wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PREDIKSI SOAL BK3N

Total questions: 12

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang dimaksud dengan Accident ?

a)

Suatu kejadian yang tidak terduga yang tidak mengakibatkan cedera atau penyakit serius, tetapi dapat menyebabkan kerusakan Properti.

b)

Suatu kejadian tidak terduga yang dapat mengakibatkan cedera serius atau sakit pada karyawan dan juga dapat mengakibatkan kerusakan Properti

c)

Kecelakaan yang nyaris terjadi atau tidak bisa dihindari

d)

Suatu Kejadian yang dapat menyebabkan kerugian pada Perusahaan

2.

Apa yang dimaksud dengan Incident ?

a)


Suatu kejadian yang tidak terduga yang tidak mengakibatkan cedera atau penyakit serius, tetapi dapat menyebabkan kerusakan Properti.

b)


Suatu kejadian tidak terduga yang dapat mengakibatkan cedera serius atau sakit pada karyawan dan juga dapat mengakibatkan kerusakan Properti

c)

Kecelakaan yang nyaris terjadi atau tidak bisa dihindari

d)

Suatu Kejadian yang dapat menyebabkan kerugian pada Perusahaan

3.

Apa Yang dimaksud dengan Nearmiss ?

a)


Suatu kejadian yang tidak terduga yang tidak mengakibatkan cedera atau penyakit serius, tetapi dapat menyebabkan kerusakan Properti.

b)

Suatu kejadian tidak terduga yang dapat mengakibatkan cedera serius atau sakit pada karyawan dan juga dapat mengakibatkan kerusakan Properti

c)

Kecelakaan yang nyaris terjadi atau tidak bisa dihindari

d)


Suatu Kejadian yang dapat menyebabkan kerugian pada Perusahaan

4.

Undang - Undang manakah yang mendasari sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia ?

a)

Undang - Undang Nomer 13 Tahun 2003

b)

Undang - Undang Nomer 1 Tahun 1970

c)

Undang - Undang Dasar 1945

d)

Undang - Undang Nomer 10 Tahun 1945

5.

Manakah dibawah ini yang menjadi tugas dan tanggung jawab seorang pengawas operasional ?

a)

Bertanggung Jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semu perkerja tambang yang menjadi bawahannya.

b)

Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.

c)

Bertanggung Jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan,kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.

d)

Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan,inspeksi, dan pengujian.

e)

Semua Jawaban Benar

6.
a)

Bener - benar terjadi

b)

Mengakibatkan Cedera pekerja tambang

c)

Akibat kegiatan usaha pertambangan

d)

Terjadi pada jam kerja pekerja tambang

e)

Terjadi dalam wilayah usaha pertambangan

7.

Kepala Inspektur Tambang (KaIT) adalah ?

a)

pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara

b)

orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

c)

orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

d)

orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

8.

Penanggung Jawab Operasioanl (PJO) adalah ?

a)

pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara

b)

orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

c)

orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

d)

orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

9.

Pengawas Teknis adalah ?

a)

orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas dilaksanakan dan ditaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

b)

pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara

c)

orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

d)

orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.

10.

Kriteria KTT terbagi berapa klasifikasi ?

a)

1

b)

2

c)

3

d)

4

11.

Inspektur Tambang adalah ?

a)

Orang yang menduduki sebuah jabatan dalam menjalankan tugas dari KaIT untuk melaksankaan obeservasi, Inspeksi dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan

b)

PNS yang diberikan

tugas,tanggung jawab,dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha

pertambangan,yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang

dan Pengawasan Keteknikan.

c)

PNS yang diberikan wewenang oleh ESDM dalam pelaksanaan pengawasan,inspeksi,observasi kegiatan pertambangan dan melaporkan setiap temuan kepada DISNAKER

d)

Orang yang diberikan tugas,tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian teknis dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang baik

12.

Air Tambang adalah ?

a)

Air yang berada di Sungai atau kolam yang dekat dengan kegiatan pertambangan

b)

Air yang berasal dari air hujan atau endapan yang dari tanah yang ditampung untuk proses kegiatan pertambangan, baik penambangan maupun pengolahan, termasuk air larian di area penambangan.

c)

Air yang berada di lokasi dan/atau berasal dari proses kegiatan pertambangan, baik penambangan maupun pengolahan, termasuk air larian di area penambangan.

d)

Air yang berasal dari kegiatan pertambangan dan air hujan yang ditampung dan digunakan untuk kebutuhan wilayah pertambangan