NEW
Font size
WorksheetsGoes to Customer Helvetia 2024
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
JKN adalah
Jaminan Keuangan Nasional
Jaminan Kesehatan Nasional
Jaminan Kehidupan Nasional
Jaminan Kesehatan Negara
Besaran iuran JKN untuk peserta PBPU/ Pekerja Mandiri kelas I adalah
Rp 150.000
Rp 100.000
Rp 80.000
Rp 59.500
Layanan yang dapat diakses melalui new PANDAWA adalah
Cek Status Peserta
Cek Tagihan Iuran
Cek Virtual Account
Semua Benar
Peserta JKN bisa memperoleh layanan di rumah sakit bila
Dalam kondisi gawat darurat
Memiliki rujukan dari FKTP
Memiliki surat kontrol ulang
Semua Benar
Berikut adalah yang dimaksud dengan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), kecuali
Puskesmas
Klinik
Rumah Sakit
Dokter Praktik Perorangan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia di kelola oleh
Kementrian Kesehatan
BPJS Kesehatan
Kementrian Sosial
BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat miskin dan kurang mampu, kepesertaannya dapat ditanggung/ dibiayain oleh pemerintah. Baik pemerintah pusat maupun daerah. Jenis kepesertaan tersebut adalah
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pekerja Mandiri
Peserta Penerima Upah (PPBU)
Bukan Pekerja (BP)
Peserta JKN dapat mengakses layanan administrasi melalui
PANDAWA
Mobile JKN
Kantor Cabang
Semua Benar
Untuk anak dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah berusia 21 - 25 tahun masih dapat ditanggung dengan ketentuan
Masih menempuh pendidikan formal (kuliah/ sekolah)
Belum menikah
Belum bekerja
Semua Benar
Iuran untuk peserta Pekerja Mandiri/ PBPU kelas II adalah
Rp 42.500
Rp 75.000
Rp 100.000
Rp 125.000
