NEW
Font size
WorksheetsPNP Periode Oktober 2023
Total questions: 15
Worksheet time: 24mins
Ketentuan update data untuk sub bidang yang saat ini berlaku adalah memiliki pengalaman di sub bidang yang sama minimal berapa tahun terakhir?
2 Tahun
3 Tahun
4 Tahun
5 Tahun
Selama bulan Oktober 2023 informasi Coaching Clinic Vendor aplikasi iVendor Fitur Full Digitalisasi Layanan Registrasi Vendor dan Layanan Invoice Payment Pilot Project PT Pertamina Persero dilaksanakan setiap hari:
Senin, Selasa, dan Rabu pukul 13:00 – 17:00
Selasa, Rabu, dan Jumat pukul 13:00 – 17:00
Senin, Rabu, dan Jumat pukul 13:00 – 17:00
Selasa, Kamis, Jumat pukul 13:00 – 17:00
Jika terdapat catatan dari dispute dengan keterangan “ mohon melampirkan KOM” dan vendor menanyakan apa yang dimaksdu dengan KOM yaitu:
Kick of Meaning
Kick off Meaning
Kick off Meeting
Kick of Meeting
Dibawah ini merupakan Dokumen yang dibutuhkan terkait perubahan alamat perusahaan, kecuali..
Scan NPWP Perusahaan
SK Domisili
Surat Referensi Bank
Surat permohonan perubahan alamat perusahaan
Setelah Go Live Full Digitalized, terdapat 2 status RTV untuk PT Pertamina (Persero). Informasi apa yang dapat disampaikan jika vendor mendapatkan email konfirmasi Return to Vendor - Force Close?
Tagihan dikembalikan kepada vendor karena tagihan yang di-submit tidak memenuhi proses verifikasi, sehingga untuk penagihan ulang vendor diarahkan untuk re-submit invoice, FP, dan PA yang sesuai pada iVendor.
Tagihan dikembalikan ke vendor karena terdapat kekurangan dokumen dan vendor tidak mengirimkan kekurangan dokumen tersebut melalui e-mail tim Dispute pada waktu yang ditentukan.
Tagihan dikembalikan kepada vendor karena tagihan yang di-submit tidak memenuhi proses verifikasi dan BAST tidak dapat digunakan kembali, sehingga untuk penagihan ulang vendor diarahkan untuk re-submit BAST, invoice, FP, dan PA yang sesuai pada iVendor.
Tagihan dalam proses verifikasi kesesuaian dokumen.
Kode Faktur Pajak yang digunakan atas transaksi penyerahan atau impor Barang/Jasa kena Pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:
070
080
040
030
Jika customer mengalami kendala email yang didaftarkan tidak sesuai, customer dapat melakukan pengajuan reset email melalui …
Email pcc135@pertamina
Saat ini 6 entitas yang baru go live pada iVendor layanan vendor registrasi adalah..
PT PIS, PT PGE, PTPL, PT KPB, PT NR, dan PT Patlog
PT PIS, PT EP, PTPL, PT KPB, PT NR, dan PT Patlog
PT PIS, PT PPI, PTPL, PT KPB, PT NR, dan PT Patlog
PT PIS, PT PR, PTPL, PT KPB, PT NR, dan PT Patlog
Fitur UBO (Ultimate Beneficial Owner (UBO) pada tampilan baru iVendor dapat di upload di tab...
Info Umum
Kepemilikan
Akta Perusahaan
Dokumen Lain-lain
Setelah Go Live iVendor Fully Digitalized, prosedur penagihan vendor OTV yang bekerjasama dengan PT Pertamina Persero adalah...
Mengirimkan kelengkapan dokumen tagihan ke edoc.ssc@pertamina.com
Pengajuan BAST dan invoice melalui iVendor, serta kelengkapan dokumen akan terkirim juga melalui iVendor by sistem
Mengirimkan kelengkapan dokumen tagihan ke sofdoc@pertamina.com
Pengajuan BAST dan invoice melalui iVendor, kelengkapan dokumen tagihan dikirimkan ke edoc.ssc@pertamina.com
Berikut adalah penjelasan terkait iVendor Full Digitalized yang dapat dijelaskan kepada vendor, yaitu...
Approval BAST menggunakan tandatangan elektronik tersertifikasi dan e-meterai yang datanya berdasarkan pada dokumen Pakta Integritas, Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen, dan Pengelolaan Akun iVendor yang telah di-upload di iVendor.
Vendor tidak harus melakukan update pengelolaan akun iVendor menggunakan e-sign tersertifikasi dan e-meterai.
Vendor OTV dan asing mengirimkan dokumen tagihan ke e-mail edoc.ssc@pertamina.com.
Approval BAST menggunakan OTP yang dikirimkan ke e-mail utama yang terdaftar atau menggunakan MFA, sehingga tidak lagi diperlukan tanda tangan basah ataupun digital pada BAST.
Setelah Go Live Full Digitalized, terdapat 2 status RTV. Jika vendor ingin menagihkan kembali tagihan yang mendapatkan email konfirmasi Return to Vendor - Re Invoice, arahan yang dapat disampaikan adalah...
Vendor diarahkan untuk re-submit invoice, FP, dan PA yang sesuai pada iVendor dengan memilih menu Tracking, lalu tab invoice, klik logo view untuk melihat detail tracking, lalu klik RTV - Reopen invoice untuk merevisi dokumen invoice dan faktur pajak.
Vendor diarahkan untuk re-submit BAST pada iVendor dengan memilih menu Tracking, lalu tab invoice, klik logo view untuk melihat detail tracking, lalu klik RTV - Reopen invoice untuk merevisi dokumen invoice dan faktur pajak.
Vendor diarahkan untuk membuat BAST baru pada iVendor dengan memilih menu BAST, kemudian mengikuti langkah-langkah untuk pembuatan BAST kembali.
Vendor diarahkan untuk edit invoice yang sebelumnya dibuat lalu koordinasi dengan BU untuk pembuatan PA baru, kemudian kirimkan lagi semua dokumen penagihan yang telah direvisi melalui e-mail.
Langkah-langkah approval BAST menggunakan MFA adalah...
Klik menu BAST => pilih BAST yang sudah approve dengan klik logo view => klik Approve BAST => Jenis OTP pilih Google/Microsoft Authenticator => masukkan kode unik yang masuk pada aplikasi authenticator ke field Kode OTP => Klik konfirmasi
Klik menu BAST => pilih BAST yang sudah approve dengan klik logo view => klik Approve BAST => Jenis OTP pilih OTP Email => klik kirim OTP => Masukkan kode OTP yang masuk pada e-mail utama pada field Kode OTP => Klik konfirmasi
Klik menu Invoice => pilih BAST yang sudah approve dengan klik logo view => klik Approve Invoice => Jenis OTP pilih Email => klik kirim OTP => Masukkan kode OTP yang masuk pada e-mail utama pada field Kode OTP => Klik konfirmasi
Klik menu BAST => pilih BAST yang sudah approve dengan klik logo view => klik Approve BAST => Jenis OTP pilih kirim OTP Authenticator => klik kirim OTP => Masukkan kode OTP yang masuk pada e-mail utama pada field Kode OTP => Klik konfirmasi
Setelah Go Live Full Digitalized, apabila vendor menanyakan terkait penyampaian dokumen hardcopy, informasi yang dapat disampaikan adalah...
Hardcopy dokumen menggunakan tanda tangan digital dari kedua belah pihak (vendor & user) dan dikirimkan ke DMS terdekat.
Hardcopy dokumen menggunakan tanda tangan basah dari kedua belah pihak (vendor & user) dan dikirimkan ke DMS terdekat.
Hardcopy dokumen sudah tidak perlu dikirimkan karena sudah full digitalized.
Hardcopy dokumen tetap menggunakan tanda tangan digital, namun tidak perlu dikirimkan karena sudah full digitalized.
Dalam melayani pelanggan, setiap Agent harus memahami dan menggunakan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh management dalam bentuk atribut. Berikut adalah kata yang termasuk jargon, kecuali...
Angka kosong
Dulu
Bener
Sulit
