NEW
Font size
WorksheetsKPPS
Total questions: 22
Worksheet time: 7mins
KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN- KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C- PEMBERITAH UAN-KPU dalam Formulir Model A- Kabko Daftar Pemilih
jawaban benar
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C- PEMBERITAH UAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline. kpu.go.id
melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut
Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggar aan Pemilu
Mengindahka n norma dalam penyelenggar aan Pemilu
Mengindahka n norma dalam penyelenggar aan Pemilu
Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia
Bagian tugas dari ketua KPPS adalah
Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS
Memeriksa pemberian coblos pada setiap surat suara yang telah di buka
Membuka surat suara lembar demi lembar
A dan B benar
Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara
Mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C. HASIL SALINAN
A dan B benar
Menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunaka n alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL
A dan B salah
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Semua Benar
Menjunjung tinggi Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang undangan
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhka n perlakuan khusus dalam menggunaka n dan menyampaik an hak pilihnya
Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di
Dalam Ruangan Tempat Ibadah
Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah
Ruangan/Gedung Sekolah Rumah
Balai Pertemuan Masyarakat
1.Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk:
Kredibilitas KPPS
Menjaga Kemandirian
Integritas
Semua benar
KPPS memberikan Pelayanan Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS, karena kondisi tertentu, meliputi
Semua Jawaban Benar
Pemilih yang menjadi tahanan sementara
Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa dan telah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih
Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
Berapa jumlah KPP dalam TPS
8 (delapan)
5 (lima)
6 (enam)
7 (tujuh)
Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :
Profesionalitas
Jujur
Mandiri
Semua Benar
Anggota KPU memilih ketua KPU dengan cara
Tidak ada yang benar
A dan B benar
Oieno
Metode Musyawarah/Suara mayoritas
Ketua KPPS menyampaikan Hasil Perhitungan Suara kepada
KPPSLN
PPS
PPLN
PPK
Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C. Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk
Mengetahui Pemilihj yang meninggal dunia
Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota &NI/Polri
Mengetahui pemilih yang ke luar negeri
Melayani Pemilih yanh mengajukan pindah memilih
Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk
Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia
Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri
Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri
Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih
Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, KEcuali
Pemberitahuan sementara
Pemberitahuan tetap
Teguran tertulis
pengangkatan
Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Kelima
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kedua
Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui
a) Tetangga yang bisa ditemui
Disimpan oleh KPPS
Ketua RT/RW setempat
Pesan elektronik yang bersifat private/personal
1.Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, Kecuali :
Pancasila dan UUd 1945
Sumpah/Janji Anggota Sebagai Penyelenggara Pemilu
Asas Pemilu
Buku Panduan
KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah
2 (dua) Kota Suara
5 (lima) Kota Suara
1 (satu) Kota Suara
3 (tiga) Kota Suara
Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu
Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten
Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden
