wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Penguatan BPD_P3PD

Total questions: 25

Worksheet time: 14mins

Name
Class
Date
1.

Pengertian BUM Desa menurut PP nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Adalah?

a)

BUM Desa adalah usaha yang dikelola oleh masyarakat desa untuk kepentingan sekelompok orang

b)

BUM adalah bagian dari Badab Usaha Milik daerah yang dikelola oleh pemerintah Daerah

c)

BUM Desa adalah gabungan usaha pemerintah desa dan pengusaha desa

d)

BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa- desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat Desa.

2.

Sebelum, mendirikan BUM Desa, hendaknya desa mempertimbangkan beberapa hal, sebagai berikut, kecuali :

a)

Sumber daya Milik desa lain

b)

Potensi usaha ekonomi desa,

c)

Sumberdaya alam di desa

d)

Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa, dan Penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa

3.

Strategi Peningkatan PADesa melalui pemanfaatan aset desa Terdapat empat strategi pemanfaatan aset desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli desa, kecuali:

a)

Sewa dan Pinjam pakai

b)

Kerjasama pemanfaatan

c)

Bangun guna serah atau bangun serah guna (BGS/BSG)

d)

Jawaban a,b,c salah

4.

Salah satu strategi peningkatan pendapatan asli desa melalui penyertaan modal pemerintah desa ke dalam BUMDesa. Penyertaan Modal Pemerintah Desa adalah, yang paling tepat

a)

Pemindah tanganan aset Desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Desa dalam BUMDesa.

b)

Pembekuan Modal

c)

Penambahan modal

d)

Hutang dari pihak ketiga

5.

Dalam hal mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, diantaranya:

a)

Pemerintah Desa sebagai Eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa harus berhati-hati, disiplin mengikuti dan memahami semua aturan, harus transparan, akuntabel serta bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahann

b)

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berfungsi sebagai pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam

hal ini sangat penting terutama mencegah terjadinya tipikor. Pengendalian dan pengawasan yang baik akan "mengurangi kemungkinan tindakan kecurangan".

c)

Masyarakat Desa, dalam hal ini masyarakat selaku stakeholder harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa.

d)

Semua Benar

6.

Di bawah ini adalah jenis dan penyebab penyalahgunaan dana desa:

a)

Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukan-nya/tidak sesuai spesifikasi

b)

Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting

c)

Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan

d)

A, B dan C benar

7.

Aparatur desa perlu memahami seluruh tahapan dan rangkaian penyusunan RPJMDes. Untuk itu perlu diajarkan penerapan teknik persiapan penyusunan RPJM desa. Hal-hal yang perlu disiapkan dan disampikan kepada peserta pelatihan, antara lain:

a)

Perangkat pembelajaran perencanaan pembangunan desa disiapkan sesuai

dengan rencana dan silabus pelatihan;

b)

Konsep dasar perencanaan partispatif dijelaskan untuk memberikan pemahaman pokok pokok perencanaan partsipatif;

c)

Kerangka dasar penyusunan APBDES desa dijelaskan;

d)

Kerangka dasar penyusunan keuangan Desa

8.

Pengkajian keadaan desa adalah hal penting dalam tahapan penyusunan RPJMDes. Dalam melakukan pengkajian keadaan desa, hal-hal yang harus diketahui dan dilakukan, antara lain:

a)

Mencari data ke kantor statistic kabupaten.

b)

Mempelajari RPJMDes desa lain

c)

Teknik mengenal karakteristik masyarakat disimulasikan agar terbentuk pemahaman praktis yang mudah diterapkan.

d)

Memperkenal model analisi masalah dengan metode statistic

9.

Penguasaan Aparatur Desa terhadap materi Kerangka Dasar RKP dan DU- RKP sangat penting. Untuk itu, pelatih harus mampu penjelaskan secara lengkap kerangka dasar tersebut, antara lain:

a)

Peran RKP dalam keberhasilan pembagian desa dan kualitas pemerintahan desa dijelaskan

b)

Kerangka RKP tidak perlu dijelaskan untuk memberikan rujukan alur pikir dalam penyusunan RKP dan DU-RKP Desa

c)

Anggaran penyusunan RKP Desa dijelaskan.

d)

RKP dan DUR-KP Desa disusun oleh Kepala Desa dan BPD.

10.

Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Hal-hal yang perlu dijelaskan dalam proses penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah pembangunan Desa adalah sebagai berikut, kecuali:

a)

Peran Kepala Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan

unsur masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dijelaskan.

b)

Pemahaman peserta dalam membahas dan menyepakati rancangan RKP

Desa dan DU RKP Desa dielaborasi

c)

Pemahaman peserta dalam proses penetapan RKP Desa dan penyusunan Berita Acara Penyusunan Rancangan RKP Desa dielaborasi

d)

Teknik penulisan RKP dan DU RKP Desa didemonstrasikan untuk membangun kemampuan menghasilkan kesepakatan para pihak.

11.

Salah satu materi pelatihan yang harus diketahui oleh aparatur desa adalah proses perubahan RKP Desa. Untuk itu Pelatih Aparatur Desa harus mampu menjelaskan proses perubahan RKP Desa. Salah satu syarat dilakukannya perubahan RKP Desa Adalah:

a)

ada usulan masyarakat yang tidak termuat dalam perencanaan pembangunan desa;

b)

Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota

c)

Ada gagasan baru dari kepala desa dan BPD

d)

Hasil diskusi reses anggota DPRD

12.

Pokok – pokok kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Kecuali:

a)

Tugas dan tanggung jawab pelaku dalam pelaksanaan keuangan desa;

b)

Alur proses pelaksanaan kegiatan dan anggaran;

c)

Ketentuan pengadaan barang dan jasa;

d)

Ketentuan RPJMDesa

13.

APB Desa adalah merupakan perencanaan penganggaran di desa. Struktur APB Desa terdiri dari :

a)

Pendapatan Desa, Pembayaran Desa dan Pembiayaan Desa

b)

Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa

c)

Pemasukann Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa

d)

Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembayaran Desa

14.

Posyandu merupakansalahsatubentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yangdikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan

a)

Pembangunan Kesehatan

b)

Pembangunaan Desa

c)

Pembangunan Kelurahan

d)

Pembangunan Sarana Prasarana

15.

Secara garis besar tujuan Revitalisasi Posyandu adalah terselenggaranya kegiatan Posyandu secara rutin dan berkesinambungan, tercapainya pemberdayaan tokohmasyarakat dan kader melalui advokasi, orientasi, pelatihan, atau penyegaran, s e r t a ;

a)

Tercapaiannya penididkan dasar 9 tahun

b)

Tercapainya pembangunan berkelanjutan

c)

Tercapainya Pendidikan basis digital

d)

Tercapainya pemantapan kelembagaan Posyandu

16.

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang

a)

Gerakan Pembangunan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

b)

Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

c)

Gerakan Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

d)

Gerakan Pelaku Kesejatraan Keluarga (PKK)

17.

Pembentukan PKK sebagai LKD harus memenuhi persyaratan, kecuali;

a)

Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Berkedudukan di Desa setempat;

b)

Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa serta Memiliki kepengurusan yang tetap;

c)

Berafiliasi kepada partai politik.

d)

Memiliki sekretariat yang bersifat tetap dan Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD (termasuk untuk PKK) diatur dengan Peraturan Desa

18.

Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud terdiri atas, kecuali:

a)

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan Pembangunan Desa;

b)

Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan pemberdayaan Masyarakat Desa.

c)

Kewenangan penugasan sebagaimana dimaksud diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

Jawaban a,b,c salah

19.

Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain, kecuali;

a)

urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan dan sesuai dengan prinsip efisiensi;

b)

mempercepat penyelenggaraan pemerintahan;

c)

kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis

d)

Ketingan atas dasar keinginan

20.

Pembiayaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa dibebankan pada, kecuali;

a)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

b)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

c)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

d)

Jawaban a,b,c salah

21.

Menurut Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat enam lembaga Desa, diantaranya adalah:

a)

Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa);

b)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

c)

Kerjasama Antar Desa

d)

Jawaban a,b,c benar

22.

Apa yang dimaksud dengan Badan Permusyawaratan Desa?

a)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah orang-orang yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan penunjukan dari pihak Kecamatan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat;

b)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

c)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk oleh Camat untuk membantu pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

d)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Bupati/Walikota, yang ditetapkan dengan Surat keputusan.

23.

Hal-hal apa saja yang diatur dalam tata tertib Badan Permusyawaratan Desa, Kecuali;

a)

keanggotaan dan kelembagaan BPD;

b)

fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;

c)

Biaya Operasional BPD;

d)

waktu musyawarah BPD.

24.

Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam;

a)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 Tentang BPD

b)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 Tentang BPD

c)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

d)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016 Tentang BPD

25.

Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran. Laporan kinerja tersebut disampaikan kepada;

a)

Bupati/Walikota melalui Camat

b)

Kepala Desa

c)

Forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan

d)

Jawaban a,b,c benar.