wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

UAS ILMU FIQH

Total questions: 100

Worksheet time: 50mins

Name
Class
Date
1.
1. Apa pengertian qiyas menurut Saifuddin al-Amidi?
a)
A. Mempersamakan ilat yang ada pada furu‟ dengan ilat yang ada pada ashl yang diistimbatkan dari hukum ashl.
b)
B. Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash disebabkan adanya kesamaan ilat antara keduanya.
c)
C. Ukuran, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.
d)
D. Objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma‟ yang tegas dalam menentukan hukumnya.
2.
2. Apa syarat ashl menurut kalangan Ushuliyyun?
a)
A. Hukum ashl itu adalah hukum yang sudah paten dan tidak mungkin mengalami perubahan.
b)
B. Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara‟.
c)
C. Ashl itu bukan merupakan far‟u dari ashl lainnya.
d)
D. Semua jawaban benar.
3.
3. Apa syarat ilat yang dapat dijadikan sebagai sifat yang menentukan suatu hukum?
a)
A. Ilat itu mengandung motivasi hukum, bukan sekedar tanda-tanda atau indikasi hukum.
b)
B. Ilat itu dapat diukur dan berlaku untuk semua orang.
c)
C. Ilat itu jelas, nyata dan bisa ditangkap oleh indera manusia.
d)
D. Semua jawaban benar.
4.
4. Apa yang dimaksud dengan qiyas fasid?
a)
A. Qiyas yang tidak memiliki relevansi.
b)
B. Qiyas yang bersifat paradox.
c)
C. Qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma‟.
d)
D. Semua jawaban benar.
5.
5. Apa yang dimaksud dengan al-Munasabah?
a)
A. Sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dicerna oleh pikiran jernih.
b)
B. Sifat yang tidak dipakai sebagai ilat tersebut memang sifat yang tidak diterima oleh syara‟.
c)
C. Mujtahid itu sendiri tidak melihat ada korelasi dan kesesuaian (munasabah) sifat itu dengan hukum yang dibahas.
d)
D. Cara untuk memilih dan memilah sifat yang akan dijadikan ilat itu dapat dilakukan dengan tiga cara.
6.
6. Apa yang dimaksud dengan al-Ilga‟?
a)
A. Mujtahid tersebut melihat bahwa sifat yang dipilihnya ternyata telah membentuk suatu hukum, sedangkan sifat yang lainnya tidak demikian.
b)
B. Sifat yang tidak dipakai sebagai ilat tersebut memang sifat yang tidak diterima oleh syara‟.
c)
C. Mujtahid itu sendiri tidak melihat ada korelasi dan kesesuaian (munasabah) sifat itu dengan hukum yang dibahas.
d)
D. Semua jawaban benar.
7.
7. Apa yang dimaksud dengan qiyas ma‟a al-fariq?
a)
A. Qiyas yang tidak memiliki relevansi.
b)
B. Qiyas yang bersifat paradox.
c)
C. Qiyas yang bertentangan dengan nash atau ijma‟.
d)
D. Semua jawaban benar.
8.
8. Apa yang dimaksud dengan far‟u?
a)
A. Objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma‟ yang tegas dalam menentukan hukumnya.
b)
B. Objek yang telah ditetapkan hukumnya oleh ayat al-Qur‟an, hadis Rasulullah saw., atau ijma.
c)
C. Sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum.
d)
D. Semua jawaban benar
9.
9. Apa yang dimaksud dengan ilat?
a)
A. Objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma‟ yang tegas dalam menentukan hukumnya.
b)
B. Objek yang telah ditetapkan hukumnya oleh ayat al-Qur‟an, hadis Rasulullah saw., atau ijma.
c)
C. Sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum.
d)
D. Semua jawaban benar.
10.
10. Apa yang dimaksud dengan ashl?
a)
A. Objek yang telah ditetapkan hukumnya oleh ayat al-Qur‟an, hadis Rasulullah saw., atau ijma.
b)
B. Objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash atau ijma‟ yang tegas dalam menentukan hukumnya.
c)
C. Sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukum.
d)
D. Semua jawaban benar
11.
11. Apa yang dimaksud dengan al-Ikhalah?
a)
A. Sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dicerna oleh pikiran jernih.
b)
B. Sifat yang tidak dipakai sebagai ilat tersebut memang sifat yang tidak diterima oleh syara‟.
c)
C. Mujtahid itu sendiri tidak melihat ada korelasi dan kesesuaian (munasabah) sifat itu dengan hukum yang dibahas.
d)
D. Term yang lain dari al-Munasabah
12.
12. Apa yang dimaksud dengan al-Mashlahah?
a)
A. Sifat nyata yang terdapat pada suatu hukum, dapat diukur dan dapat dicerna oleh pikiran jernih.
b)
B. Sifat yang tidak dipakai sebagai ilat tersebut memang sifat yang tidak diterima oleh syara‟.
c)
C. Mujtahid itu sendiri tidak melihat ada korelasi dan kesesuaian (munasabah) sifat itu dengan hukum yang dibahas.
d)
D. Term yang lain dari al-Munasabah.
13.
13. Apa yang dimaksud dengan ijma'?
a)
Apa yang dimaksud dengan ijma'?
b)
A. Kesepakatan dalam agama Islam
c)
B. Pendapat individu dalam agama Islam
d)
C. Konsensus dalam agama Islam
e)
D. Perbedaan pendapat dalam agama Islam
14.
14. Apa yang menjadi dasar hukum ijma'?
a)
A. Al-Qur'an, al-Hadits, dan akal pikiran
b)
B. Ijma', qiyas, dan istihsan
c)
C. Hanya al-Qur'an
d)
D. Hanya al-Hadits
15.
15. Berapa rukun-rukun ijma' menurut ulama Ushul Fiqh?
a)
A. 2
b)
B. 3
c)
C. 4
d)
D. 5
16.
16. Apa hukum mengenai ijma' yang telah terjadi?
a)
A. Bersifat opsional
b)
B. Bersifat sunnah
c)
C. Wajib diikuti
d)
D. Tidak memiliki hukum
17.
17. Apa yang termasuk dalam macam-macam ijma'?
a)
A. Ijma' qat'i dan ijma' zanni
b)
B. Ijma' syar'i dan ijma' 'urfi
c)
C. Ijma' sah dan ijma' bathil
d)
D. Ijma' wajib dan ijma' mandub
18.
18. Kapan kemungkinan terjadinya ijma'?
a)
A. Hanya pada masa Rasulullah
b)
B. Hanya pada masa Khulafaur Rasyidin
c)
C. Pada masa tertentu setelah wafatnya Rasulullah
d)
D. Tidak pernah terjadi
19.
19. Siapakah yang melakukan kesepakatan dalam ijma'?
a)
A. Para ulama saja
b)
B. Para pemimpin negara Islam
c)
C. Beberapa orang mujtahid
d)
D. Seluruh umat Islam
20.
20. Apa yang menjadi dasar hukum ijma' menurut al-Qur'an?
a)
A. Ayat tentang ijma'
b)
B. Ayat tentang kesepakatan
c)
C. Ayat tentang ulil amri
d)
D. Tidak ada dasar hukum ijma' dalam al-Qur'an
21.

Apa yang dimaksud dengan al-Dzariah secara etimologi?

a)

Tindakan yang tidak memiliki konsekuensi

b)

Perbuatan yang dilarang oleh syariat

c)

Jalan menuju sesuatu yang membawa kemafsadatan

d)

Sesuatu yang membawa kebaikan

22.

Siapakah yang mendefinisikan Fath al-Dzariah sebagai suatu perbuatan yang dapat membawa kepada sesuatu yang dianjurkan?

a)

Rasulullah saw.

b)

Ibnu Qayyim al-Jauziyah

c)

Imam al-Syatibi

d)

Imam al-Syarbashi

23.

Apa yang dimaksud dengan Sad al-Dzariah menurut Imam al-Syatibi?

a)

Melakukan suatu pekerjaan yang dilarang oleh syariat

b)

Melakukan suatu pekerjaan yang mengandung kemaslahatan

c)

Melakukan suatu pekerjaan yang tidak memiliki konsekuensi

d)

Melakukan suatu pekerjaan yang membawa kemafsadatan

24.

Apa yang menjadi alasan ulama Malikiyah dan Hanabilah dalam menerima Sad al-Dzariah sebagai dalil dalam menetapkan hukum syara‟?

a)

Keterangan dari Imam al-Syatibi

b)

Hadis tentang melaknat kedua orang tua

c)

Ayat dalam surat al-An‟am (6):108

d)

Hadis tentang melaknat sesembahan

25.

Siapakah yang mengaplikasikan kaedah sad al-dzariah dalam beberapa kasus fiqh di antaranya yaitu praktek puasa yang dilakukan pada yaum al-syak?

a)

Imam al-Syatibi

b)

Musthafa Dib al-Buga

c)

Ulama Hanafiyah

d)

Husain Hamid Hassan

26.

Apa yang menjadi alasan ulama Hanafiyyah dalam mengaplikasikan kaedah sad al-dzariah dalam praktek puasa pada yaum al-syak?

a)

Agar tidak terlihat oleh orang lain

b)

Agar mendapatkan pahala yang lebih besar

c)

Agar tidak dituduh melaksanakan puasa pada bulan al-syak

d)

Agar tidak melanggar aturan puasa

27.

Siapakah yang mengatakan bahwa ulama Hanafiyyah dan Syiah menganggap sad al-dzariah dapat dijadikan sebagai dalil syar‟i dalam masalah tertentu dan menolaknya dalam kasus lain?

a)

Musthafa Dib al-Buga

b)

Imam al-Syatibi

c)

Ulama Hanafiyah

d)

Husain Hamid Hassan

28.

Apa yang menjadi contoh penerapan kaedah sad al-dzariah menurut Ahmad al-Syarbashi?

a)

Melakukan autopsi terhadap mayat

b)

Melakukan operasi plastik

c)

Melakukan tindakan medis yang tidak diperlukan

d)

Melakukan tindakan medis tanpa izin pasien

29.

Apa yang menjadi alasan ulama Hanafiyyah dan Syafiiyah menerima kaidah sad al-dzariah?

a)

Kemungkinan terjadinya kemafsadatan

b)

Kemudahan dalam menikah

c)

Ketidakpastian akan terjadinya kemafsadatan

d)

Ketidaksesuaian dengan tujuan Islam

30.

Dari sisi motivasi, mengapa nikah tahlil dilarang dalam Islam?

a)

Karena tidak dianjurkan dalam Islam

b)

Karena tidak sah secara hukum

c)

Karena tidak mendatangkan kebaikan

d)

Karena tidak sesuai dengan tujuan Islam

31.

Apa yang menjadi alasan ulama Dzahiriyyah menolak sad al-dzariah?

a)

Karena tidak berdasarkan bunyi teks

b)

Karena tidak sesuai dengan tujuan Islam

c)

Karena tidak menerima campur tangan logika

d)

Karena tidak dianjurkan dalam Islam

32.

Apa hukum perkawinan beda agama menurut ulama jika calon suami beragama Islam dan calon istri non-muslim?

a)

Boleh

b)

Haram

c)

Wajib

d)

Makruh

33.

Apa yang menjadi dasar hukum kawin beda agama menurut al-Ma‟idah (5):5?

a)

Mengizinkan laki-laki muslim mengawini perempuan ahl al-kitab

b)

Melarang laki-laki muslim mengawini perempuan ahl al-kitab

c)

Mengizinkan perempuan muslim mengawini laki-laki non-muslim

d)

Melarang perempuan muslim mengawini laki-laki non-muslim

34.

Apa yang menjadi pertimbangan untuk melarang perkawinan beda agama dalam konteks fikih kontemporer?

a)

Menghindari mafsadah atau resiko kemurtadan

b)

Mengutamakan harapan mencari kemaslahatan

c)

Mengutamakan keberagamaan Islam yang kuat

d)

Mengikuti konsep maqasid al-syariat

35.

Apa yang menjadi pertimbangan Umar bin Khattab dalam melarang perkawinan Huzaifah dengan perempuan ahl al-kitab?

a)

Menghindari mafsadah atau resiko kemurtadan

b)

Mengutamakan harapan mencari kemaslahatan

c)

Mengikuti konsep maqasid al-syariat

d)

Mengutamakan keberagamaan Islam yang kuat

36.

Apa pengertian dari 'urf dalam konteks Ushul Fiqh?

a)

Sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat sebagai kebiasaan

b)

Sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam

c)

Sesuatu yang hanya berlaku di kalangan ulama Ushul

d)

Sesuatu yang tidak pernah dijalankan oleh masyarakat

37.

Apa yang dimaksud dengan 'urf sahih?

a)

Sesuatu yang bertentangan dengan syara‟

b)

Sesuatu yang tidak menghalalkan yang haram

c)

Sesuatu yang tidak dikenal oleh manusia

d)

Sesuatu yang membatalkan yang wajib

38.

Siapakah yang diharuskan untuk memelihara 'urf sahih dalam pembentukan hukum?

a)

Mujtahid

b)

Hakim

c)

Ulama Ushul

d)

Masyarakat

39.

Apa yang dimaksud dengan 'urf fasid?

a)

Sesuatu yang tidak membatalkan dalil syara‟

b)

Sesuatu yang diakui dalam membolehkannya

c)

Sesuatu yang tidak diakui dalam undang-undang positif manusia

d)

Sesuatu yang tidak bertentangan dengan syara‟

40.

Apakah 'urf dapat menjadi dalil syara‟ tersendiri?

a)

Tidak, tidak pernah

b)

Hanya dalam keadaan darurat

c)

Tergantung situasi

d)

Ya, selalu

41.

Siapakah yang memelihara 'urf bangsa Arab dalam membentuk hukum?

a)

Imam Malik

b)

Abu Hanifah

c)

Masyarakat

d)

Ibnu Abidin

42.

Apa yang dianggap darurat atau sesuai dengan hajat manusia dalam konteks 'urf fasid?

a)

Perubahan zaman

b)

Perubahan asalnya

c)

Peraturan kehidupan

d)

Kebutuhan manusia

43.

Apakah hukum-hukum yang didasarkan 'urf dapat berubah?

a)

Tidak, selalu tetap

b)

Ya, tergantung situasi

c)

Hanya jika ada ijma‟

d)

Hanya dalam keadaan darurat

44.

Siapakah yang menyusun Risalah yang dinamakan “Nasyr al-„Urf”?

a)

Abu Hanifah

b)

Imam Syafi‟i

c)

Ibnu Abidin

d)

Imam Malik

45.

Apa yang dimaksud dengan kehujjahan 'urf menurut penyelidikan?

a)

Bukti yang tidak bisa diganggu gugat

b)

Dalil syara‟ yang paling kuat

c)

Bukti yang bisa dipertanyakan

d)

Dalil syara‟ yang tidak bisa dipertanyakan

46.

Apa maksud istishhab dalam Ushul Fiqh?

a)

Berpegang pada dalil akal atau syara

b)

Mengubah hukum yang telah ada

c)

Membatalkan hukum yang sudah ditetapkan

d)

Menetapkan hukum berdasarkan dalil yang kuat

47.

Berapa macam istishhab yang ada dalam Ushul Fiqh?

a)

3

b)

4

c)

5

d)

6

48.

Apa saja kaedah-kaedah istishhab dalam Ushul Fiqh?

a)

Hukum dasar sesuatu adalah harus

b)

Hukum dasar sesuatu adalah ketetapannya seperti semula hingga ada dalil yang merubah ketetapan hukum dasar tersebut

c)

Hukum dasar sesuatu adalah mubah (dibolehkan)

d)

Hukum dasar sesuatu adalah haram

49.

Menurut siapa istishhab bisa menjadi hujjah untuk menetapkan hukum yang telah ada sebelumnya?

a)

Tidak ada yang memperbolehkan istishhab sebagai hujjah

b)

Ulama Malikiyyah, Hanabilah, Syafiiyyah, Dzahiriyyah dan Syiah

c)

Mayoritas ulama Hanafiyah

d)

Mayoritas mutakallimin

50.

Apa yang dikatakan oleh Al-Khawazmi tentang istishhab?

a)

Istishhab adalah poros pertama dalam aktivitas berfatwa

b)

Istishhab adalah poros terakhir dalam aktivitas berfatwa

c)

Istishhab tidak boleh digunakan dalam aktivitas berfatwa

d)

Istishhab hanya digunakan dalam aktivitas berfatwa jika tidak ada dalil lain

51.

Apa pengertian istishhab secara etimologi?

a)

Kebebasan dari tanggung jawab

b)

Hak dan kewajiban

c)

Jalan menuju sesuatu

d)

Membawa kemafsadatan

52.

Siapakah yang menyatakan bahwa istishhab bisa menjadi hujjah dalam menetapkan hukum syara‟?

a)

Ulama Hanabilah

b)

Ulama Malikiyah

c)

Ulama Hanafiyyah

d)

Ulama Syafiiyah

53.

Bagaimana sikap seorang muslim jika menemukan suatu barang yang tidak diketahui status hukumnya?

a)

Mengambil barang tersebut

b)

Menyembunyikan barang tersebut

c)

Meninggalkan barang tersebut

d)

Menjual barang tersebut

54.

Apa yang dikemukakan oleh Imam al-Syatibi tentang dzariah?

a)

Melakukan perbuatan yang membawa kemaslahatan

b)

Melakukan perbuatan yang dianjurkan

c)

Melakukan perbuatan yang dilarang

d)

Melakukan perbuatan yang membawa kemafsadatan

55.

Siapakah yang mengemukakan tiga syarat yang harus dipenuhi sehingga suatu perbuatan itu dilarang?

a)

Imam al-Bukhari

b)

Imam al-Syatibi

c)

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah

d)

Imam al-Syarbashi

56.

Apa pengertian istihsan secara etimologi?

a)

Meninggalkan qiyas jali dan mengambil qiyas khafi

b)

Meninggalkan qiyas karena mengikuti pendapat sahabat

c)

Mengidentifikasi dan menjelaskan macam-macam istihsan

d)

Mendahulukan maslahat mursalah dari qiyas

57.

Siapakah yang menolak istihsan tetapi secara substansial menerima konsep istihsan?

a)

Imam Sarakhsyi

b)

Imam Malik

c)

Imam al-Gazali

d)

Imam al-Syatibi

58.

Apa saja macam-macam istihsan menurut kalangan pakar Ushul Fiqh khususnya dari ulama Hanafiyyah?

a)

Istihsan bi al-Nash, Istihsan bi al-Ijma‟, Istihsan bil al-Qiyas al-Khafi, Istihsan bi al-Nash

b)

Istihsan bi al-Nash, Istihsan bi al-Ijma‟, Istihsan bil al-Qiyas al-Khafi, Istihsan bi al-Ijma‟

c)

Istihsan bi al-Nash, Istihsan bi al-Ijma‟, Istihsan bil al-Qiyas al-Khafi, Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi

d)

Istihsan bi al-Nash, Istihsan bi al-Ijma‟, Istihsan bil al-Qiyas al-Khafi, Istihsan bi al-Ijma‟

59.

Apa yang menjadi hakekat dan substansi dari term istihsan?

a)

Memberlakukan pengecualian hukum Juz‟i dari hukum kulli atau kaedah umum yang didasarkan kepada dalil khusus yang mendukungnya

b)

Meninggalkan qiyas jali dan mengambil qiyas khafi karena ada indikasi yang menguatkannya

c)

Memberlakukan kemaslahatan parsial ketika berhadapan dengan kaedah universal

d)

Mentarjih al-qiyas al-khafi dari pada al-qiyas al-jali karena ada dalil yang mendukungnya

60.

Apa yang menjadi alasan seorang mujtahid dalam melakukan istimbat hukum untuk menemukan dan menetapkan hukum tidak jadi menggunakan suatu dalil?

a)

Istihsan bi al-Nash, Istihsan bi al-Ijma‟, Istihsan bil al-Qiyas al-Khafi, Istihsan bi al-Nash

b)

Istihsan bi al-Nash, Istihsan bi al-Ijma‟, Istihsan bil al-Qiyas al-Khafi, Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi

c)

Istihsan bi al-Nash, Istihsan bi al-Ijma‟, Istihsan bil al-Qiyas al-Khafi, Istihsan bi al-Ijma‟

d)

Istihsan bi al-Nash, Istihsan bi al-Ijma‟, Istihsan bil al-Qiyas al-Khafi, Istihsan bi al-Qiyas al-Khafi

61.

Apa itu istihsan?

a)

Metode penentuan hukum syara

b)

Metode penafsiran Al-Quran

c)

Metode penulisan hadis

d)

Metode penelitian fiqih

62.

Contoh istihsan berdasarkan al-Maslahat adalah...

a)

Melakukan jual beli secara indent

b)

Melihat aurat wanita dalam berobat

c)

Melakukan ibadah haji di Makkah al-Mukarramah

d)

Mengalirkan air ke lahan pertanian

63.

Menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan sebagian ulama Hanabilah, mengapa istihsan dianggap sebagai dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara‟?

a)

Karena hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadis

b)

Karena keadaan darurat yang menyebabkan mujtahid tidak memberlakukan kaedah umum atau qiyas

c)

Karena firman Allah dalam Al-Baqarah (2):185

d)

Karena kebiasaan yang berlaku secara umum

64.

Apakah istihsan berdasarkan urf dan mashlahah diterima oleh seluruh ulama mazhab?

a)

Hanya oleh ulama Hanafiyyah

b)

Tergantung situasi

c)

Tidak

d)

Ya

65.

Bagaimana aplikasi metode istihsan dalam kasus fiqih kontemporer?

a)

Memberikan solusi alternatif dari problematika haji

b)

Mengandalkan pada ketentuan hukum fiqih dalam menghadapi problematika haji

c)

Menghadapi problematika haji dengan pendekatan lama

d)

Melarang orang untuk menunaikan ibadah haji

66.
Apa yang dimaksud dengan istislah dan maslahah mursalah?
a)
A. Kepentingan yang diketahui secara pasti
b)
B. Kepentingan yang belum terbukti keberadaannya
c)
C. Kepentingan yang bersifat umum
d)
D. Kepentingan yang tidak diakui dalam istinbath
67.
Bagaimana kehujjahan istislah dan maslahah mursalah dalam istinbath?
a)
A. Diketahui secara pasti
b)
B. Dapat dipertimbangkan dan diterima
c)
C. Tidak memiliki kaitan
d)
D. Tidak dapat dipertanggungjawabkan
68.
Manakah yang termasuk dalam aplikasi istislah dan maslahah mursalah dalam istinbath ahkam?
a)
A. Pengabaian kepentingan umum
b)
B. Memperhitungkan kemaslahatan
c)
C. Tidak memperdulikan keadaan sosial
d)
D. Memperketat aturan tanpa pengecualian
69.
Istilah "istislah" dalam istinbath menunjukkan pada...
a)
A. Kepentingan yang khusus
b)
B. Kepentingan yang umum
c)
C. Kepentingan yang berubah-ubah
d)
D. Kepentingan yang tetap
70.
Bagaimana cara istislah dan maslahah mursalah dapat diterapkan dalam menetapkan hukum-hukum baru?
a)
A. Dengan mengesampingkan maslahah
b)
B. Dengan mempertimbangkan kepentingan umum
c)
C. Tanpa memperhitungkan perubahan sosial
d)
D. Dengan tidak memperhatikan manfaatnya
71.
Maslahah mursalah mencakup...
a)
A. Kepentingan individual
b)
B. Kepentingan yang bersifat tetap
c)
C. Kepentingan yang berubah-ubah
d)
D. Kepentingan yang tidak perlu dipertimbangkan
72.
Apa tujuan utama dari istinbath menggunakan istislah dan maslahah mursalah?
a)
A. Memperkeruh keadaan
b)
B. Mempermudah pemahaman hukum
c)
C. Menghindari keadilan
d)
D. Mengesampingkan kepentingan umum
73.
Penerapan istislah dan maslahah mursalah dalam istinbath melibatkan...
a)
A. Penolakan terhadap perubahan
b)
B. Pertimbangan terhadap kemaslahatan umum
c)
C. Penegasan tanpa alasan
d)
D. Pemisahan antara individu dan masyarakat
74.
Manakah yang lebih ditekankan dalam istislah dan maslahah mursalah?
a)
A. Kepentingan individu
b)
B. Kepentingan yang bersifat umum
c)
C. Kepentingan yang tidak perlu dipertimbangkan
d)
D. Kepentingan yang tersembunyi
75.
Dalam istinbath, istislah dan maslahah mursalah digunakan untuk...
a)
A. Mengaburkan pemahaman hukum
b)
B. Mengutamakan kepentingan pribadi
c)
C. Memahami konteks sosial dan kemanfaatan umum
d)
D. Memaksakan aturan tanpa alasan yang jelas
76.

Apa yang dimaksud dengan istihsab syar’u man qablana?

a)

Kontinuitas hukum dari masa sebelumnya ke masa sekarang, kecuali ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.

b)

Ketidakpastian hukum dari masa sebelumnya ke masa sekarang

c)

Ketidakkonsistenan hukum dari masa sebelumnya ke masa sekarang

d)

Perubahan hukum dari masa sebelumnya ke masa sekarang

77.

Mengapa istihsab syar’u man qablana penting dalam pemahaman hukum Islam?

a)

Karena itu hanya akan membingungkan dalam penetapan hukum

b)

Karena tidak ada manfaatnya dalam pemahaman hukum Islam

c)

Karena itu hanya merupakan tradisi yang sudah ketinggalan zaman

d)

Istihsab syar’u man qablana penting dalam pemahaman hukum Islam karena membantu dalam menjaga konsistensi dan kelanjutan dalam penetapan hukum berdasarkan preseden sebelumnya.

78.

Bagaimana cara kehujjahan istihsab syar’u man qablana dalam Islam?

a)

Dengan mengikuti tradisi nenek moyang

b)

Dengan mengacu pada pendapat mayoritas masyarakat

c)

Dengan mengandalkan firasat atau perasaan pribadi

d)

Dengan mengacu pada dalil-dalil yang shahih dan prinsip-prinsip hukum Islam.

79.

Berikan contoh aplikasi istihsab syar’u man qablana dalam kehidupan sehari-hari.

a)

Asumsi bahwa bioskop tutup pada jam tayang regulernya kecuali ada tanda yang menunjukkan sebaliknya.

b)

Asumsi suatu bank tutup pada jam kerja normalnya kecuali ada tanda yang menunjukkan sebaliknya.

c)

Asumsi bahwa suatu toko buka pada jam kerja normalnya kecuali ada tanda yang menunjukkan sebaliknya.

d)

asumsi bahwa sebuah restoran tutup pada jam kerja normalnya kecuali ada tanda yang menunjukkan sebaliknya.

80.

Apakah istihsab syar’u man qablana memiliki peran dalam proses istinbath?

a)

Tidak

b)

Ya

c)

Mungkin

d)

Hanya pada hari Jumat

81.

Apa yang dapat kita pelajari dari konsep istihsab syar’u man qablana?

a)

Keberlakuan hukum yang tetap berlaku kecuali ada dalil yang mengubahnya

b)

Hukum yang berlaku hanya untuk masa depan

c)

Hukum yang berlaku hanya untuk masa lalu

d)

Hukum yang berlaku hanya untuk masa kini

82.

Bagaimana istihsab syar’u man qablana dapat membantu dalam memahami hukum-hukum Islam?

a)

Istihsab syar’u man qablana hanya berlaku untuk hukum-hukum tertentu dalam Islam

b)

Istihsab syar’u man qablana dapat membantu dalam memahami hukum-hukum Islam dengan memberikan kelanjutan dan konsistensi dalam penetapan hukum berdasarkan preseden sebelumnya.

c)

Istihsab syar’u man qablana tidak berpengaruh dalam memahami hukum-hukum Islam

d)

Istihsab syar’u man qablana hanya digunakan oleh golongan tertentu dalam masyarakat Islam

83.

Mengapa penting untuk memahami konsep istihsab syar’u man qablana?

a)

Untuk mengetahui sejarah istihsab syar’u man qablana.

b)

Untuk mengetahui pengaruh istihsab syar’u man qablana terhadap masyarakat.

c)

Untuk mengetahui pendapat para ulama tentang istihsab syar’u man qablana.

d)

Untuk mengetahui kelanjutan hukum berdasarkan dalil sebelumnya.

84.

Apa yang menjadi dasar keabsahan istihsab syar’u man qablana dalam Islam?

a)

Istislah

b)

Istihlal

c)

Istidlal

d)

Istihsab

85.

Bagaimana cara menerapkan istihsab syar’u man qablana dalam kehidupan sehari-hari?

a)

Mengikuti hukum-hukum tanpa mempertimbangkan keadaan yang berubah

b)

Mengubah hukum-hukum tanpa alasan yang jelas

c)

Tidak memperhatikan hukum-hukum yang telah ada sebelumnya

d)

Menerapkan hukum-hukum yang telah ada sebelumnya dan tidak mengubahnya kecuali ada dalil yang jelas untuk mengubahnya.

86.

Apakah istihsab syar’u man qablana memiliki kaitan dengan keadilan?

a)

Ya

b)

Mungkin

c)

Tergantung situasi

d)

Tidak

87.

Bagaimana cara mengidentifikasi istihsab syar’u man qablana dalam suatu permasalahan hukum?

a)

Dengan memeriksa apakah telah terjadi perubahan dalam kondisi atau keadaan yang dapat mempengaruhi hukum yang berlaku sebelumnya.

b)

Dengan memeriksa cuaca hari ini

c)

Dengan bertanya kepada teman-teman

d)

Dengan melihat ramalan bintang

88.

Mengapa istihsab syar’u man qablana dianggap sebagai prinsip hukum yang penting?

a)

Karena tidak ada prinsip hukum yang penting dalam Islam.

b)

Untuk menjaga konsistensi dan kelanjutan dalam hukum Islam.

c)

Untuk menciptakan kebingungan dalam hukum Islam.

d)

Agar hukum Islam menjadi tidak konsisten.

89.

Apa yang dapat kita pelajari dari sejarah penggunaan istihsab syar’u man qablana dalam Islam?

a)

Kita dapat belajar tentang konsep keberlanjutan hukum dalam Islam dan bagaimana hukum-hukum tersebut diterapkan dalam konteks sejarah.

b)

Kita dapat belajar tentang teknologi modern dalam Islam

c)

Kita dapat belajar tentang sejarah politik di Timur Tengah

d)

Kita dapat belajar tentang astronomi dan astrologi dalam Islam

90.

Bagaimana cara menguji kebenaran dari istihsab syar’u man qablana dalam suatu konteks hukum?

a)

Menggunakan pendekatan ilmiah dan metode statistik

b)

Mencari pendapat dari orang yang tidak kompeten dalam hukum

c)

Mengabaikan kondisi atau situasi yang ada saat ini

d)

Memeriksa apakah kondisi atau situasi yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi atau situasi yang ada sebelumnya.

91.

Apa pengertian dari sad dzara’I?

a)

Metode penafsiran hukum dari kitab suci

b)

Proses pengambilan keputusan dalam hukum Islam

c)

Penerapan hukum berdasarkan pada kebiasaan masyarakat

d)

Metode istinbath hukum dari sebab-sebab atau alasan di balik legislasi.

92.

Bagaimana kehujjahan sad dzara’I dalam istinbath?

a)

Melalui analisis terhadap dalil-dalil syariat yang relevan.

b)

Melalui penolakan terhadap dalil-dalil syariat yang relevan.

c)

Dengan mengabaikan dalil-dalil syariat yang relevan.

d)

Dengan mengandalkan pada pendapat pribadi tanpa memperhatikan dalil-dalil syariat yang relevan.

93.

Berikan contoh aplikasi sad dzara’I dalam istinbath ahkam!

a)

Contoh aplikasi dalam bidang pertanian

b)

Contoh aplikasi dalam bidang teknologi informasi

c)

Contoh aplikasi dalam bidang kesehatan

d)

Contoh aplikasi sad dzara’I dalam istinbath ahkam adalah dalam masalah ekonomi, seperti penetapan harga dan distribusi kekayaan.

94.

Apa perbedaan antara sad dzara’I dan qiyas?

a)

Sad dzara’I berdasarkan pada hukum positif, sedangkan qiyas berdasarkan pada hukum alam.

b)

Sad dzara’I berdasarkan pada keadilan, sedangkan qiyas berdasarkan pada kepentingan umum.

c)

Sad dzara’I berdasarkan pada kesepakatan umat Islam, sedangkan qiyas berdasarkan pada penafsiran ulama.

d)

Sad dzara’I berdasarkan pada pemblokiran sarana kejahatan, sedangkan qiyas berdasarkan pada analogi.

95.

Mengapa sad dzara’I dianggap penting dalam memahami hukum Islam?

a)

Sad dzara’I membantu dalam menetapkan hukum Islam dari sumber-sumbernya.

b)

Sad dzara’I hanya digunakan untuk tujuan sejarah

c)

Hukum Islam dapat ditetapkan tanpa menggunakan sad dzara’I

d)

Sad dzara’I tidak relevan dalam memahami hukum Islam

96.

Bagaimana cara menentukan keabsahan suatu dalil dengan menggunakan sad dzara’I?

a)

Dengan meminta pendapat orang lain yang tidak terkait dengan dalil

b)

Dengan melihat keadaan atau situasi yang sesuai dengan dalil tersebut.

c)

Dengan mempercayai dalil tersebut tanpa penelitian lebih lanjut

d)

Dengan mengabaikan keadaan atau situasi sekitar

97.

Apakah ada keterkaitan antara sad dzara’I dengan maslahah mursalah?

a)

Tidak

b)

Mungkin

c)

Ya

d)

Tergantung situasi

98.

Bagaimana cara mengidentifikasi mafsadah dalam konteks sad dzara’I?

a)

Dengan mengabaikan dampak negatif dari suatu tindakan

b)

Dengan tidak memperhatikan dampak tindakan sama sekali

c)

Dengan hanya memperhatikan dampak positif dari suatu tindakan

d)

Dengan mengevaluasi dampak negatif dari suatu tindakan terhadap masyarakat atau individu.

99.

Apakah ada batasan-batasan dalam penggunaan sad dzara’I dalam istinbath?

a)

Batasan-batasan hanya berlaku untuk orang tertentu

b)

Mungkin ada batasan, tapi tidak terlalu penting

c)

Ya, terdapat batasan-batasan dalam penggunaan sad dzara’I dalam istinbath.

d)

Tidak, tidak ada batasan dalam penggunaan sad dzara’I dalam istinbath

100.

Bagaimana cara menghindari kesalahan dalam menggunakan sad dzara’I dalam memahami hukum Islam?

a)

Membuat asumsi sendiri tanpa konsultasi dengan ulama

b)

Memahami sumber-sumber hukum Islam secara mendalam, konsultasi dengan ulama yang kompeten, dan memperhatikan konteks serta tujuan hukum Islam.

c)

Mengabaikan sumber-sumber hukum Islam dan hanya mengandalkan pendapat pribadi

d)

Mengikuti hukum secara literal tanpa memperhatikan konteks