WorksheetsKuis Baperan Bets 2
Total questions: 5
Worksheet time: 3mins
1. Definisi Sediaan Farmasi menurut UU Kesehatan No.17 tahun 2023:
a. Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika
b. Obat, bahan obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat tradisional
c. Obat, bahan obat, kosmetik, obat bahan alam, bahan obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi dan obat tradisional
d. Obat, bahan obat, kosmetik, obat bahan alam, bahan obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi
2. Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian sesuai PP No.51 Tahun 2009, kecuali:
a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi
b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Penyimpanan Sediaan Farmasi
c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi Sediaan Farmasi
d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi
3. Peraturan tentang Narkotika, Psokotropika dan Prekursor Farmasi tercantum dalam:
a. Permenkes No.3 tahun 2015
b. Permenkes No.14 tahun 2021
c. Permenkes No.5 tahun 2023
d. Permenkes No.30 tahun 2023
4. Yang tidak termasuk Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan (OOT), adalah:
a. Chlorpromazine
b. Dekstrometorphan HBr
c. Risperidone
d. Amitriptyline
5. Berdasarkan Peraturan Badan POM No.19 Tahun 2023, wilayah kerja Balai Besar POM di Serang mencakup:
a. Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak
b. Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak
c. Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak
d. Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak
