NEW
Font size
WorksheetsPRE TEST
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :
Pancasila dan UUD 1945
Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu
Buku Panduan
Asas Pemilu
Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :
Menjaga Kemandirian
Kredibilitas KPPS
Integritas
Semua benar
Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :
Mandiri
Profesionalitas
Jujur
Semua Benar
Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :
Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu
Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan
Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :
Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu
Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu
Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :
Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu
Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan
Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya
Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut :
Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu
Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia
Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu
Semua benar
Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :
Tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan
Tidak menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik
Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya
Tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya
Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Semua Benar
Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, kecuali :
Teguran tertulis
Pemberhentian tetap
Pemberhentian sementara
Pengangkatan
Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk :
Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia
Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri
Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri
Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada :
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :
Tetangga yang bisa ditemui
Pesan elektronik yang bersifat private/personal
Disimpan oleh KPPS
Ketua RT/RW setempat
KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara :
Melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
Melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan
Melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id
Semua jawaban benar
