wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

SOAL UAS Pengantar Perpajakan_POLTEKBA 1AP1 dan 1AP2

Total questions: 20

Worksheet time: 13mins

Name
Class
Date
1.

Obyek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang……….

a)

digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

b)

digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.

c)

merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

d)

Semua Jawaban Benar.

2.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar …………………… untuk setiap Wajib Pajak.

a)

Rp. 7.000.000,00

b)

Rp. 8.000.000,00

c)

Rp. 9.000.000,00

d)

Rp. 10.000.000,00

3.

Dasar pengenaan pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan adalah…………………….

a)

Nilai Yang disepakati

b)

Nilai Pasar

c)

Nilai Pajak Terutang dalam Pembukuan

d)

Nilai Jual Obyek Pajak

4.

Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya …………….. dan setinggi-tingginya ………………. dari nilai jual obyek pajak.

a)

5% / 80%

b)

10% / 90%

c)

15% / 95%

d)

20% / 100%

5.

Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat-lambatnya …………. sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak.

a)

lima bulan

b)

enam bulan

c)

tujuh bulan

d)

delapan bulan

6.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan Pajak Bumi dan Bangunan pada Direktur Jenderal Pajak atas……..

a)

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

b)

Surat Pemberitahuan Objek Pajak

c)

Surat Pemberitahuan Hasil pemeriksaan

d)

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang

7.

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu ………… sejak tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

a)

1 (satu) bulan

b)

2 (dua) bulan

c)

3 (tiga) bulan

d)

4 (empat) bulan

8.

Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib ………………………………

a)

memberikan secara tertulis jumlah pajak terutang.

b)

memberikan secara tertulis hal-hal yang bukan menjadi objek pajak.

c)

memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar SPOP.

d)

memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.

9.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama …………………. sejak tanggal Surat Keberatan diterima, memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

a)

3 (tiga) bulan

b)

4 (empat) bulan

c)

6 (enam) bulan

d)

12 (dua belas) bulan

10.

Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap Keputusan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu ………………. sejak tanggal diterimanya surat keputusan oleh wajib pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut.

a)

1 (satu) bulan

b)

2 (dua) bulan

c)

3 (tiga) bulan

d)

4 (empat) bulan

11.

Objek BPHTB adalah ………………………….

a)

Surat Pemberitahuan Objek Pajak

b)

Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

c)

Nilai Jual Objek Pajak

d)

Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

12.

Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi beberapa hal berikut ini, kecuali…………

a)

Hak milik

b)

Hak guna usaha

c)

Hak bayar

d)

Hak pengelolaan

13.

Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar …………………. untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.

a)

Rp60.000.000,00

b)

Rp70.000.000,00

c)

Rp80.000.000,00

d)

Rp90.000.000,00

14.

Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

a)

Rp100.000.000,00

b)

Rp200.000.000,00

c)

Rp300.000.000,00

d)

Rp400.000.000,00

15.

Saat terutangnya BPHTB ditetapkan……………..

a)

pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli.

b)

pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah.

c)

pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim.

d)

Jawaban A, B dan C benar

16.

Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar ……………….

a)

2% (dua persen).

b)

3% (tiga persen).

c)

4% (empat persen).

d)

5% (lima persen).

17.

Tarif BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ……………...

a)

Undang-Undang.

b)

Perda.

c)

Keputusan Presiden.

d)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

18.

Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang …………………………..

a)

menjual Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

b)

membeli Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

c)

memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

d)

menukar Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

19.

Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

4 lines
20.

BPHTB yang terutang dipungut di wilayah …………………….

a)

Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan dijual.

b)

Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.

c)

Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan dibeli.

d)

Diluar daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.