wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kumpulan Soal-soal Bimtek Badilag Part 3

Total questions: 51

Worksheet time: 26mins

Name
Class
Date
1.

Nilai kekuatan pembuktian atas bukti saksi adalah

a)

Sempurna

b)

bebas

c)

terikat unus testis nullus testis

d)

mengikat

2.

Fakta-fakta yang tidak perlu dibuktikan dalam perkara perdata adalah, kecuali

a)

fakta yang diketahui oleh hakim secara pribadi

b)

fakta yang berdasar hukum positif

c)

fakta yang diketahui umum

d)

fakta yang ditemukan selama dalam proses persidangan

3.

Pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta-fakta. Maka fakta yang harus dinilai dan diperhitungkan oleh hakim adalah

a)

fakta yang diajukan oleh berbagai sumber

b)

terbatas pada fakta yang diajukan dalam persidangan

c)

fakta yang diungkapkan selama perkara belum diputus

d)

fakta yang diajukan pada saat sidang pemeriksaan setempat

4.

Alat bukti yang tidak dapat dibantah dengan bukti lawan adalah

a)

Pengakuan

b)

Akta autentik

c)

Saksi

d)

Akta di bawah tangan

5.

Diantara alat bukti berikut yang paling kuat nilai kekuatan pembuktiannya adalah

a)

Pengakuan

b)

Akta autentik

c)

Akta di bawah tangan

d)

Saksi

6.

Batas minimal alat bukti persangkaan adalah

a)

Tidak bisa berdiri sendiri, minimal harus ada 1 persangkaan atau 1 persangkaan tidak memerlukan bukti lain

b)

Tidak bisa berdiri sendiri, minimal harus ada 2 persangkaan

c)

Tidak bisa berdiri sendiri, minimal harus ada 2 persangkaan atau 1 persangkaan ditambah dengan alat bukti-bukti lain

d)

Tidak bisa berdiri sendiri, minimal harus ada 2 persangkaan atau 1 persangkaan ditambah dengan salah satu alat bukti lain

7.

Fakta yang bernilai pembuktian terbatas pada fakta yang konkret dan relevan artinya

a)

bersifat appropriate

b)

bersifat default

c)

bersifat prima facie

d)

bersifat ultra vires

8.

Nilai kekuatan bukti sumpah tambahan adalah

a)

bersifat mutlak, namun tidak memaksa

b)

bersifat tidak mutlak namun memaksa

c)

bersifat mutlak dan memaksa

d)

bersifat tidak mutlak dan tidak memaksa

9.

Diantara alat bukti berikut yang paling kuat nilai kekuatan pembuktiannya adalah

a)

Pengakuan

b)

Akta autentik

c)

Akta di bawah tangan

d)

Saksi

10.

Dalam proses pembuktian perkara perdata, seringkali ditemukan dalam menemukan dan mewujudkan kebenaran. Hal ini disebabkan karena, kecuali

a)

Adversial system

b)

Ultimate truth

c)

Kedudukan hakim dalam proses pembuktian perdata bersifat pasif

d)

Bukti yang diajukan oleh para pihak tidak dianalisis oleh ahli

11.

Dalam pemeriksaan pengadilan diatur oleh hukum formal yang sekaligus merupakan rule of law dalam proses arguments dalam penanganan perkara di pengadilan. Uraian di atas termasuk pengertian dari lapisan argumentasi hukum

a)

Lapisan logika

b)

Lapisan dialektika

c)

Lapisan manajerial

d)

Lapisan prosedural

12.

Berkut ini adalah lapisan dalam argumentasi hukum, kecuali:

a)

Lapisan logika

b)

Lapisan dialektika

c)

Lapisan manajerial

d)

Lapisan prosedural

13.

Menetapkan hukumnya dan penetapan hukum itu merupakan jawaban dari pada petitum yang dimohon oleh Penggugat. Kalimat diatas adalah makna dari istilah

a)

Konstatir

b)

Legalisir

c)

Konstituir

d)

Kualifisir

14.

Sebelum menemukan hukumnya, dalam mengadili suatu perkara yang diajukan padanya, hakim harus mengetahui dengan jelas tentang

a)

fakta dan peristiwa

b)

peraturan perundang-undangan

c)

logika hukum

d)

teori hukum

15.

Melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya suatu peristiwa yang diajukan oleh para pihak yang berperkara adalah makna dari istilah

a)

Konstatir

b)

Legalisir

c)

Kualifisir

d)

Konstituir

16.

Menilai peristiwa yang telah dianggap benar-benar terjadi dengan cara memilih kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa hukum dari hasil pemeriksaan di persidangan adalah makna dari istilah

a)

Konstatir

b)

Legalisir

c)

Kualifisir

d)

Konstituir

17.

Terhadap suatu perkara yang sedang diperiksa dalam persidangan, terdapat beberapa sumber terkait upaya hakim dalam menemukan hukum, kecuali:

a)

Kitab Peraturan Perundang-undangan tertulis

b)

Yurisprudensi

c)

Doktrin hukum

d)

Opini Media

18.

Apabila hakim tidak menemukan hukum dari sumber-sumber yang ada, maka hakim harus mencarinya dengan menggunakan metode

a)

Penalaran hukum

b)

Interpretasi dan konstruksi hukum

c)

Analisa perkara

d)

Konstituir

19.

Penemuan oleh hakim hanya boleh dilakukan kalau peraturannya belum ada untuk suatu kasus in konkreto atau peraturannya sudah ada tapi belum jelas. Kalimat diatas merupakan makna dari istilah

a)

Sens clair

b)

Yurisprudensi

c)

Doktrin hukum

d)

Logika hukum

20.

Langkah-langkah argumentasi hukum hakim dalam memutus perkara, kecuali

a)

Konstatir

b)

Legalisir

c)

Kualifisir

d)

Konstituir

21.

Menolak atau menerima argumentasi tidak didasarkan pada nilai penalarannya, melainkan lebih didasarkan pada kebesaran nama dan kewibawaan, kekuasaan, keahlian siapa yang mengajukan argumentasi tersebut. Uraian di atas termasuk kekeliruan penalaran dalam jenis

a)

Agumentum ad lgnorantiam (AAI)

b)

Argumentum ad Hominem (AAH)

c)

Argumentum ad Verecundiam (AAV)

d)

Argumentum ad Misericordiam (AAM)

22.

Menerima/menolak argumentasi hanya karena ancaman dan menimbulkan perasaan takut. Uraian di atas termasuk kekeliruan penalaran dalam jenis

a)

Argumentum ad lgnorantiam (AAI)

b)

Argumentum ad Baculum (AAB)

c)

Argumentum ad Verecundiam (AAV)

d)

Argumentum ad Misericordiam (AAM)

23.

Kenneth J. Vandeveld menyebutkan 5 langkah penalaran hukum, kecuali

a)

Analyze the sources of law

b)

Identify the applicable sources of law

c)

Research the structure of the fact

d)

Apply the structure of rules to the fact

24.

Menolak atau menerima argumen tidak didasarkan pada buruknya penalaran. tapi lebih disebabkan keadaan pribadi yang menyampaikan argumentasi. Uraian di atas termasuk kekeliruan penalaran dalam jenis

a)

Argumentum ad lgnorantiam (AAl)

b)

Argumentum ad Hominem (AAH)

c)

Argumentum ad Verecundiam (AAV)

d)

Argumentum ad Baculum (AAB)

25.

Dalam praktik peradilan, penemuan hukum dengan metode konstruksi dapat dijumpai dalam bentuk di bawah ini, kecuali:

a)

Argumen peranalogian

b)

Metode argumentum a'contrario

c)

Doktrin hukum

d)

Pengkonkretan hukum (Rechtsvervijning)

26.

Metode penafsiran interpretasi yang paling sederhana jika dibanding dengan metode penafsiran lain adalah

a)

Metode penafsiran sistematis atau logis

b)

Metode penafsiran historis

c)

Metode penafsiran gramatikal

d)

Metode penafsiran susbtantif

27.

Makna dari metode penafsiran sosiologis atau teleologis adalah

a)

Metode penafsiran dengan menerapkan undang-undang berdasarkan tujuan kemasyarakatan

b)

Metode penafsiran dengan menerapkan undang-undang berdasarkan tujuan doktrin hukum

c)

Metode penafsiran dengan menerapkan undang-undang berdasarkan tujuan pembentukan hukum

d)

Metode penafsiran dengan menerapkan undang-undang berdasarkan tujuan kemanusiaan

28.

Dalam membuat putusan atau kasus yang dihadapi, sebelum menemukan hukumnya, hakim harus melewati proses tahapan-tahapan, kecuali

a)

Perumusan masalah/pokok sengketa

b)

Pengumpulan data dalam proses pembuktian

c)

Analisa data untuk menemukan fakta

d)

Penelusuran fakta-fakta di luar persidangan

29.

Berikut adalah jenis-jenis metode interpretasi, kecuali

a)

Metode interpretasi substantif

b)

Metode interpretasi gramatikal

c)

Metode interpretasi komprehensif

d)

Metode interpretasi sistematis atau logis

30.

Penafsiran yang didasarkan pada sejarah terjadinya peraturan adalah pengertian dari

a)

Metode interpretasi ekstensif

b)

Metode interpretasi komparatif

c)

Metode interpretasi historis

d)

Metode interpretasi futuristis

31.

PERMA Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang

a)

Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

b)

Pemanggilan dan persidangan secara elektronik

c)

Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

d)

Administrasi manual

32.

Persidangan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 7 Tahun 2022 yaitu pada proses persidangan dengan acara.

a)

Penyampaian Jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan penyarpaan putusan dan upaya hukum banding

b)

Penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, penyampaian putusan

c)

Penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dan penyarpanan putusan

d)

Penyampaian gugatan/permohonan/keber atan/bantahan/perawanan/intervensi beserta perubahannya. jawaban, replik, duplik. pembuktian, kesimpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding

33.

Diantara yang menjadi konsideran lahirnya Perma Nomor 7 Tahun 2022 adalah..

a)

Perma Nomor 1 Tahun 2019 yang memang seharusnya dibatalkan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan

b)

Keharusan penambahan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019

c)

Keharusan pengurangan beberapa ketentuan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.

d)

Perlunya penyempurnaan pada Perma Nomor 1 Tahun 2019

34.

Yang termasuk kategori Pengguna Terdaftar adalah.

a)

Advokat, kurator atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung

b)

Avokat, kurator atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewapiban yang diatur oleh Dirjen

c)

Advokat, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung

d)

Semua subyek hukum yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Agung

35.

Court calender berisikan

a)

Materi persidangan

b)

Amar putusan

c)

Jadwal dan agenda persidangan

d)

Pertimbangan hukum

36.

Aplikasi e-court pada pengadilan tingkat pertama,

a)

Aplikasi tersendiri

b)

Menjadi bagian dani aplikasi SIPP

c)

Menjadi bagian dari aplikasi Komdanas

d)

Menjadi bagian dani aphikasi SIKEP

37.

Court calender pertama, dibuat untuk agenda

a)

Penyampaian Jawaban

b)

Pembuktian

c)

Mediasi

d)

Pembacaan putusan

38.

Persidangan secara elektronik dimulai..

a)

Setelah dilakukan setelah pembacaan gugatan yang diajukan pihak

b)

Setelah mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi

c)

Setelah pihak menyatakan persetuyuan untuk dilaksanakan sidang secara elektronik

d)

Setelah pihak memberikan jawaban

39.

Sesuai ketentuan dalam Permana Nomor 7 Tahun 2022 alam hal Tergugat tidak setuju dilaksanakan persidangan secara elektronik, hard copy dan soft copy jawaban, duplik dan kesimpulan diserahkan kepada..

a)

Petugas meja e-court untuk diserahkan kepada Hakim Ketua

b)

Panitera Sidang melalui PTSP

c)

Petugas meja informasi untuk diserahkan kepada Halim Ketua

d)

Petugas prsp untuk diserahkan kepada Halim Ketua

40.

Dalam hal Tergugat tidak memiliki domisili elektronik, pemanggilan/pemberitahuan dilakukan melalui..

a)

Surat Tercatat

b)

Surat Biasa

c)

Surat Jasa Titipan

d)

Surat yang dapat dipertanggungawabkan

41.

Dalam persidangan secara elektronik, pada agenda jawab menjawab, para pihak

a)

Tetap hadir secara fisik di persidangan

b)

Pihak Penggugat saja yang hadir di persidangan

c)

Tergugat saja yang hadir di persidangan

d)

Tidak hadir secara fisik di persidangan

42.

Sesuai ketentuan dalam Permana Nomor 7 Tahun 2022. persidangan secara elektronik dengan acara penyampaian jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, diantaranya dilakukan dengan prosedur.

a)

Panitera Pengganti meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak

b)

Juru Sita/juru Sita Pengganti meneruskan pokumen Elektronik kepada para pihak

c)

Hakim/Hakim Ketua meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak

d)

Petugas Meja e-court meneruskan Dokumen Elektronik kepada para pihak

43.

Dalam pembuatan court calender, perlu

a)

Diinput dalam fitur court calender dalam SIPP

b)

Cukup dibuat secara manual saja

c)

Cukup dicatat dalam BAS

d)

Diinput dalam e-court

44.

Dalam persidangan secara elektronik, pada agenda jawab menjawab

a)

Tidak perlu ada persidangan, cukup dibuat BAS saja

b)

Perlu ada persidangan dan dibuat BAS

c)

Perlu ada persidangan, namun tanpa dibuat BAS

d)

Tidak perlu ada persidangan, sehingga tanpa dibuat BAS

45.

Apabila pihak berada di luar wilayah yurisdiksi, maka pemanggilan

a)

Cukup dipanggil melalui domisili elektronik

b)

Dipanggil melalui domisili elektroniknya dan domisili sebenarnya

c)

Dipanggil melalui email pengadilan yang mewilayahi hukumnya untuk diteruskan ke pihak

d)

Dipanggil melalui domisili elektroniknya dan ditembuskan kepada pengadilan yang mewilayahi hukumnya melalui e-mail

46.

Pemanggilan secara elektronik (e-summon), ditujukan ke pihak melalui

a)

Domisili elektroniknya

b)

Domisili sebenarnya

c)

Domisili sesuai alamat di KTP

d)

Domisili tetapnya

47.

Dalam agenda pembuktian

a)

Pihak pihak hadir secara elektronik

b)

Pihak pihak tidak hadir secara fisik di persidangan

c)

Pihak pihak hadir secara online

d)

Pihak pihak hadir secara fisik di persidangan

48.

Dalam pemeriksaan saksi yang berdomisili di luar yurisdiksi, Ketua Pengadilan yang diminta bantuan

a)

Menunjuk Hakim dan Panitera Sidang untuk memastikan kehadiran saksi secara fisik

b)

Menunjuk Hakim dan Panitera sidang untuk memeriksa saksi

c)

Menunjuk Hakim dan Panitera sidang untuk mendampingi saksi

d)

Menunjuk Hakim dan Panitera sidang untuk memandu sumpah

49.

Dalam persidangan secara elektronik, jika saksi berada di luar yuridiksi pengadilan pemeriksa, saksi

a)

Harus diperiksa di ruang sidang pengadilan pemeriksa

b)

Dapat diperiksa melalui teleconference

c)

Dapat diperiksa melalui video call

d)

Harus diperiksa Majelis Hakim pengadilan dimana saksi berdomisili

50.

Yang melakukan pemeriksaan kepada saksi yang berada di luar yurisdiksi pengadilan adalah

a)

Hakim Pengadilan yang dimohonkan bantuan

b)

Panitera Pengadilan yang dimohonkan bantuan

c)

Ketua Pengadilan yang dimohonkan bantuan

d)

Hakim Pengadilan pemeriksa perkara

51.

Dalam persidangan elektronik

a)

Tetap terlaksana tanpa persetujuan Tergugat

b)

Harus dengan persetujuan Tergugat

c)

Asal didaftarkan secara manual

d)

Asal didaftarkan melalui aplikasi e-court