WorksheetsPre Test Uji Kompetensi Tahun 2024
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
Program Keamanan Bandar Udara (Airport Security Programme) adalah
Dokumen tertulis yang memuat peraturan, prosedur dan langkah-langkah pengamanan yang diambil untuk melindungi penerbangan dari tindakan melawan hukum
Dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan Udara untuk memenuhi ketentuan keamanan penerbangan di Indonesia
Dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah langkah serta persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara untuk memenuhi ketentuan yang terkait dengan operasi penerbangan di Indonesia
Dokumen tertulis yang memuat prosedur dan langkah-langkah serta persyaratan yang
wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Asing yang
telah disetujui oleh otoritas negaranya untuk memenuhi ketentuan
keamanan penerbangan di Indonesia
Dokumen tertulis yang memuat prosedur yang dilaksanakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk mengembangkan prosedur keamanan penerbangan di suatu Bandar Udara yang belum diatur di dalam Program Keamanan Perusahaan Angkutan Udara Asing (Foreign Aircraft Operator Security Programme)
Pengendalian Keamanan (Security Control) adalah
Suatu cara untuk menemukenali Barang Dilarang (Prohibited Items) antara lain berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum sehingga dapat dicegah
Penerapan suatu teknik atau cara lain untuk mengenali atau mendeteksi Barang Dilarang (Prohibited Items) antara lain berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum
Suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur
Pemeriksaan di bagian dalam pesawat udara yang dapat dicapai oleh penumpang dan pemeriksaan tempat penyimpanan untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items).
Pemeriksaan menyeluruh pada bagian luar dan dalam pesawat udara dengan maksud untuk menemukan barang yang mencurigakan dan Barang Dilarang (Prohibited Items).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1976, mengatur tentang
Penerbangan
Ratifikasi Konvensi ICAO
Penambahan Pasal-Pasal Kejahatan Penerbangan Pada KUHP
Penanganan Terorisme
Program Keamanan Penerbangan Nasional
Daerah Keamanan Terbatas (Security Restricted Area) adalah daerah-daerah di sisi udara di bandar udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan pemeriksaan keamanan, termasuk
Daerah keberangkatan penumpang antara tempat pemeriksaan keamanan dan pesawat udara
Fasilitas perbaikan pesawat udara (hangar)
Daerah penempatan bagasi tercatat dan kargo yang telah diperiksa yang akan dimuat ke pesawat udara
Tempat penurunan dan pengambilan bagasi tercatat
Semua benar
Bandar Udara adalah
Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
sebuah fasilitas di ujung samudra, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya
fasilitas operasi kereta api atau tempat kereta api berhenti secara teratur untuk menaikturunkan penumpang atau membongkar-muat barang
titik simpul dari berbagai sarana (moda) angkutan yang berfungsi sebagai titik perpindahan penumpang dari satu sarana angkutan ke sarana angkutan lainnya dan sebagai tempat pengaturan, pergerakan kendaraan maupun penumpang dan merupakan titik awal maupun titik akhir perjalanan orang untuk melakukan perjalanan
Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik pada bidang penerbangan yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisi, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sabotase adalah
Menggunakan pesawat udara di darat (in service) untuk tindakan yang menyebabkan mati,cedera seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar
Membawa senjata, peralatan peralatan berbahaya atau bahan-bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum
Tindakan pengrusakan atau penghilangan terhadap harta benda, yang dapat mengancam atau menyebabkan terjadinya tindakan melawan hukum pada penerbangan dan fasilitasnya
Memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat
Suatu ancaman lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara atau fasilitas penerbangan, atau seseorang
mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak
Sistem Bandar Udara ditetapkan berdasarkan penilaian resiko terhadap jumlah penumpang berangkat di bandar Udara pada tahun sebelumnya. Berapakah jumlah penumpang berangkat Internasional untuk Bandar Udara Sistem Keamanan A?
Memiliki Jumlah penumpang berangkat internasional kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun
Memiliki Jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang/tahun
Memiliki Jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun
Memiliki Jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 5.000 (lima ribu) orang/tahun
Memiliki Jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) orang/tahun dan paling banyak 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun
Hasil penilaian ancaman kondisi Kuning adalah
Hasil penilaian mengindikasikan terjadinya tindakan melawan hukum terhadap penerbangan, bandar udara, fasilitas navigasi dan fasilitas pendukung penerbangan
Hasil penilaian tidak mengindikasikan terjadinya tindakan melawan hukum
Hasil penilaian menyimpulkan bahwa penerbangan, bandar udara, fasilitas navigasi dan fasilitas pendukung penerbangan menjadi target serangan tindakan melawan hukum
Hasil penilaian tidak mengindikasikan ancaman keamanan penerbangan
Hasil penilaian mengindikasikan ancaman keamanan penerbangan
Surat Edaran Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) Dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara, diatur dalam:
SE 015 Tahun 2018
SE 4 Tahun 2021
SE 16 Tahun 2022
SE IMI 0549.GR.01.01 Tahun 2022
SE 06 Tahun 2016
Dalam melaksanakan Program Keamanan Penerbangan Nasional, Direktur Jenderal menetapkan Sistem Keamanan sesuai PM 9 Tahun 2024 berdasarkan?
Desain Keamanan Bandar Udara
Penilaian Resiko
Ketersediaan Fasilitas Keamanan Penerbangan
Ketersediaan Personel Pengamanan Penerbangan
Ketersediaan Anggaran Kinerja Perusahaan
Siapa yang bertanggung jawab melakukan penilaian ancaman tingkat nasional
Direktur Jendral
Kepala Kantor
EGM
Bea Cukai
Direktur Bandar Udara
Pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan bagasi harus dilakukan secara manual jika
Peralatan di Bandar Udara tidak tersedia atau rusak
Peralatan keamanan memberikan tanda atau sinyal yang mencurigakan
Barang yang dibawa dicurigai sebagai suspect oleh petugas opeator
Semua Salah
Semua benar
Berita Palsu atau informasi palsu, berita bohong, atau fakta yang diplintir atau direkayasa untuk tujuan lelucon hingga serius (politis) termasuk jenis ancaman keamanan penerbangan
Airbone Threats
Threats to the landside
Hoaxes
Chemical threats
Sabotase
Dokumen Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, bersifat ….
Sangat rahasia
Terbatas
Rahasia
Umum
Penting
Ketentuan yang menyatakan Bahwa, "Semua orang selain penumpang, bersama dengan barang yang dibawa, sebelum memasuki Daerah Keamanan Terbatas Bandara yang melayani operasi penerbangan sipil internasional, harus melakukan pemeriksaan dan pengendalian keamanan lainnya untuk memastikan mereka diizinkan untuk memasuki Daerah Keamanan Terbatas dan mereka tidak diperbolehkan membawa barang terlarang yang dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi tindakan melawan hukum", diatur dalam....
ICAO, Document 8973
ICAO, Document 9284
ICAO, Annex 17
ICAO, Annex 18
ICAO, Doc 10108
Hal-Hal yang harus dimintakan persetujuan kepada Direktur Jenderal apabila melakukan Perubahan (Amandemen) Program Keamanan Penerbangan adalah
Pengembangan Terminal Penumpang atau Terminal Kargo
Perubahan Daerah Keamanan Terbatas
Perubahan Fasilitas Keamanan dan/atau layout Tempat Pemeriksaan Keamanan
Semua Benar
Semua Salah
Ketentuan yang mengatur terkait perlindungan daerah keamanan di bandar udara tercantum pada
PM 51 Tahun 2020
KM 39 Tahun 2024
PM 28 Tahun 2021
PM 33 Tahun 2015
PM 80 tahun 2017
Sebuah mesin yang dapat mendeteksi secara visual semua barang bawaan penumpang adalah
Mesin X-Ray
Walkthrough Metal Detector/WTMD
Hand Held Metal Detector/HHMD
Body Scanner
PIDS
Tujuan pemeriksaan penumpang, barang bawaan yang akan diangkut dengan pesawat udara adalah
Untuk menemukan adanya suatu ancaman yang disembunyikan didalam tas yang dibawa oleh seorang penumpang
Untuk mencegah terangkutnya senjata, bahan peledak, perangkat atau barang dan zat berbahaya lainnya secara tidak sah yang dapat digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum.
Untuk memberikan perlindungan dari adanya ancaman atau tindakan gangguan melawan hukum terhadap pesawat udara, awak pesawat, penumpang, masyarakat serta petugas didarat serta instalasi vital yang ada dikawasan bandar udara
Mampu dengan cepat menanggapi setiap terjadinya peningkatan ancaman keamanan penerbangan
Penanggulangan tindakan melawan hukum
Yang tidak termasuk benda mencurigakan pada tampilan layar monitor mesin X-Ray adalah
Senjata
Dangerous Article dan Dangerous Goods
LAG's
Dangerous Goods
Rangkaian Bom
Berapa kapasitas yang dijinkan penumpang yang membawa power bank kedalam pesawat udara
Tidak lebih dari 100 Wh
Lebih dari 110 Wh
Lebih dari 120 Wh
Lebih dari 130 Wh
Lebih dari 140 Wh
Weapon adalah
Bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang lebih stabil, yang sebagian besar atau keseluruhannya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat diserta efek panas dan tekanan yang sangat tinggi;
Barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
Suatu alat yang didesain khusus yang dapat dipergunakan mengancam, melukai atau membunuh dalam tindakan melawan hukum.
Alat, atau benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, menciderai, melumpuhkan dan/atau membuat orang tidak berdaya;
Suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan dan membuat orang tidak berdaya.
Minuman beralkohol dalam kemasan eceran yang mengandung alkohol lebih dari 24 % tetapi tidak lebih dari 70 % menurut volumenya, dalam wadah tidak melebihi 5 L, dengan jumlah total bersih per orang 5 L. Sesuai ketentuan diizinkan diangkut dengan pesawat udara sebagai
Bagasi Tercatat
Bagasi Kabin
A & B Benar
A & B Salah
Kargo
Pelaksanaan pengujian kinerja peralatan keamanan penerbangan oleh Personel Pengamanan Bandar Udara dilakukan
Secara mendadak apabila dibutuhkan
Minimal 1 (satu) kali sebulan
Sebelum akan dioperasikan atau minimal 1 (satu) kali dalam sehari
Setelah peralatan dipindah tempatkan
Setelah diperbaiki
Dangerous Article adalah
Barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.
Alat, atau benda tumpul yang dapat dipergunakan untuk mengancam, menciderai, melumpuhkan dan/atau membuat orang tidak berdaya;
Bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya apabila dikenai suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah secara kimiawi menjadi zat-zat lain yang lebih stabil, yang sebagian besar atau keseluruhannya berbentuk gas dan perubahan tersebut berlangsung dalam waktu yang sangat singkat diserta efek panas dan tekanan yang sangat tinggi;
Suatu benda atau alat yang dirancang untuk membunuh, melukai, melumpuhkan dan membuat orang tidak berdaya.
Barang atau bahan yang didesign khusus untuk mematikan terdiri dari zat-zat yang berbahaya
