa
Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa
Pemasukann Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa
Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembayaran Desa
Posyandu merupakansalahsatubentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yangdikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan
Pembangunan Kesehatan
Pembangunaan Desa
Pembangunan Kelurahan
Pembangunan Sarana Prasarana
Secara garis besar tujuan Revitalisasi Posyandu adalah terselenggaranya kegiatan Posyandu secara rutin dan berkesinambungan, tercapainya pemberdayaan tokohmasyarakat dan kader melalui advokasi, orientasi, pelatihan, atau penyegaran, s e r t a ;
Tercapaiannya penididkan dasar 9 tahun
Tercapainya pembangunan berkelanjutan
Tercapainya Pendidikan basis digital
Tercapainya pemantapan kelembagaan Posyandu
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang
Gerakan Pembangunan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Gerakan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Gerakan Pelaku Kesejatraan Keluarga (PKK)
Pembentukan PKK sebagai LKD harus memenuhi persyaratan, kecuali;
Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Berkedudukan di Desa setempat;
Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa serta Memiliki kepengurusan yang tetap;
Berafiliasi kepada partai politik.
Memiliki sekretariat yang bersifat tetap dan Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD (termasuk untuk PKK) diatur dengan Peraturan Desa
Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas, kecuali:
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan Pembangunan Desa;
Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kewenangan penugasan sebagaimana dimaksud diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jawaban a,b,c salah
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, kecuali;
urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan dan sesuai dengan prinsip efisiensi;
mempercepat penyelenggaraan pemerintahan;
kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis
Ketingan atas dasar keinginan
Pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dibebankan pada, kecuali;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Jawaban a,b,c salah
Menurut Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga Desa, diantaranya adalah:
Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);
Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Kerjasama Antar Desa
Jawaban a,b,c benar
Apa yang dimaksud dengan Badan Permusyawaratan Desa?
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah orang-orang yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan penunjukan dari pihak Kecamatan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat;
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk oleh Camat untuk membantu pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Bupati/Walikota, yang ditetapkan dengan Surat keputusan.
Hal-hal apa saja yang diatur dalam tata tertib Badan Permusyawaratan Desa, Kecuali;
keanggotaan dan kelembagaan BPD;
fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
Biaya Operasional BPD;
waktu musyawarah BPD.
Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang BPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 Tentang BPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016 Tentang BPD
Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. Laporan kinerja tersebut disampaikan kepada;
Bupati/Walikota melalui Camat
Kepala Desa
Forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan
Jawaban a,b,c benar.
