WorksheetsSTPI - Kuis Brevet KUP - 2
Total questions: 35
Worksheet time: 24mins
Jika jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang, atau pajak yang tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, maka DJP akan mengeluarkan?
SKPKB
SKPN
SKPLB
SKPKBT
Sanksi administrasi perpajakan dapat berupa?
Denda, Bunga, dan Kenaikan
Denda dan Bunga
Denda saja
Kenaikan saja
Surat yang diterbitkan untuk menetapkan besaran nominal pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan adalah...
SKPN
SKPKB
SKPLB
STP
Sanksi administrasi berupa denda ditagih dengan menggunakan?
SKPKB
SKP
STP
SKPN
Setahun setelah penerbitan SKPKB terhadap PT A, ternyata ditemukan data baru (novum) atau data yang semula belum terungkap, sehingga dapat menyebabkan penambahan pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan?
SKPKB
STP
SKPKBT
SKPLB
Penerbitan Surat Teguran dapat dilakukan setelah...
7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak
7 hari setelah jatuh tempo pembayaran utang pajak
21 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak
21 hari setelah jatuh tempo pembayaran utang pajak
Surat Paksa diterbitkan oleh
Dirjen Pajak
Kepala KPP
Direktur PKN STAN
Menkeu
Jangka waktu masa penyanderaan
6 bulan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan
6 bulan dapat diperpanjang paling lama 12 bulan
1 tahun dapat diperpanjang paling lama 1 tahun
12 bulan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan
Surat Paksa diterbitkan dalam hal....
PP memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak
Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan keberatan
21 hari setelah Surat Teguran disampaikan, Utang Pajak belum dibayar
21 hari setelah jatuh tempo pembayaran, Utang Pajak belum dibayar
Tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang PP, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan per-UU-an adalah
Surat Paksa
Pencegahan
Penyitaan
Pemblokiran
Tindakan penagihan pajak yg dilaksanakan Jurusita Pajak kepada PP tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran dan meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa & tahun Pajak disebut
Penyitaan
Penagihan Seketika Sekaligus
Pencegahan
Penyanderaan
Daluarsa penagihan pajak adalah lima tahun sejak, kecuali
penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, dan SKep Pembetulan, SKep Keberatan, Putusan Banding
Diterbitkan Surat Paksa
Ada pengakuan utang pajak dari WP baik langsung / tidak langsung
Diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan
Menurut UU KUP, ruang lingkup pengadilan pajak termasuk dalam lingkungan
Peradilan Umum
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Niaga
Peradilan Khusus
Berikut merupakan upaya hukum perpajakan melalui penyelesaian secara peradilan, kecuali
Keberatan
Banding
Peninjauan Kembali
Gugatan
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pajak terhadap hasil .... pajak
pemeriksaan
penetapan
keputusan
penagihan
Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu ....... SKP
3 bulan sejak tanggal diterbitkan
3 bulan sejak tanggal dikirim
3 bulan sejak tanggal diterima
Kedudukan hukum pajak di Indonesia merupakan bagian dari
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Hukum Publik
Hukum Internasional
Sengketa Pajak atas nilai material pada SKP diselesaikan melalui...
Keberatan
Banding
Peninjauan Kembali
Gugatan
Langkah yang dapat ditembuh setelah Keberatan dalam proses penyelesaian sengketa pajak adalah...
Banding
Peninjauan Kembali
Gugatan
Permohonan Pengurangan Sanksi
Penyelesaian permohonan keberatan dilakukan di tingkat
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak
Pengadilan Pajak
Mahkamah Agung
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan:
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
untuk menguji pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan
untuk menguji penyampaian pemenuhan kewajiban perpajakan
Tidak ada jawaban yang benar
Pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk:
(LHP) Laporan Hasil Pemeriksaan
Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2)
Surat Perintah Pemeriksaan (SP2)
Yang tidak termasuk Pemeriksaan untuk tujuan lain:
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
pencocokan data dan/atau alat keterangan;
memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
terdapat keterangan lain berupa data konkret
Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada WP melalui penyampaian:
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)
Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
Jangka waktu pengujian untuk Pemeriksaan Kantor adalah ..... yang dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa dari WP pegawai, atau anggota keluarga WP datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan.
paling lama 4 bulan
paling lama 5 bulan
paling lama 6 bulan
paling lama 12 (dua belas) bulan
Hak Wajib Pajak terkait pemeriksaan pajak, kecuali:
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan
memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada WP pada waktu Pemeriksaan;
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP:
surat secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan
surat pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Pemeriksaan
surat yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan
surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang dan perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Yang termasuk kewajiban Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan, kecuali: ...
memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan
serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data , keterangan dan / atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut
pemeriksaan
pemeriksaan pajak
pemeriksaan umum
pemeriksaan bukti
Apa sistem pemungutan pajak dimana WP berperan aktif dalam sistem pemungutan tersebut
Official Assesment System
With Holding System
Self Reward System
Self Assesment System
Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen wajib disimpan pada jangka waktu
5 tahun
Selamanya
10 tahun
20 tahun
Apa yang dimaksud dengan SP2?
Surat Perintah Pemeriksaan
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Surat Peringatan Pertama
Surat Peringatan Kedua
Berapa lama jangka waktu pelunasan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar?
30 hari kerja
30 hari
3 bulan
7 hari kerja
Wajib Pajak diperbolehkan melakukan Pencatatan, dengan ketentuan
WP OP yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dr 4,8 Milyar pertahun
WP OP yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar per tahun
WP Badan dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar per tahun
WP OP yang melakukan usaha dengan peredaran usaha sampai 4,8 milyar per tahun dengan melakukan pemberitahuan kepada Kepala KPP maksimah 3 bulan sejak dimulainya tahun pajak
1. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu…
a. 4 bulan setelah Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan
b. 4 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak
c. 6 bulan setelah Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan
d. 6 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak
e. A, B, C, dan D salah
