NEW
Font size
WorksheetsQuiz on Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
Apa tujuan dari pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu?
Untuk mempromosikan pemilihan yang adil dan transparan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi
Untuk memantau kegiatan kampanye
Untuk mencegah kecurangan pemilihan
Apa hukuman bagi mereka yang mengganggu atau menghalangi kegiatan kampanye Pemilu?
Hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp12.000.000
Hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda hingga Rp12.000.000
Hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp24.000.000
Hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda hingga Rp24.000.000
Apa hukuman bagi pelaksanaan kampanye Pemilu di luar jadwal yang ditentukan?
Hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp12.000.000
Hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda hingga Rp12.000.000
Hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp24.000.000
Hukuman penjara hingga 1 tahun dan denda hingga Rp24.000.000
Apa tujuan dari program pengawasan partisipatif oleh Bawaslu?
Mencegah kecurangan dan pelanggaran selama proses pemilihan.
Mengumpulkan data untuk analisis statistik perilaku pemilih.
Mempromosikan penggunaan teknologi dalam proses pemilihan.
Melibatkan masyarakat dalam memantau proses pemilihan dan memastikan keadilan dan transparansi.
Apa saja jenis-jenis pencegahan pelanggaran Pemilu?
Pencegahan hukum, Pencegahan administratif, Pencegahan sosialisasi dan pendidikan, Pencegahan pengawasan dan pemantauan, Pencegahan sanksi
Pencegahan kesadaran, Pencegahan komunikasi, Pencegahan kolaborasi
Pencegahan politik, Pencegahan ekonomi, Pencegahan lingkungan
Pencegahan fisik, Pencegahan teknologi, Pencegahan keuangan
Apa peran Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional?
Untuk mengkoordinasikan kegiatan kampanye di tingkat nasional
Untuk mendaftarkan Pelaksana Kampanye Pemilu
Untuk memantau proses pemilihan
Untuk mendidik masyarakat tentang pemilihan
Siapa yang bertanggung jawab atas implementasi teknis Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden?
Kepolisian Negara Republik Indonesia
KPU
Bawaslu
Partai Politik Peserta Pemilu
Kapan batas waktu pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu?
1 hari sebelum dimulainya Kampanye Pemilu
3 hari sebelum dimulainya Kampanye Pemilu
1 minggu sebelum dimulainya Kampanye Pemilu
1 bulan sebelum dimulainya Kampanye Pemilu
Siapa saja yang harus diinformasikan oleh Parpol sebelum melaksanakan Kampanye Pemilu?
Bawaslu
Kepolisian
Semua jawaban di atas
KPU
Kampanye Pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut, kecuali?
Proporsional
Transparansi
Terbuka
Akuntabel
Siapa yang harus diinformasikan tentang penggantian Tim Kampanye?
Bawaslu dan Kepolisian
KPU, Bawaslu, dan Kepolisian
KPU dan Bawaslu
KPU dan Kepolisian
Apa peran Pelaksana Kampanye Pemilu?
Membantu Tim Kampanye dalam mengorganisir Aktivitas Kampanye
Menggantikan Tim Kampanye untuk Pemilihan Legislatif
Mendukung Aktivitas Kampanye untuk Pemilihan Umum
Mengumumkan nama-nama Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden
Siapa yang dapat menjadi bagian dari Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilihan Legislatif?
Pejabat Partai Politik dan Kandidat
Pejabat Partai Politik dan Manajer Kampanye
Kandidat dan Manajer Kampanye
Pejabat Partai Politik, Kandidat, dan Manajer Kampanye
Apa isi dari Kampanye Pemilu untuk Pemilihan Legislatif?
Visi, Misi, dan Program Partai Politik dan Kandidat
Visi, Misi, dan Program Partai Politik
Visi, Misi, dan Program Pemerintah
Visi, Misi, dan Program Kandidat
Apa yang menjadi tujuan utama dari Kampanye Pemilu?
Menghalangi pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Menyebarluaskan informasi yang salah dan kebingungan di antara pemilih.
Mendorong sikap apatis terhadap proses politik.
Meyakinkan pemilih untuk mendukung kandidat atau partai politik tertentu.
Apa yang menjadi prinsip utama dari Kampanye Pemilu?
Mempengaruhi pemilih dan memperoleh dukungan mereka
Mengelakkan pemilih dan tidak mendapatkan dukungan mereka
Mengabaikan pemilih dan tidak memperoleh dukungan mereka
Menghindari pemilih dan tidak mencari dukungan mereka
Metode kampanye Pemilu meliputi berikut ini, kecuali?
Rapat umum
Iklan media massa
Media Sosial
Debat calon legislatif
Hal yang dilarang dalam kampanye adalah berikut ini, kecuali?
menghasut dan mengadu domba
mengkritik pemerintah
mengganggu ketertiban umum
menggunakan fasilitas pemerintah
Pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye Pemilu adalah berikut ini, kecuali?
Gubernur Bank Indonesia
Komisaris BUMN
Ketua DPR RI
Kepala Desa
Berapa lama masa kampanye Pemilu yang diatur dalam PKPU 15/2023?
25 Hari
35 Hari
50 Hari
75 Hari
Sumber dana kampanye yang sah adalah berikut ini, kecuali?
Dana pribadi paslon
Partai politik
APBN
Sumbangan dari luar negeri
Masa tenang berlangsung selama?
1 hari
3 hari
5 hari
7 hari
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai tanaggal?
20 November 2023
25 November 2023
28 November 2023
01 Desember 2023
Kapan Pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan?
11 Februari 2024
12 Februari 2024
13 Februari 2024
14 Februari 2024
Kampanye Pemilu diikuti oleh Peserta Kampanye. Peserta kampanye Pemilu terdiri atas?
Partai Politik
Pelaksana Kampanye
Peserta Pemilu
Masyarakat umum
Bahan kampanye pemilu menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah berikut ini, kecuali?
Sembako
Pakaian
Stiker
Penutup kepala
Menurut PKPU 15/2023, biaya bahan kampanye jika dikonversikan dalam bentuk uang adalah maksimal sebesar?
Rp60.000
Rp80.000
Rp100.000
Rp150.000
kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu adalah difinisi dari?
Kampanye Pemilu
Pendidikan Politik
Sosialisasi Pemilu
Pengawasan Partisipatif
Kampanye dengan metode Rapat Umum dilaksanakan maksimal hingga?
Pukul 16.00
Pukul 18.00
Pukul 20.00
Pukul 22.00
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu dikenai hukuman?
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000
