NEW
Font size
WorksheetsIstilah tentang Keinstrukturan (PermenPAN RB No 82 Th 2020)
Total questions: 11
Worksheet time: 6mins
1. Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN disebut:
Pejabat Fungsional
Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pusat
Instasi Pemerintah
Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu:
a. Jabatan Fungsional Tertentu
b. Jabatan Fungsional Umum
c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
d. Jabatan Fungsional Instruktur
Jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan:
a. Jabatan Fungsional Tertentu
b. Jabatan Fungsional Umum
c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
d. Jabatan Fungsional Instruktur
Keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan:
a. Tugas Belajar
b. Uji Kompetensi
c. Pelatihan Kerja
d. Standar Kompetensi
Yang dimaksud dengan melatih adalah:
a. Proses interaksi antar peserta, Instruktur, dan lingkungan Pelatihan Kerja dengan menggunakan metode Pelatihan Kerja dalam rangka mencapai kompetensi kerja.
b. Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang instruktur
c. Proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosialkultutural dari Instruktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan
d. Pencari kerja, pekerja, dan pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja, maupun masyarakat umum yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
Pencari kerja, pekerja, dan pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja, maupun masyarakat umum yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
a. Pelatihan Kerja
b. Standar Kerja
c. Peserta Pelatihan
d. Pejabat yang Berwenang
Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun
a. Uji Kompetensi
b. Standar Kompetensi
c. Sasaran Kinerja Pegawai
d. Standar Kinerja Pegawai
Deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
a. Uji Kompetensi
b. Standar Kompetensi
c. Pelatihan Kompetensi
d. Syarat Kompetensi
Proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosialkultutural dari Instruktur dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
a. Uji Kompetensi
b. Pelatihan Manajerial
c. Sasaran Kinerja Pegawai
d. Pelatihan Teknis
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Instruktur:
a. Kementerian Sosial
b. Kementerian Pertanian
c. Kementerian Ketenagakerjaan
d. Lembaga Administrasi Negara
Hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur disebut dengan:
Penetapan Angka Kredit
Angka Kredit Kumulatif
Angka Kredit
Tim Penilai Angka Kredit
