WorksheetsKESAI-4
Total questions: 30
Worksheet time: 23mins
Name
Class
Date
1.
Yang harus diperhatikan dalam mengomunikasikan hasil penugasan audit intern adalah kriteria Komunikasi hasil penugasan audit intern, komunikasi atas kelemahan sistem pengendalian intern, komunikasi atas ketidakpatuhan auditan terhadap Kualitas peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan, komunikasi; Metodologi, Bentuk, Isi dan Frekwensi komunikasi: Tanggapan Audit; Kesesuaian dengan Standar Audit, serta:
a)
Pemantauan tindak lanjut
b)
Pendistribusian hasil audit Intern
c)
Komunikasi kreatif
d)
Pengkomunikasian ketidakpatuhan auditan
2.
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) diterbitkan oleh:
a)
Menteri Keuangan
b)
BPKP
c)
BPK
d)
KPK
3.
Landasan hukum SPKN antara lain adalah:
a)
Undang-Undang Dasar Ri Tahun 1945
b)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03.1/M.PAN/03/2007
c)
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004
d)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008
4.
SPKN memuat tujuh butir pernyataan standar pemeriksaan yaitu Standar, umum. Standar pelaksanaan pemeriksaan keuangan. Standar pelaporan pemeriksaan keuangan, Standar, pelaksanaan pemeriksaan kinerja, Standar pelaporan pemeriksaan kinerja, Standar pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu serta:
a)
Ruang lingkup Standar Audit APIP
b)
Ruang lingkup Kode Etik APIP
c)
Ruang lingkup SPKN
d)
Standar Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
5.
Pernyataan Standar Pemeriksaan Nomor 1 tentang standar umum mengatur kriteria yang bersifat umum untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
a)
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
b)
Kompetensi auditor
c)
Independensi
d)
Akuntabilitas
6.
Pernyataan Standar Pemeriksaan Nomor 5 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja antara lain mengatur hal-hal berikut
a)
Kewajiban APIP dan Auditor
b)
Penerbitan dan pendistribusian laporan hail pemeriksaan
c)
Audit kinerja dan kewajiban auditor
d)
Audit investigatif dan kewajiban auditor
7.
Dalam Standar Profesi Auditor Internal (SPA) yang diterbitkan oleh Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal, membagi standar audit menjadi dua kolompok besar, yaitu:
a)
Kriteria atau ukuran mutu minimal dan Kriteria pelaksanaan pemeriksaan
b)
Aturan untuk APIP secara Umum dan Aturan secara khusus
c)
Standar Atribut dan Standar Kinerja
d)
Urutan tindakan yang harus dilaksanakan APIP dan Urutan pelaporan
8.
Auditor internal harus memiliki sikap mental yang obyektif, tidak memihak dan menghindari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan. Hal ini diuraikan dalam Standar Profesi Audit Internal sebagai:
a)
Kebijakan dalam kegiatan audit
b)
Status APIP dalam organisasi
c)
Pengernbangan program dan pengendalian kualitas audit
d)
Obyektivitas Auditor Internal
9.
Independensi dimana | fungi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungi tersebut memenuhi tanggungjawabnya disebut:
a)
Independence in facts
b)
Independensi Profesi
c)
Independensi Praktisi
d)
Independensi Organisasi
10.
Menurut Standar Profesi Audit Internal (SPA), dalam melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi informasi, menganalisis dan mengevaluasi, mendokumentasikan informasi, serta:
a)
Melakukan supervisi penugasan
b)
Transparan
c)
Mematuhi kode etik
d)
Mengkomunikasikan hasil audit
11.
Standar merupakan kriteria atau ukuran mutu kinerja yang harus dicapai. Tujuan standar audit antara lain adalah untuk:
a)
Menjaga mutu pekerjaan auditor agar letap mendapat kepercayaan dari masyarakat
b)
Membuat suatu bidang pelayanan tertentu agar dibutuhkan masyarakat
c)
Menjalankan suatu bidang pekerjaan agar dapat melayani seseorang, atau badan.
d)
Menciptakan suatu pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
12.
Pada umumnya tidak semua pengguna jasa audit memahami hal-hal yang berkaitan dengan auditing. Untuk itu profesi auditor mengatur dan menetapkan kode etik dan standar audit, serta melaksanakan program jaminan mutu. Program jaminan mutu dibangun dan dilaksanakan:
a)
Agar standar etika audit berbeda dengan standar profesi lainnya yang ada di masyarakat
b)
Agar masyarakat juga bangga terhadap profesi auditor
c)
Dalam upaya pemenuhan standar audit yang mengharuskan auditor menggunakan keahlian profesional dengan cermat dan seksama
d)
Untuk memaksa masyarakat, mematuhi standar audit
13.
Kode etik APP diberlakukan bagi seluruh auditor dan Pegawai Neger Sipil yang diberi tugas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauar tindak lanjutnya. Kode etik APIP terdiri dari:
a)
Aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip kerja auditor
b)
Ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan, yang menyangkut kepentingan orang banyak
c)
Prinsip-prinsip etika yang merupakan pokok-pokok yang melandasi perilaku auditor dan aturan perilaku yang menjelaskan lebih lanjut prinsip-prinsip perilaku auditor
d)
Ukuran mutu minimal yang harus dicapai auditor dalam menjalankan tugas auditnya
14.
Salah satu landasan hukum yang menjadi acuan kode etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah:
a)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
b)
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2008
c)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 tahun 2008
d)
Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 tahun 2008
15.
Prinsip etika yang melandasi sikap dan perilaku auditor dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan perilaku profesional, serta:
a)
Disiplin
b)
Anggun
c)
Tegas
d)
Integritas
16.
Aturan perilaku untuk individu auditor intern yang mewajibkan auditor intern pemerintah untuk memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan ketrampilan, serta pengalaman yang diperlukan disebut:
a)
Obvektivitas
b)
Kerahasiaan
c)
Kompetensi
d)
Akuntabel
17.
Apabila ada Ketua Tim audit intern yang menyarankan anggota timnya untuk membakar bukti penyerahan uang yang dilakukan pimpinan unit kerja kepada pihak ketiga demi kepentingan organisasi merupakan pelanggaran Kode Etik Auditor Internal Pemerintah Indonesia (KE-AIPI) sebagai berikut:
a)
Tindakan yang tidak sesuai dengan KE-AIPI tersebut tidak dapat diberikan toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi
b)
Auditor Intern Pemerintah diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis
c)
Pelanggaran terhadap KE-AIPP tidak mengakibatkan auditor pemerintah diberi peringatan atau diberhentikan dari tugas pengawasan dan atau organisasi
d)
Tindakan Ketua Tim tersebut dibenarkan dalam KE-AIPI
18.
Dalam buku Sawyers Internal Auditing, karangan Profesor-Welenski, ada 7 (tujuh) syarat suatu pekerjaan keahlian dapat digolongkan sebagai suatu profesi, salah satunya adalah:
a)
Bag yang ingin terlibat dalamn profesi dimaksud, mengerti ruang lingkupnya
b)
Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani kepentingan orang banyak
c)
Perlu menjadi anggota dalam organisasi profesi lain
d)
Untuk meningkatkan keahliannya selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi lain
19.
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal menvusun kode etik dengan pendekatan yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan latar belakang organisasi yang berbeda dengan APIP Istilah yang digunakan Konsorsium adalah:
a)
Perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap anggota
b)
Standar etika yang akan diberlakukan
c)
Standar Perilaku Auditor Internal
d)
Rasionalisasi perbuatan yang tidak etis
20.
Etika profesi bagi akuntan di Indonesia dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia(IAI) tahun 1973. Berdasarkan hasil Kongres ke-7 (Al tahun 1988, telah dilakukan beberapa perubahan pada kerangka kode etik IAl, Adapun prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, terdiri atas:
a)
5 Prinsip
b)
6 prinsip,
c)
7 prinsip
d)
8 prinsip
21.
Ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit Intern yang wajib dipedomani oleh Auditor Intern Pemerintah Indonesia (API) disebut
a)
Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia
b)
Standar Audit Auditor Intern Pemerintah indonesia
c)
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
d)
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
22.
Menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah, merupakan:
a)
Tujuan Standar Audit AIPI
b)
Fungsi AlPI
c)
Ruang Lingkup AlPI
d)
Peran AIPI
23.
Standar audit berfungsi sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam.
a)
Integritas
b)
Obyektivitas
c)
Pelaksanaan perencanaan audit intern oleh Pimpinan APIP
d)
Kompetensi
24.
Pengelompokan kegiatan ke dalam kegiatan penjaminan, kualitas dan kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas (antara lain konsultansi, sosialisasi dan asistensi), merupakan:
a)
Tujuan Standar Audit AlPI
b)
Fungsi AIPI
c)
Ruang Lingkup kegiatan Audit Intern
d)
Peran AIPl
25.
Standar Audit AIPI yang mengatur mengenai karakteristik umum yang meliputi tanggung jawab, sikap, dan tindakan dari penugasan audit intern serta organisasi dan pihak-pihak yang melakukan kegiatan audit intern, dan berlaku umum untuk semua penugasan audit intern, dan dibagi menjadi prinsip-prinsip dasar dan standar umum disebut:
a)
Standar pelaksanaan
b)
Standar atribut
c)
Standar pelaksanaan audit intern
d)
Standar komunikasi audit intern
26.
Terdapat enam prinsip dasar yang ditetapkan dalam Standar Audit API yaltu: visi, misi, tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab APIP; independensi dan obyektivitas; independensi APIP; obyektivitas auditor; gangguan terhadap independensi dan obyektivitas, serta:
a)
Kompetensi auditor
b)
Kecermatan profesional auditor
c)
Kepatuhan terhadap standar audit
d)
Kepatuhan terhadap kode etik
27.
Standar -audit API yang menggambarkan sifat khusus kegiatan audit intern dan menyediakan kriteria untuk menilai kinerja audit intern, yang dibagi menjadi standar pelaksanaan audit intern dan standar komunikasi audit intern disebut:
a)
Performance Standards
b)
Attribute Standards
c)
Audit Charter
d)
Quality Assurance
28.
Standar atribut dalam standar audit API yang meliputi kompetensi dan kecermatan profesional, kewajiban auditor serta program pengembangan dan penjaminan kualitas, merupakan:
a)
Standar Kompetensi Auditor
b)
Standar Due Profesional Care
c)
Standar Peer Review
d)
Standar Umum
29.
Dalam standar pelaksanaan audit intern, diatur mengenai pengelolaan kegiatan audit intern, sifat kerja kegiatan audit intern, perencanaan penugasan audit intern dan:
a)
Pelaksanaan penugasan audit intern
b)
Mengelola sumber daya
c)
Menyampaikan laporan berkala
d)
Melakukan koordinasi
30.
Standar komunikasi audit intern mengatur mengenai komunikasi hasil penugasan audit intern serta pemantauan tindak lanjut. Auditor harus mengomunikasikan hasil penugasan audit internnya, karena berguna untuk:
a)
Membuat semakin kompleksnya pemantauan tindak lanjut
b)
Menghindari kesalahpahaman atas hasil penugasan audit intern
c)
Mencakup sasaran dan rang lingkup penugasan audit
d)
Membuat pelaksanaan penugasan menjadi tepat waktu.
100 %
