NEW
Font size
WorksheetsKumpulan Soal-soal Bimtek Badilag Part 3
Total questions: 51
Worksheet time: 26mins
Nilai kekuatan pembuktian atas bukti saksi adalah
Sempurna
bebas
terikat unus testis nullus testis
mengikat
Fakta-fakta yang tidak perlu dibuktikan dalam perkara perdata adalah, kecuali
fakta yang diketahui oleh hakim secara pribadi
fakta yang berdasar hukum positif
fakta yang diketahui umum
fakta yang ditemukan selama dalam proses persidangan
Pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta-fakta. Maka fakta yang harus dinilai dan diperhitungkan oleh hakim adalah
fakta yang diajukan oleh berbagai sumber
terbatas pada fakta yang diajukan dalam persidangan
fakta yang diungkapkan selama perkara belum diputus
fakta yang diajukan pada saat sidang pemeriksaan setempat
Alat bukti yang tidak dapat dibantah dengan bukti lawan adalah
Pengakuan
Akta autentik
Saksi
Akta di bawah tangan
Diantara alat bukti berikut yang paling kuat nilai kekuatan pembuktiannya adalah
Pengakuan
Akta autentik
Akta di bawah tangan
Saksi
Batas minimal alat bukti persangkaan adalah
Tidak bisa berdiri sendiri, minimal harus ada 1 persangkaan atau 1 persangkaan tidak memerlukan bukti lain
Tidak bisa berdiri sendiri, minimal harus ada 2 persangkaan
Tidak bisa berdiri sendiri, minimal harus ada 2 persangkaan atau 1 persangkaan ditambah dengan alat bukti-bukti lain
Tidak bisa berdiri sendiri, minimal harus ada 2 persangkaan atau 1 persangkaan ditambah dengan salah satu alat bukti lain
Fakta yang bernilai pembuktian terbatas pada fakta yang konkret dan relevan artinya
bersifat appropriate
bersifat default
bersifat prima facie
bersifat ultra vires
Nilai kekuatan bukti sumpah tambahan adalah
bersifat mutlak, namun tidak memaksa
bersifat tidak mutlak namun memaksa
bersifat mutlak dan memaksa
bersifat tidak mutlak dan tidak memaksa
Diantara alat bukti berikut yang paling kuat nilai kekuatan pembuktiannya adalah
Pengakuan
Akta autentik
Akta di bawah tangan
Saksi
Dalam proses pembuktian perkara perdata, seringkali ditemukan dalam menemukan dan mewujudkan kebenaran. Hal ini disebabkan karena, kecuali
Adversial system
Ultimate truth
Kedudukan hakim dalam proses pembuktian perdata bersifat pasif
Bukti yang diajukan oleh para pihak tidak dianalisis oleh ahli
Dalam pemeriksaan pengadilan diatur oleh hukum formal yang sekaligus merupakan rule of law dalam proses arguments dalam penanganan perkara di pengadilan. Uraian di atas termasuk pengertian dari lapisan argumentasi hukum
Lapisan logika
Lapisan dialektika
Lapisan manajerial
Lapisan prosedural
Berkut ini adalah lapisan dalam argumentasi hukum, kecuali:
Lapisan logika
Lapisan dialektika
Lapisan manajerial
Lapisan prosedural
Menetapkan hukumnya dan penetapan hukum itu merupakan jawaban dari pada petitum yang dimohon oleh Penggugat. Kalimat diatas adalah makna dari istilah
Konstatir
Legalisir
Konstituir
Kualifisir
Sebelum menemukan hukumnya, dalam mengadili suatu perkara yang diajukan padanya, hakim harus mengetahui dengan jelas tentang
fakta dan peristiwa
peraturan perundang-undangan
logika hukum
teori hukum
Melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya suatu peristiwa yang diajukan oleh para pihak yang berperkara adalah makna dari istilah
Konstatir
Legalisir
Kualifisir
Konstituir
Menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi dengan cara memilih kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa hukum dari hasil pemeriksaan di persidangan adalah makna dari istilah
Konstatir
Legalisir
Kualifisir
Konstituir
Terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dalam persidangan, terdapat beberapa sumber terkait upaya hakim dalam menemukan hukum, kecuali:
Kitab Peraturan Perundang-undangan tertulis
Yurisprudensi
Doktrin hukum
Opini Media
Apabila hakim tidak menemukan hukum dari sumber-sumber yang ada, maka hakim harus mencarinya dengan menggunakan metode
Penalaran hukum
Interpretasi dan konstruksi hukum
Analisa perkara
Konstituir
Penemuan oleh hakim hanya boleh dilakukan kalau peraturannya belum ada untuk suatu kasus in konkreto atau peraturannya sudah ada tapi belum jelas. Kalimat diatas merupakan makna dari istilah
Sens clair
Yurisprudensi
Doktrin hukum
Logika hukum
Langkah-langkah argumentasi hukum hakim dalam memutus perkara, kecuali
Konstatir
Legalisir
Kualifisir
Konstituir
Menolak atau menerima argumentasi tidak didasarkan pada nilai penalarannya, melainkan lebih didasarkan pada kebesaran nama dan kewibawaan, kekuasaan, keahlian siapa yang mengajukan argumentasi tersebut. Uraian di atas termasuk kekeliruan penalaran dalam jenis
Agumentum ad lgnorantiam (AAI)
Argumentum ad Hominem (AAH)
Argumentum ad Verecundiam (AAV)
Argumentum ad Misericordiam (AAM)
Menerima/menolak argumentasi hanya karena ancaman dan menimbulkan perasaan takut. Uraian di atas termasuk kekeliruan penalaran dalam jenis
Argumentum ad lgnorantiam (AAI)
Argumentum ad Baculum (AAB)
Argumentum ad Verecundiam (AAV)
Argumentum ad Misericordiam (AAM)
Kenneth J. Vandeveld menyebutkan 5 langkah penalaran hukum, kecuali
Analyze the sources of law
Identify the applicable sources of law
Research the structure of the fact
Apply the structure of rules to the fact
Menolak atau menerima argumen tidak didasarkan pada buruknya penalaran. tapi lebih disebabkan keadaan pribadi yang menyampaikan argumentasi. Uraian di atas termasuk kekeliruan penalaran dalam jenis
Argumentum ad lgnorantiam (AAl)
Argumentum ad Hominem (AAH)
Argumentum ad Verecundiam (AAV)
Argumentum ad Baculum (AAB)
Dalam praktik peradilan, penemuan hukum dengan metode konstruksi dapat dijumpai dalam bentuk di bawah ini, kecuali:
Argumen peranalogian
Metode argumentum a'contrario
Doktrin hukum
Pengkonkretan hukum (Rechtsvervijning)
Metode penafsiran interpretasi yang paling sederhana jika dibanding dengan metode penafsiran lain adalah
Metode penafsiran sistematis atau logis
Metode penafsiran historis
Metode penafsiran gramatikal
Metode penafsiran susbtantif
Makna dari metode penafsiran sosiologis atau teleologis adalah
Metode penafsiran dengan menerapkan undang-undang berdasarkan tujuan kemasyarakatan
Metode penafsiran dengan menerapkan undang-undang berdasarkan tujuan doktrin hukum
Metode penafsiran dengan menerapkan undang-undang berdasarkan tujuan pembentukan hukum
Metode penafsiran dengan menerapkan undang-undang berdasarkan tujuan kemanusiaan
Dalam membuat putusan atau kasus yang dihadapi, sebelum menemukan hukumnya, hakim harus melewati proses tahapan-tahapan, kecuali
Perumusan masalah/pokok sengketa
Pengumpulan data dalam proses pembuktian
Analisa data untuk menemukan fakta
Penelusuran fakta-fakta di luar persidangan
Berikut adalah jenis-jenis metode interpretasi, kecuali
Metode interpretasi substantif
Metode interpretasi gramatikal
Metode interpretasi komprehensif
Metode interpretasi sistematis atau logis
Penafsiran yang didasarkan pada sejarah terjadinya peraturan adalah pengertian dari
Metode interpretasi ekstensif
Metode interpretasi komparatif
Metode interpretasi historis
Metode interpretasi futuristis
PERMA Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Pemanggilan dan persidangan secara elektronik
Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Administrasi manual
Persidangan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yaitu pada proses persidangan dengan acara.
Penyampaian Jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan penyarpaan putusan dan upaya hukum banding
Penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, penyampaian putusan
Penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan penyarpanan putusan
Penyampaian gugatan/permohonan/keber atan/bantahan/perawanan/intervensi beserta perubahannya. jawaban, replik, duplik. pembuktian, kesimpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding
Diantara yang menjadi konsideran lahirnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 adalah..
Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang memang seharusnya dibatalkan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan
Keharusan penambahan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019
Keharusan pengurangan beberapa ketentuan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.
Perlunya penyempurnaan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019
Yang termasuk kategori Pengguna Terdaftar adalah.
Advokat, kurator atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung
Avokat, kurator atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewapiban yang diatur oleh Dirjen
Advokat, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung
Semua subyek hukum yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung
Court calender berisikan
Materi persidangan
Amar putusan
Jadwal dan agenda persidangan
Pertimbangan hukum
Aplikasi e-court pada pengadilan tingkat pertama,
Aplikasi tersendiri
Menjadi bagian dani aplikasi SIPP
Menjadi bagian dari aplikasi Komdanas
Menjadi bagian dani aphikasi SIKEP
Court calender pertama, dibuat untuk agenda
Penyampaian Jawaban
Pembuktian
Mediasi
Pembacaan putusan
Persidangan secara elektronik dimulai..
Setelah dilakukan setelah pembacaan gugatan yang diajukan pihak
Setelah mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi
Setelah pihak menyatakan persetuyuan untuk dilaksanakan sidang secara elektronik
Setelah pihak memberikan jawaban
Sesuai ketentuan dalam Permana Nomor 7 Tahun 2022 alam hal Tergugat tidak setuju dilaksanakan persidangan secara elektronik, hard copy dan soft copy jawaban, duplik dan kesimpulan diserahkan kepada..
Petugas meja e-court untuk diserahkan kepada Hakim Ketua
Panitera Sidang melalui PTSP
Petugas meja informasi untuk diserahkan kepada Halim Ketua
Petugas prsp untuk diserahkan kepada Halim Ketua
Dalam hal Tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan dilakukan melalui..
Surat Tercatat
Surat Biasa
Surat Jasa Titipan
Surat yang dapat dipertanggungawabkan
Dalam persidangan secara elektronik, pada agenda jawab menjawab, para pihak
Tetap hadir secara fisik di persidangan
Pihak Penggugat saja yang hadir di persidangan
Tergugat saja yang hadir di persidangan
Tidak hadir secara fisik di persidangan
Sesuai ketentuan dalam Permana Nomor 7 Tahun 2022. persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, diantaranya dilakukan dengan prosedur.
Panitera Pengganti meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak
Juru Sita/juru Sita Pengganti meneruskan pokumen Elektronik kepada para pihak
Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak
Petugas Meja e-court meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak
Dalam pembuatan court calender, perlu
Diinput dalam fitur court calender dalam SIPP
Cukup dibuat secara manual saja
Cukup dicatat dalam BAS
Diinput dalam e-court
Dalam persidangan secara elektronik, pada agenda jawab menjawab
Tidak perlu ada persidangan, cukup dibuat BAS saja
Perlu ada persidangan dan dibuat BAS
Perlu ada persidangan, namun tanpa dibuat BAS
Tidak perlu ada persidangan, sehingga tanpa dibuat BAS
Apabila pihak berada di luar wilayah yurisdiksi, maka pemanggilan
Cukup dipanggil melalui domisili elektronik
Dipanggil melalui domisili elektroniknya dan domisili sebenarnya
Dipanggil melalui email pengadilan yang mewilayahi hukumnya untuk diteruskan ke pihak
Dipanggil melalui domisili elektroniknya dan ditembuskan kepada pengadilan yang mewilayahi hukumnya melalui e-mail
Pemanggilan secara elektronik (e-summon), ditujukan ke pihak melalui
Domisili elektroniknya
Domisili sebenarnya
Domisili sesuai alamat di KTP
Domisili tetapnya
Dalam agenda pembuktian
Pihak pihak hadir secara elektronik
Pihak pihak tidak hadir secara fisik di persidangan
Pihak pihak hadir secara online
Pihak pihak hadir secara fisik di persidangan
Dalam pemeriksaan saksi yang berdomisili di luar yurisdiksi, Ketua Pengadilan yang diminta bantuan
Menunjuk Hakim dan Panitera Sidang untuk memastikan kehadiran saksi secara fisik
Menunjuk Hakim dan Panitera sidang untuk memeriksa saksi
Menunjuk Hakim dan Panitera sidang untuk mendampingi saksi
Menunjuk Hakim dan Panitera sidang untuk memandu sumpah
Dalam persidangan secara elektronik, jika saksi berada di luar yuridiksi pengadilan pemeriksa, saksi
Harus diperiksa di ruang sidang pengadilan pemeriksa
Dapat diperiksa melalui teleconference
Dapat diperiksa melalui video call
Harus diperiksa Majelis Hakim pengadilan dimana saksi berdomisili
Yang melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berada di luar yurisdiksi pengadilan adalah
Hakim Pengadilan yang dimohonkan bantuan
Panitera Pengadilan yang dimohonkan bantuan
Ketua Pengadilan yang dimohonkan bantuan
Hakim Pengadilan pemeriksa perkara
Dalam persidangan elektronik
Tetap terlaksana tanpa persetujuan Tergugat
Harus dengan persetujuan Tergugat
Asal didaftarkan secara manual
Asal didaftarkan melalui aplikasi e-court
