Font size
WorksheetsPengantar Ilmu Hukum - Panrita
Total questions: 15
Worksheet time: 12mins
apakah kaidah dan norma itu sama
berbeda
sama
kaidah yang asal usulnya berasal dari Tuhan yang jika melanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan
Kaidah Hukum
Kaidah Kesusilaan
Kaidah Kepercayaan
Kaidah Kesopanan
Hukum lahir tidak hanya untuk memenuhi aspek fisik manusia, namun juga aspek eksistensial. Oleh sebab itu hukum harus berbicara baik buruk, benar salah. Pemahaman hukum tersebut merupakan mazhab dari
Mazhab Positif
Mahzab Hukum Alam
hukum yang berasal dari Tuhan melalui kitab-kitab suci yang diberikan kepada nabi. Hukum yang dapat dipahami rasio manusia, sehingga dapat diketahui perbuatan yang baik maupun sebaliknya. Dikenal dengan istilah
Lex devina
Lex Naturalis
memandang hukum itu senantiasa dibuat dan ditetapkan sebagai perintah dari pemegang kedaulatan dalam negara, dikenal dengan mazhab
Mazhab Historis
Mazhab Postivis
memandang hukum itu tidak dibuat dan ditetapkan dari pemegang kedaulatan dalam negara, tetapi sebagai wujud dari ekspresi atau kesadaran hukum masyarakatnya. Merupakan wujud dari mazhab
Mazhab Hukum Alam
Mazhab Historis
memandang hukum sebagai proses penyusunan kaidah hukum berdasarkan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat. Merupakan implementasi dari mazhab
Mazhab Hukum Alam
Mazhab Sosiologis
Mazhab Historis
dibawah ini hukum berdasarkan klasifikasi fungsinya (silakan memilih dua bentuk)
materil
yurisprudensi
formil
traktat
Klasifikasi hukum menurut bentuknya
tertulis
internasional
contoh hukum private
Hukum Kontrak Internasional
Hukum Perjanjian Internasional
sumber hukum formil
situasi sosial ekonomi
yurisprudensi
Civil law atau dikenal dengan
Eropa kontinental
Common law
Anglo Saxon
Sistem hukum yang tidak berfokus pada yurisprudensi
civil law
anglo saxon
berfungsi untuk menciptakan perubahan dalam masyarakat menuju masyarakat yang sempurna
tool of social of enginering
social control
memberi kepada setiap orang sama banyaknya. bersifat pemerataan tanpa memandang kedudukan individu dari yang bersangkutan, dikenal sebagai keadilan
distributif
komutatif
