wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRE TEST

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

a)

Pancasila dan UUD 1945

b)

Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu

c)

Buku Panduan

d)

Asas Pemilu

2.

Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :

a)

Menjaga Kemandirian

b)

Kredibilitas KPPS

c)

Integritas

d)

Semua benar

3.

Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :

a)

Mandiri

b)

Profesionalitas

c)

Jujur

d)

Semua Benar

4.

Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :

a)

Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu

b)

Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan

c)

Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye

5.

Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :

a)

Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain

b)

Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu

c)

Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu

d)

Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye

6.

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :

a)

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu

b)

Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan

c)

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya

d)

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil

7.

Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut :

a)

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu

b)

Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia

c)

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu

d)

Semua benar

8.

Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :

a)

Tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan

b)


Tidak menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik

c)

Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya

d)

Tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu

9.

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :

a)

Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan

b)

Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya

c)

Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia

d)

Semua Benar

10.

Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, kecuali :

a)

Teguran tertulis

b)

Pemberhentian tetap

c)


Pemberhentian sementara

d)

Pengangkatan

11.

Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk :

a)

Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia

b)

Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri

c)

Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri

d)

Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih

12.

Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :

a)

1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

b)

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

c)


3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

d)

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

13.

Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada :

a)


1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

b)

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

c)

3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

d)

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

14.

KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :

a)

Tetangga yang bisa ditemui

b)

Pesan elektronik yang bersifat private/personal

c)


Disimpan oleh KPPS

d)


Ketua RT/RW setempat

15.

KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara :

a)

Melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

b)

Melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan

c)

Melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id

d)

Semua jawaban benar