Font size
WorksheetsLatihan 2 soal Fikih kelas XII
Total questions: 30
Worksheet time: 24mins
Apa yang menjadi obyek pembahasan dalam ilmu Fikih ?
a. Ibadah mahdah
b. Taklif syar’i
c. Mu’amalah dan jinayah
d. Aspek ibadah
Aspek kehidupan mukallaf melibatkan mu’amalah dan jinayah. Apa yang dimaksud dengan mu’amalah?
a. Ibadah mahdah
b. Hubungan vertikal antara manusia dengan Allah
c. Persoalan yang berkaitan dengan urusan mendekatkan diri kepada Allah
d. Hubungan antar manusia dalam berbagai urusan kehidupan
dalam ilmu Fikih ada dua hal yang termasuk dalam aspek ibadah yaitu :
a. Mu’amalah dan jinayah
b. Ibadah mahdah dan ibadah ghairu mahdah
c. Zakat dan haji
d. Aspek kehidupan mukallaf dan muamalah
e. A dan C benar
Apa yang dimaksud dengan ibadah mahdah?
a. Ibadah yang tidak dijelaskan secara terperinci
b. Ibadah yang memiliki syarat dan rukun yang ditentukan oleh syari’at
c. Ibadah yang berkaitan erat dengan taklif syar’i
d. Ibadah yang sifat, bentuk, kaifiat, dan waktunya tidak dijelaskan secara terperinci
Apa yang menjadi sumber hukum dalam pelaksanaan ibadah ghairu mahdah?
a. Mendekatkan diri kepada Allah Swt.
b. Memiliki syarat dan rukun yang ditentukan oleh syari’at
c. al-Qur’an dan al-Hadis
d. Berkaitan erat dengan taklif syar’i
Apa yang dimaksud dengan dalil-dalil ijtihadiyah dalam ilmu Ushul Fikih?
a. Dalil-dalil yang dirumuskan berdasarkan ijtihad ulama’
b. Dalil-dalil yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadis
c. Dalil-dalil yang berkaitan dengan makna hukum
d. Dalil-dalil yang bersifat kulli atau umum
Dalam obyek pembahasan ilmu Ushul Fikih, Apa saja yang termasuk dalam dalil-dalil ijtihadiyah ?
a. Hukum syara’ dalam kaitannya dengan makna hukum
b. Lafadz nash dari segi penggunaannya
c. Al-Ijmak, Al-Qiyas, Al-Istihsan, Al-Maslahah Mursalah, Al-Istishab, Sadduz Dzari’ah, Al-'Urf, dll.
d. Obyek dan subyek hukum
Siapakah ulama besar dan menjadi pendiri salah satu mazhab yang tempat lahirnya di Gaza, Palestina
(a)
Siapakah orang pertama yang merumuskan Ushul Fikih secara sistematis, sehingga Ushul Fikih lahir sebagai cabang ilmu hukum Islam yang posisinya sangat sentral dalam pemikiran hukum Islam. para orientalis barat menyebutnya dengan “The Founding Father of Islamic Law Theory”
Imam Abu Hanifah
Imam Syafi'i
Imam Maliki
Imam Hanbali
Siapakah pengarang kitab Ar-Risalah ?
Imam Maliki
Imam Ahmad Ibnu Hambal
Imam Abu Hanifah
Daud Ibnu Sulaiman al-Zahiri
Imam Syafi'i
Masalah penetapan bulan Ramadhan tidak secara jelas ditentukan kapan terjadinya, maka ada hadis tentang penetapan bulan dengan kewajiban puasa di bulan Ramadhan yaitu :
perhatikan teks Hadits disamping atas bagian kiri,...👀
Maka hadits tersebut berfungsi terhadap al-Qur’an sebagai ...
A. bayanut tafsir
B. bayanut taqrir
C. bayanul aqiabah
D. bayanut tasyri’
ciri-ciri dari teks Hadits tersebut adalah ?
A. Hadits Fi'liyah
B. Hadits Qauliyah
C. Hadits Taqririyah
D. semua benar
termasuk Ijma' apa kalimat berikut ini :
" kebulatan yang dinyatakan oleh mujtahidin (para mujtahid) "
A. Ijma' Sukuti
B. Ijma' Sharih
C. Ijma' Zanni
D. Ijma' Qat' i
termasuk Ijma' apa kalimat berikut ini :
" kebulatan yang dianggap seorang mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan diketahui oleh mujtahidin lainnya, tetapi mereka tidak menyatakan persetujuan atau bantahannya "
A. Ijma' Sukuti
B. Ijma' Sharih
C. Ijma' Zanni
D. Ijma' Qat' i
termasuk Ijma' apa kalimat berikut ini :
" hukum yang ditunjuk sudah dapat dipastikan kebenarannya, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi
dan tidak perlu diijtihadkan kembali."
A. Ijma' Sukuti
B. Ijma' Sharih
C. Ijma' Zanni
D. Ijma' Qat' i
termasuk Ijma' apa kalimat berikut ini :
" hukum yang dihasilkannya kebenarannya bersifat relatif atau masih bersifat dugaan."
A. Ijma' Sukuti
B. Ijma' Sharih
C. Ijma' Zanni
D. Ijma' Qat' i
secara etimologi pengertian Ijma' (االجماع adalah :
kerja sama atau kolaboratif dari sejumlah orang terhadap sesuatu.
sepakat atau konsensus dari sejumlah orang terhadap sesuatu.
usaha atau berikhtiar dari sejumlah orang terhadap sesuatu.
benar semua
Secara bahasa Qiyas adalah :
menimbang keputusan hukum dengan sesuatu yang lain.
menjumlahkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
mengukur jarak sesuatu benda dengan sesuatu yang lain.
mengukur sesuatu dengan sesuatu yang lain.
termasuk Qiyas apa kalimat berikut ini :
" apabila illat mewajibkan adanya hukum dan keadaan far’un lebih utama mendapatkan hukum (tersebut) dari pada ashl. Contoh ; mengqiyaskan memukul orang tua dengan mengatakan “ah” kepada keduanya adalah haram hukumnya karena sama-sama menyakiti. "
Qiyas Aula
Qiyas MuSawi
Qiyas syabah
Qiyas adna
termasuk Qiyas apa kalimat berikut ini :
" qiyas yang far’unnya lebih rendah kedudukannya dari pada ashl untuk mendapatkan hukum (yang sama). Contoh; mengqiyaskan perhiasan perak bagi laki-laki dengan perhiasan emas tentang haram hukumnya, dengan ‘illat berbangga-bangga. "
Qiyas Aula
Qiyas MuSawi
Qiyas syabah
Qiyas adna
Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama sedang junub waktunya sebentar, maka wanita haid tidak dapat melakukan ibadah dan tidak mendapat pahala, sedangkan laki-laki dapat beribadah setiap saat.
Sumber hukum Islam yang Mukhtalaf (TIDAK DISEPAKATI) diatas adalah :
Al-istihsan
Al-Istishab
Al-Maslahah Mursalah
Sadduz dzari'ah
" Ketentuan hukum kuliy (umum) kepada ketentuan hukum juz’i (khusus),
kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam proses pengobatan.
Contohnya: menurut kaidah umum seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk di diagnosa penyakitnya. Maka, untuk kemaslahatan orang itu, menurut kaidah seorang dokter dibolehkan melihat aurat wanita yang berobat kepadanya. "
Sumber hukum Islam yang Mukhtalaf (TIDAK DISEPAKATI) diatas adalah :
Al-istihsan
Al-Istishab
Al-Maslahah Mursalah
Sadduz dzari'ah
Penetapan hukum itu memberi manfaat kepada manusia terbanyak atau menolak madharat dari mereka,
bukan untuk kepentingan individu seseorang.
Sumber hukum Islam yang Mukhtalaf diatas adalah :
A-istihsan
Al-Istishab
Al-Maslahah Mursalah
Sadduz dzari'ah
dalam ayat al-Qur’an hukum mawaris seorang anak mendapat bagian dari orang tuanya, hukum tersebut berlaku umum untuk semua anak sampai datang dalil yang menghususkannya, yaitu hadis Nabi Saw. yang artinya “pembunuh tidak mendapat bagian warisan”.
Jadi setiap anak dapat warisan dari orang tuanya, namun apabila seorang anak setatusnya sebagai pembunuh dia tidak berhak mendapat warisan dari orang tuanya.
Sumber hukum Islam yang Mukhtalaf diatas adalah :
Al-istihsan
Sadduz dzari'ah
Al-Istishab
Al-Maslahah Mursalah
" seorang wanita menjadi halal bagi seorang laki-laki sebab adanya akad nikah yang sah, dan hukum halal terus berlaku selama tidak ada hukum yang merubahnya, misalnya talak, fasakh dan sebagainya"
Sumber hukum Islam yang Mukhtalaf diatas adalah :
Sadduz dzari'ah
Al-Istishab
Al-Maslahah Mursalah
Al-istihsan
Istihsan menurut bahasa
menganggap baik
selalu menemani atau selalu menyertai
menutup jalan menuju maksiat
adat kebiasaan
kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan.
"Masalahah mursalah" menurut bahasa
menganggap baik
selalu menemani atau selalu menyertai
menutup jalan menuju maksiat
adat kebiasaan
kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan.
‘Urf menurut bahasa
menganggap baik
selalu menemani atau selalu menyertai
menutup jalan menuju maksiat
adat kebiasaan
kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan.
Sadduz dzari’ah menurut bahasa
menganggap baik
selalu menemani atau selalu menyertai
menutup jalan menuju maksiat
adat kebiasaan
kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan.
Istishab menurut bahasa
menganggap baik
selalu menemani atau selalu menyertai
menutup jalan menuju maksiat
adat kebiasaan
kebaikan, kebermanfaatan, kepantasan, kelayakan, keselarasan, kepatutan.
