NEW
Font size
WorksheetsQuiz SMKP
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
SMKP (Sistem Managemen Keselamatan Pertambangan) merupakan bagian dari sistem yang ada pada perusahaan secara keseluruhan, membantu perusahaan untuk pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Pelaksanaan Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan, SMKP terdiri dari berapa elemen?c
6
7
8
9
Pedoman tentang penerapan SMKP Minerba terdapat didalam ?
Keputusan Menteri ESDM Nomor 555 Tahun 1995 Lampiran III
Keputusan Menteri ESDM Nomor 555 Tahun 1995 Lampiran IV
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826.K/30/MEM/2018 Lampiran III
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827.K/30/MEM/2018 Lampiran IV
Dibawah ini yang merupakan dasar hukum penerapan SMKP Minerba adalah?
UU No. 13 tahun 2003
UU No. 3 tahun 2021
Permen ESDM No. 26 tahun 2016
UU No. 13 tahun 2005
Dalam Permen ESDM nomor 26 Tahun 2018 Pasal 18 ayat 3 dijelaskan bahwa audit internal SMKP dilakukan paling sedikit.....
1 Kali dalam 1 Tahun
1 Kali dalam 2 Tahun
1 Kali dalam 3 Tahun
1 Kali dalam 4 Tahun
Dalam SMKP Elemen IV Implementasi ada berapa jumlah sub elemen?
9
10
11
12
Dibawah ini urutan yang paling tepat dalam hirarki pengendalian resiko adalah?
Rekayasa, Administrasi, Praktek kerja, APD
Administrasi, Praktek kerja, APD, Rekayasa
Praktek kerja, APD, Rekayasa, Administrasi
APD, Rekayasa, Administrasi, Praktek kerja
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan kesehatan kerja, keselamatan kerja, lingkungan kerja, dan sistem keselamatan dan kesehatan kerja merupakan pengertian dari?
Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan
Kesehatan Kerja Tambang
Keselamatan Kerja Tambang
Pelaksanaan program Safety Keluarga merupakan salah satu contoh dari elemen?
El. 1 Kebijakan
El. 4 Implementasi
El. 5 Pemantauan
El. 6 Dokumentasi
Objek Pengelolaan Hygiene dan Sanitasi tempat kerja antara lain
Tempat sampah
Ruang ganti pakaian
Wastafel
Semua benar
Berita acara hasil pengujian kelayakan penggunaan peralatan dan/atau instalasi yang dilakukan oleh KTT, wajib dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang (KaIT)........ setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Selambat-lambatnya 7 hari kerja
Selambat-lambatnya 14 hari kerja
Selambat-lambatnya 10 hari kerja
Selambat-lambatnya 30 hari kerja
