Font size
WorksheetsRakernis Strategi Pengawasan Masa Kampanye
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Masa Kampanye Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dimulai sejak ....... s.d .......
28 November 2022 s.d 10 Februari 2024
28 November 2023 s.d 10 Januari 2024
28 November 2023 s.d 10 Februari 2024
28 November 2022 s.d 10 Januari 2024
Informasi awal yang diterima akan dituangkan dalam formulir .....
Form B.1
Form B.2
Form B.8
Form B.7
Rapat Umum dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d 18.00 WIB
Benar
Salah
Laporan Dugaan Pelanggaran yang diterima Pengawas, kemudian dituangkan ke dalam Formulir .....
Form B.7
Form B.8
Form B.18
Form B.1
Berapakah jumlah metode dalam Kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan?
8 (Delapan)
9 (Sembilan)
10 (Sepuluh)
11 (Sebelas)
Laporan disampaikan pada hari dan jam kerja, kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam waktu 3x24 jam
Benar
Salah
Di bawah ini yang termasuk syarat formil dugaan pelanggaran Pemilu yaitu
bukti
uraian kejadian
waktu penyampaian tidak melebihi jangka waktu
waktu kejadian
Pelanggaran Kampanye di luar jadwal berlaku pada metode Kampanye ....
Tatap Muka dan Pertemuan terbatas
Rapat Umum dan Media Sosial
Pemasangan APK dan penyebaran BK
Rapat Umum dan Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Daring
Di bawah ini yang termasuk syarat materil dugaan pelanggaran Pemilu yaitu
bukti
uraian kejadian
pihak terlapor
pihak pelapor dan alamat
Perbawaslu yang mengatur tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi adalah ...
Perbawaslu 7 Tahun 2023
Perbawaslu 8 Tahun 2022
Perbawaslu 8 Tahun 2023
Perbawaslu 11 Tahun 2023
Pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu yaitu ..
Satpol PP, Kepolisian, dan Bawaslu
Kepolisian, Kesbangpol, dan Bawaslu
Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu
Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu
Batas waktu penetapan Temuan sejak Laporan Hasil Pengawasan dan hasil investigasi dibuat tidak melebihi ..... hari.
3
7 + 7
7
14
Bahan Kampanye dilarang ditempelkan di tempat umum merupakan ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023
Benar
Salah
Masa tenang dimulai pada tanggal .... s.d ......
11 s.d 14 Februari 2023
11 s.d 13 Februari 2023
11 s.d 13 Februari 2024
11 s.d 14 Februari 2024
Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan pada .....
14 Februari 2023
14 Februari 2024
13 Februari 2024
15 Februari 2024
