WorksheetsUJI PEMAHAMAN PEGAWAI
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Kasus dibawah ini tidak dapat dijamin oleh BPJS kesehatan, kecuali :
pelayanan kesehatan tahanan pada Polri
pelayanan kesehatan pada korban kekerasan wanita dan anak
pelayanan akupunktur medis
pelayanan protesa gigi
Regulasi dibawah ini yang masih berlaku dalam penjaminan program JKN, kecuali :
Perpres 82 tahun 2023
Perpres 107 tahun 2013
Perpres 28 tahun 2016
Perpres 47 tahun 2021
Jenis Layanan yang dapat diakses melalui VIKA yaitu :
Cek tagihan iuran dan cek nomor kartu peserta
Cek status peserta dan Cek Fasilitas Kesehatan
Cek nomor kartu peserta dan permintaan informasi
Cek status peserta dan cek tagihan iuran
Loket Pelayanan yang ada di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten antara lain :
Loket Administrasi, Loket Prioritas
Loket Pengaduan, Loket Prioritas
Loket Administrasi, Loket Pelayanan Online, Loket PIPP,
Loket Administrasi, Loket PIPP, Loket Prioritas
Peserta yang termasuk dalam Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah:
Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai
Peserta Program Jaminan Kesehatan.
Peserta yang tergolong miskin dan tidak dapat membayarkan iurannya
Peserta yang telah terdapat pada Sensus kependudukan sebagai peserta tidak mampu
Peserta tidak mampu dan membutuhkan perawatan secepatnya
Perubahan FKTP dapat dilakukan setiap :
1 bulan sekali
3 Minggu sejak terdaftar difaskes sebelumnya
3 Bulan sejak terdaftar di faskes sebelumnya
45 hari sejak terdaftar di faskes sebelumnya
Syarat dan Ketentuan yang benar bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) untuk dapat mendaftar program REHAB adalah
Peserta sudah terdaftar autodebet
Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan
Peserta dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
Peserta telah pindah segmen kepesertaan
Perhitungan denda pelayanan Tahun 2023 yang betul di bawah ini adalah
5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 24 bulan)
2,5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 24 bulan)
5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan)
2,5% X Biaya Perawatan X Bulan Menunggak (Maksimal 12 bulan)
Pernyatan berikut merupakan Janji Layanan di FKRTL, kecuali :
Tidak melakukan pembatasan hari rawat
Menerima NIK untuk pendaftaran pelayanan
Melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi
Melayani peserta yang diluar wilayah terdaftar wilayah FKTP terdaftranya sesuai dengan ketentuan
Berapa jumlah pertanyaan pada kuesioner kessan :
10
5
6
7
