NEW
Font size
S
M
L
XL
WorksheetsPEMAHAMAN DASAR ASURANSI SYARIAH_2023
Total questions: 25
Worksheet time: 49mins
Name
Class
Date
1.
Dibawah ini adalah beberapa Risiko Kehidupan, KECUALI
a)
Hidup Terlalu Lama
b)
Meninggal Terlalu Muda
c)
Pensiun Dini
d)
Sakit Kritis
2.
Kontrak Asuransi Jiwa melindungi seorang terhadap :
a)
Kerugian ekonomi
b)
Kerugian sentimental
c)
Kerugian psikologi
d)
Kerugian emosional
3.
Seorang bos perusahaan merasa sanggup menanggung kesehatan atau jiwa karyawannya tanpa membeli asuransi, termasuk dalam konsep asuransi :
a)
Menghindari risiko
b)
Mengendalikan risiko
c)
Menerima risiko
d)
Mengalihkan risiko
4.
Berikut ini adalah perjanjian yang terdapat dalam asuransi syariah, kecuali :
a)
Wakalah bil ujrah
b)
Mudharabah
c)
Mudharabah musytarakah
d)
Wakalah bil qasamah
5.
Berikut ini adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam asuransi syariah :
a)
Amanah
b)
Muamalah
c)
Maysir
d)
Ta'awun
6.
Kata lain dari "GHARAR" adalah :
a)
Ketidakpastian dalam jual beli / transaksi
b)
Judi
c)
Suap-menyuap
d)
Membahayakan kemaslahatan hidup
7.
Pengertian "TA'AWUN" dalam akad Tabarru' adalah :
a)
Mencari keuntungan
b)
Tolong-menolong
c)
Ketuhanan
d)
Kesetiakawanan
8.
Kata lain dari "MAYSIR" adalah :
a)
Ketidakpastian dalam jual beli / transaksi
b)
Judi / untung-untungan
c)
Suap-menyuap
d)
Membahayakan kemaslahatan hidup
9.
Membeli buah yang masih dipohon dan belum dapat dihitung berapa totalnya atau hasilnya, perumpamaan dari, istilah yang dikenal dengan :
a)
Riba
b)
Gharar
c)
Maysir
d)
Risywah
10.
Saling menanggung risiko diantara sesama peserta, dilakukan atas dasar :
a)
Kasian
b)
Saling perhatian
c)
Tolong Menolong
d)
Persamaan
11.
Karena akadnya berbeda, asuransi konvensional dan syariah sudah barang tentu memiliki perbedaan konsep dalam pengelolaan risiko, yaitu :
a)
Asuransi Konvensional Risk Sharing, Asuransi Syariah Risk Transfering
b)
Asuransi syariah risk controlling, asuransi konvensional risk management
c)
Asuransi konvensional risk transferring, asuransi syariah risk sharing
d)
Asuransi syariah risk retreating, asuransi konvensional risk recording.
12.
Akad dalam asuransi syariah adalah Tolong - menolong sesama peserta, hal tersebut berlandasakan
a)
QS Al Maidah : 2
b)
QS Al Baqarah : 186
c)
Al Maidah : 20
d)
Al Ikhlas : 1 - 3
13.
Prinsip berbagi risiko pada perusahaan asuransi syariah disebut juga :
a)
Risk Transfering
b)
Transfer Risk
c)
Sharing Transfer
d)
Sharing Risk
14.
Pemegang polis asuransi syariah disebut :
a)
Mudharib
b)
Mudharabah
c)
Shahibul Mal
d)
Sahibul Bat
15.
Pada Asuransi Konvensional dana klaim berasal dari Rekening Perusahaan sedangkan pada Asuransi Syariah :
a)
Dana berasal dari rekening Tabarru’
b)
Dana berasal dari rekening investasi peserta
c)
Dana berasal dari rekening Qardh
d)
Dana berasal dari rekening Reasuransi
16.
Berikut adalah perilaku penjualan yang tidak sesuai dengan kaidah syariah, kecuali :
a)
Memainkan harga sesuai dengan kondisi pasar
b)
Menjelek-jelekan produk atau agen lain
c)
Memberikan informasi yang perlu diketahui sebelum klien membeli produk
d)
Menjual produk yang paling menguntungkan tanpa melihat kebutuhan nasabah
17.
Takaful dalam pengertian muamalah ditegakan diatas prinsip-prinsip dasar berikut, kecuali …
a)
Saling bertanggung jawab
b)
Saling menzalimi
c)
Saling membantu
d)
Saling melindungi
18.
Terminologi Shahibul mal dalam Asuransi syariah adalah ….
a)
Penanggung (Perusahaan Asuransi)
b)
Pemegang Polis
c)
Tertanggung
d)
Ahli Waris
19.
Opsi pembagian alokasi Surplus Underwriting pada Asuransi Syariah, adalah
a)
Seluruhnya ditambahakan ke dalam dana perusahaan
b)
Sebagian ditambahkan kedalam dana investasi
c)
Sebagian ditambahkan ke dalam dana Tabarru, sebagian dibagikan kepada peserta, dan sebagian dibagikan kepada perusahaan
d)
Sebagian dibagikan kepada pemegang saham
20.
Didalam pengelolaan Perusahan Asuransi Syariah agar sesuai dengan nilai-nilai syariah maka harus sesuai dengan :
a)
Janji
b)
Akad
c)
Ijab
d)
Syarat
21.
Akad wakalah bil ujrah digunakan oleh perusahaan Asuransi karena Perusahaan adalah sebagai :
a)
Pengelola Asuransi
b)
Pemilik Asuransi
c)
Penanggung
d)
Pemegang saham
22.
Dalam asuransi syariah, ketidakpastian dikenal dengan istilah :
a)
Maisir
b)
Ta’awun
c)
Gharar
d)
Ta’min
23.
Yang dapat menjadi objek akad wakalah bil ujroh adalah, kecuali :
a)
Administrasi
b)
Pengelolaan dana Tabarru’
c)
Dana Invetasi peserta
d)
Dana Pemegang Saham
24.
Akad Hibah antar peserta asuransi dalam produk unit link adalah
a)
Mudharabah
b)
Wakalah
c)
Tabarru’
d)
Wakalah bil ujrah
25.
Akad pengelolaan investasi produk unit link adalah
a)
Mudharabah
b)
Wakalah
c)
Tabarru’
d)
Wakalah bil ujrah
Reset
