WorksheetsPre Test
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
1. TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut, kecuali :
a. dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup
b. tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
c. dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat
d. dibuat paling lambat sebelum pelaksanaan pemungutan suara
2. Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS; dan pembagian tugas anggota KPPS yang dilaksanakan paling lambat :
a. 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
b. Setelah selesai pengucapan sumpah janji anggota KPPS
c. Setelah selesai pelantikan ketua KPPS
d. 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
3. Ketua dan Anggota KPPS, memeriksa persiapan akhir pemungutan suara dengan melaksanakan kegiatan, kecuali :
a . memeriksa TPS dan perlengkapannya
b. menempatkan kotak suara yang berisi surat suara untuk masing-masing jenis Pemilu beserta kelengkapan administrasinya di depan meja ketua KPPS
c. mengatur penempatan posisi duduk pemantau pemilu di dalam TPS
d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan, dan menerima surat mandat dari Saksi.
4. Saksi untuk Pemilu di dalam negeri wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh:
a. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
b. pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota D??
c. calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD
d. semuanya benar
5. Jumlah saksi di TPS, berjumlah :
a. hanya 1 (satu) orang untuk setiap peserta pemilu per TPS
2 (dua) orang setiap peserta pemilu, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS hanya 1(satu) orang dalam 1 (satu) waktu
c. 1 (satu) orang untuk setiap peserta pemilu per TPS, dan dapat menggantikan atau mewakili peserta pemilu yang lain
d. Menyesuaikan dengan kebutuhan
6. Tahapan Rapat pemungutan suara meliputi, kecuali :
a. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS, dan Petugas Ketertiban TPS/TPSLN
b. pengecekan kebenaran DPT, DPTb dan DPK
c. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara dan pembagian tugas anggota KPPS
d. pelaksanaan pemberian suara
7. Jika terdapat Saksi yang hadir setelah rapat pemungutan suara dimulai, maka :
a. Ketua KPPS menolak kehadiran saksi tersebut
b. Ketua KPPS dapat menerima, setelah dilakukan konfirmasi kepada pemberi mandat
c. Ketua KPPS dapat menerima surat mandat dari Saksi dan dipersilahkan untuk mengikuti rapat pemungutan suara
d. Ketua KPPS dapat menerima dan hanya dibolehkan mengikuti penghitungan suara
8. Tugas KPPS 6 adalah:
a. Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara
b. Membantu Ketua KPPS menulis identitas TPS pada Surat Suara
c. Memegang daftar hadir pemilih
d. semuanya benar
9. Pemberian penjelasan tata cara pemberian suara dilakukan :
a. secara berkala selama pemungutan suara
b. cukup sekali dilaksanakan pada awal pelaksanaan rapat pemungutan suara
c. dilaksanakan setiap satu jam sekali
d. dilaksanakan jika ada pemilih yang bertanya atau memerlukan penjelasan
10. Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada hari pemungutan suara, maka pemilih :
a. dapat menggunakan KK
b. tidak dapat menggunakan hak pilihnya
c. dapat menggunakan kartu BPJS
d. dapat menggunakan Suket perekaman KTP-el
11. Dalam hal terdapat Pemilih luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN pindah memilih ke TPS, ketua KPPS memberikan jumlah surat suara, sebanyak :
a. yang tercantum dalam surat pemberitahuan pindah memilih kepada Pemilih yang bersangkutan
b. hanya surat suara presiden dan wakil presiden yang berlaku untuk seluruh TPS di seluruh Indonesia
c. surat suara presiden dan wakil presiden dan surat suara DPR sesuai Dapil masing-masing
d. seluruh jenis surat suara
12. Pemilih disabilitas netra dapat memberikan suara menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan untuk jenis pemilu :
a. semua jenis pemilu
b. hanya pemilu anggota DPD
c. pemilu pasangan presiden/wakil presiden dan anggota DPD
d. hanya pemilu presiden dan wakil presiden
13. Pemberian bantuan terhadap Pemilih oleh pendamping, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. bagi Pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh Pemilih sendiri;
b. bagi Pemilih yang tidak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak Pemilih
c. bantuan hanya boleh dilakukan oleh keluarga atau kerabat pemilih
d. jawaban a dan b benar
14. Pada saat waktu pemberian suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih :
a. yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir; atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam daftar hadir
b. Pemilih DPK saja
c. Pemilih DPTb dan DPK saja
d. yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam daftar hadir
15. Dalam penghitungan suara, Pemilih, pemantau Pemilu, dan masyarakat ditempatkan :
a. di dalam TPS untuk beberapa orang pemilih, pemantau dan masyarakat dalam jumlah terbatas dan sepanjang masih memungkinkan
b. di dalam TPS untuk pemantau
c. di luar TPS
d. di dalam TPS untuk sebagian pemilih
16. Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS, mulai :
a. tepat pukul 15,00 waktu setempat setelah pemungutan suara selesai
b. setelah pemungutan suara selesai
c. setelah semua Saksi hadir
d. setelah Saksi dan Pengawas TPS hadir
17. Dalam penghitungan suara, bertugas meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara adalah :
a. Anggota KPPS 2
b. Anggota KPPS 3
c. Ketua KPPS
d. Anggota KPPS 4
18. Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara akan dinyatakan SAH, jika :
a. Mengenai kolom pasangan lain, dan dihitung untuk pasangan calon yang lebih besar ukuran coblosannya
b. KPPS, Saksi dan Pengawas TPS bersepakat
c. tidak mengenai kolom Pasangan Calon lain
d. b dan c benar
19. Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, maka :
a. surat suara tidak sah
b. surat suara sah untuk Partai Politik
c. tetap dinyatakan sah untuk calon
d. meminta pendapat saksi Partai Politik untuk diberikan kepada Parpol atau calon
20. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap :
a. surat suara yang tidak digunakan
b. sisa surat suara cadangan;
c. surat suara yang rusak; dan/atau surat suara yang keliru dicoblos;
d. semuanya benar
21. Yang bukan tugas KPPS dalam Pemilu adalah :
a. memastikan semua pemilih yang terdaftar sebagai pemilih telah menggunakan hak pilhnya
b. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
22. Dalam hal terdapat Saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir C.HASIL-…, maka :
a. KPPS menghimbau agar semua saksi bersedia menandatangani
b. KPPS melaporkan kepada PPS
c. wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU
d. dibiarkan saja dan tidak perlu dicatat sebagai kejadian khusus
23. Berikut ini adalah yang benar dalam hal penggandaan Model C.Hasil Salinan-…
a. Model C.Hasil Salinan-… ditandatangani terlebih dahulu sebelum digandakan
b. Model C.Hasil Salinan-… digandakan terlebih dahulu setelah itu baru ditandangani
c. Model C.Hasil Salinan-…ditandatangani sebelum atau sesudah digandakan berdasarkan kesepakatan KPPS, Saksi dan Pengawas TPS
d. Semuanya salah
24. Berikut ini bentuk sikap dan tindakan berdasarkan prinsip Mandiri sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk KPPS, kecuali :
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu
d. tidak menggunakan hak pilih, supaya dapat menjaga netralitas
25. Merupakan contoh dari sikap dan tindakan yang berdasarkan prinsip profesional adalah :
a. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
b. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia
c. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan substansi profesi administrasi Pemilu
d. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
26.Berdasarkan Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa
mengurus pindah memilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.Kemudian amar Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 angka 3 mengecualikan
bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih
ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum hari pemungutan suara, yaitu karena kondisi :
a. karena sakit, tertimpa bencana alam
b. menjadi tahanan, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara
c. menjalani rehabilitasi narkoba
d. a dan b benar
27. KPU mengatur waktu yang diberikan bagi pemilih pindahan (DPTb) untuk menggunakan hak pilih dalam Surat Keputusan Nomor 66 tahun 2024, yaitu :
a. sejak pukul 11.00 s.d. 13.00 waktu setempat
b. sejak pukul 07.00 s.d. 13.00 waktu setempat
c. sejak pukul 12.00 s.d. 13.00 waktu setempat
d. semuanya benar
28. Dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, KPPS :
a. tidak perlu memberikan keterangan apapun dalam formulir
b. wajib menulis kata NIHIL pada formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN-KPU dan ditandatangani oleh ketua KPPS
c. menjelaskan kepada para pihak yang masih berada di lokasi TPS, bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara telah selesai dengan tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan dari Saksi
d. a dan b benar
29. Selain menyampaikan secara fisik 1 (satu) rangkap formulir Model C.Hasil Salinan-.., KPPS juga menyampaikannya melalui Sirekap, yang merupakan :
a. data elektronik
b. dokumen elektronik
c. data aritmatik
d. dokumen rahasia
30. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut :
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS
c. terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda
d. semuanya benar
