Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UTS Mata Kuliah Hukum Acara MK

Total questions: 20

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Berikut adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi, kecuali…

a)

Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b)

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

c)

Memutus pembubaran partai politik

d)

Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang

2.

Berikut adalah Pemohon yang memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, kecuali…

a)

Perorangan warga negara Indonesia, termasuk kolompok orang yang memiliki kepentingan yang sama

b)

Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang

c)

Badan hukum publik atau privat

d)

Perorangan warga negara asing yang tinggal dan bermukim di Indonesia

3.

Permohonan yang diajukan oleh Pemohon ke Mahkamah Konstitusi sekurang-kurangnya harus memuat sebagai berikut, kecuali…

a)

Nama dan alamat pemohon

b)

Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sesuai dengan perkara yang dimohonkan

c)

Hal-hal yang diminta untuk diputus

d)

Permohonan kontra memori banding

4.

Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah merumuskan kriteria agar seseorang atau suatu pihak memiliki legal standing sebagai berikut, kecuali…

a)

Adanya hak/kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b)

Hak/kewenangan konstitusional permohonan tersebut dianggap oleh pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji

c)

Kerugian tersebut bersifat khusus (spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi

d)

Tidak adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji

5.

BRPK adalah singkatan dari…

a)

Buku Rancangan Perkara Konstitusi

b)

Buku Rencana Perkara Konstitusi

c)

Buku Risalah Perkara Konstitusi

d)

Buku Registrasi Perkara Konstitusi

6.

Pembuktian dalam "teori affirmatif" berarti…

a)

Teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian dibebankan kepada pihak termohon

b)

Teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian dibebankan kepada pihak majelis hakim

c)

Teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian dibebankan kepada pihak pemerintah

d)

Teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian dibebankan kepada pihak yang mendalilkan sesuatu

7.

Pembuktian dalam "teori kepatutan" berarti…

a)

Teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian diberikan kepada pihak yang lebih berat untuk membuktikannya

b)

Teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian diberikan kepada pihak yang terzalimi

c)

Teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian diberikan kepada pihak yang sabar menanti akan hadirnya keadilan

d)

Teori yang menyatakan bahwa beban pembuktian diberikan kepada pihak yang lebih ringan untuk membuktikannya

8.

Untuk memutus perkara konstitusi harus didasarkan pada sekurang-kurangnya…

a)

Satu alat bukti

b)

Tiga alat bukti

c)

Empat alat bukti

d)

Dua alat bukti

9.

Ketentuan mengenai pembuktian "bebas yang terbatas" dapat dijumpai dalam PMK yang mengatur pedoman beracara menyatakan sebagai berikut, kecuali…

a)

Pembuktian dibebankan kepada pemohon

b)

Apabila dipandang perlu, hakim dapat pula membebankan pembuktian kepada presiden/pemerintah, DPR, DPD, dan/atau Pihak Terkait

c)

Presiden/Pemerintah, DPR, DPD, dan/atau Pihak Terkait dapat mengajukan bukti sebaliknya

d)

Pembuktian dibebankan kepada majelis hakim

10.

Alat bukti tidak dapat disahkan oleh hakim apabila…

a)

Alat bukti diperoleh sesuai dengan aturan hukum

b)

Alat bukti yang dimohonkan oleh pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan

c)

Alat bukti yang dimohonkan oleh termohon sesuai dengan aturan hukum

d)

Alat bukti yang diperoleh dengan cara bertentangan dengan hukum

11.

Ultra Petita adalah…

a)

Uraian permohonan pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar

b)

Asas hukum yang menyatakan bahwa hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara

c)

Pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya

d)

Penjatuhan putusan oleh majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau permohonan Jaksa Penuntut Umum/ Pemohon

12.

Berikut adalah sifat putusan, kecuali…

a)

Declaratoir

b)

Constitutief

c)

Condemnatoir

d)

Diktator

13.

Dalam proses pengambilan putusan, para hakim akan melakukan rapat bersama yang dikenal dengan..

a)

Rapat Persatuan Hakim

b)

Rapat Persidangan Hakim

c)

Rapat Persiapan Hakim

d)

Rapat Permusyawaratan Hakim

14.

Makna "dissenting opinion" adalah…

a)

Tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim

b)

Merupakan bagian gugatan yang menguraikan tentang fakta-fakta sosiologis dalam sebuah perkara

c)

Jawaban balasan atas jawaban termohon dalam perkara pengujian undang-undang

d)

Merupakan pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim yang memutus perkara

15.

Apa perbedaan pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA)?

a)

MK menguji UU terhadap UUD sedangkan MA menguji peraturan di bawah UU

b)

MK hanya menguji UU, sedangkan MA hanya menguji peraturan di bawah UU

c)

MK menguji peraturan di bawah UU, sedangkan MA menguji UU terhadap UUD

d)

MK dan MA memiliki kewenangan yang sama dalam pengujian peraturan

16.

Berapa jumlah hakim Konstitusi yang ada dalam Mahkamah Konstitusi ?

a)

7 orang

b)

11 orang

c)

9 orang

d)

13 orang

17.

Apa yang menjadi alat bukti dalam hukum acara?

a)

Surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain dengan informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik.

b)

Surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain dengan informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik.

c)

Surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain dengan informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat serupa dengan alat optik.

d)

Surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, alat bukti lain dengan informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu.

18.

Apa yang dimaksud dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi?

a)

Hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang Mahkamah Konstitusi

b)

Hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang Mahkamah Tata Usaha Negara

c)

Hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang Mahkamah Agung

d)

Hukum yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan wewenang Mahkamah Agama

19.

Apa yang menjadi ruang lingkup Hukum Acara Mahkamah Konstitusi?

a)

Hukum acara yang berlaku secara umum dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi

b)

Hukum acara yang berlaku dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Agung

c)

Hukum acara yang berlaku secara khusus dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi

d)

Hukum acara yang berlaku dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Mahkamah Tata Usaha Negara

20.

Apa yang dimaksud dengan asas curia novit?

a)

Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat

b)

hakim yang menetapkan beban pembuktian

c)

pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili , dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas

d)

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkaran yang terlah mempunyai kekuatan hukum tetap, final, dan mengikat